SCPI Bersiap Delisting dan Go Private Gelar RUPSLB Akhir Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 14:57:25 WIB
Ilustrasi Saham Go Private (Gambar: NET)

JAKARTA – PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) tengah berada dalam fase persiapan untuk melangsungkan proses penghapusan pencatatan saham (delisting) dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) demi mengubah status hukumnya menjadi perusahaan tertutup.

Rencana pengubahan status ke arah perusahaan tertutup (go private) tersebut akan diajukan untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diagendakan pada tanggal 23 Juni 2026.

Pihak manajemen SCPI menjabarkan bahwa langkah strategis untuk menempuh jalur go private serta delisting ini diambil disebabkan saham SCPI dinilai sudah tidak lagi bergerak aktif diperdagangkan di lantai pasar modal.

Saham SCPI sendiri didokumentasikan telah mengalami penghentian perdagangan sementara (suspensi) oleh otoritas Bursa selama rentang waktu 13 tahun berturut-turut terhitung sejak tahun 2013 lalu, dengan titik transaksi penutupan paling akhir bertengger pada level harga Rp29.000 per lembar saham.

Sehubungan dengan keputusan ini, Organon LLC yang memegang posisi selaku pemegang saham utama sekaligus pengendali korporasi akan menyelenggarakan aksi penwaran tender guna mengambil alih saham yang didekap oleh publik dengan nilai tebusan dipatok sebesar Rp100.000 per lembar saham.

Hingga saat ini, Organon LLC terdata menguasai secara langsung porsi kepemilikan sebesar 98,79 persen dari total saham SCPI. Sementara itu, persentase kepemilikan saham masyarakat tercatat hanya menyisakan angka 1,21 persen dari total keseluruhan saham yang beredar, atau ekuivalen dengan 43.664 lembar saham.

Di samping itu, faktor kebutuhan likuiditas pendanaan yang dialokasikan dari pasar modal diakui tidak lagi menempati skala prioritas utama disebabkan seluruh kegiatan operasional perusahaan masih dapat dibiayai menggunakan kas mandiri.

"Melalui pelaksanaan go private dan delisting, pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham yang dimilikinya dengan harga premium dibandingkan harga historis saham perseroan," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pihak manajemen menekankan bahwa rencana delisting ini berjalan beriringan dengan kompas kebijakan global dari Grup Merck yang terlihat terus mengeksekusi tahapan restrukturisasi pasca-menyelesaikan langkah penggabungan usaha (merger) dengan Schering-Plough pada tahun 2009 silam. Pada tahun 2021 yang lalu, perusahaan juga telah melangsungkan aksi pemisahan unit usaha (spin-off) di level pemegang saham korporasi.

Terkini