OCBC Akuisisi Bisnis Ritel HSBC Indonesia, Ini Kata OJK

ILUSTRASI, Logo OJK (Sumber Gambar : antaranews.com)
Senin, 18 Mei 2026 | 14:54:51 WIB

JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) secara resmi telah menyepakati sebuah perjanjian bersama PT Bank HSBC Indonesia untuk mengambil alih aset sekaligus liabilitas dari lini bisnis retail banking serta wealth management kepunyaan HSBC di Indonesia atau International Wealth and Premier Banking (IWPB).

Proses dari akuisisi ini mencakup portofolio milik nasabah ritel dan wealth yang memperoleh layanan keuangan premium, yang meliputi simpanan, instrumen investasi layaknya obligasi, reksadana, serta asuransi, kartu kredit, hingga kredit ritel. Langkah yang diambil korporasi ini diperkirakan dapat memperkuat lini bisnis wealth management milik OCBC Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengutarakan, keputusan dari beberapa bank asing untuk melepas unit bisnis ritel mereka cenderung memperlihatkan adanya penataan kembali strategi global serta efisiensi portofolio, bukan disebabkan oleh menurunnya potensi dari bisnis tersebut.

Mengenai hal ini, terdapat pula ekspansi voucher digital dan ekosistem loyalty oleh UVCR.

“Pelepasan unit ritel oleh bank asing lebih tepat dilihat sebagai bagian dari realignment strategi global dan efisiensi portofolio,” katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dian menerangkan, program dari aksi korporasi untuk meraih pertumbuhan anorganik ini sebetulnya sudah dilaporkan pihak OCBC kepada OJK ketika menyerahkan rencana bisnis bank untuk periode tahun 2026–2028 pada akhir tahun lalu.

Merujuk pada laporan keterbukaan informasi yang dipublikasikan oleh OCBC pada tanggal 4 Mei 2026, bank tersebut sudah menyetujui Perjanjian Jual Beli Aset dan Liabilitas atau Sales and Purchase Agreement (SPA) bisnis ritel bersama HSBC.

Lewat pengumuman keterbukaan informasi tersebut pula diinformasikan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi di antara kedua belah pihak. Sementara itu, nilai dari nominal transaksi nantinya akan diputuskan dengan mengacu pada kesepakatan final dari para pihak.

“OJK menegaskan bahwa setiap aksi korporasi di sektor jasa keuangan dilakukan melalui proses evaluasi yang komprehensif berdasarkan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan pengawasan yang ketat,” ujar Dian, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Berdasarkan sudut pandangnya, tahapan itu sangat krusial guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menyokong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

OJK menilai potensi dari bisnis ritel perbankan di dalam negeri masih amat menjanjikan walaupun belakangan ini sedang marak fenomena bank asing yang melepaskan unit bisnis ritel mereka.

Dian menyebutkan, bisnis ritel bakal tetap menjadi pilar pertumbuhan utama bagi industri perbankan domestik, sekalipun tantangan yang dihadapi ke depan semakin bervariasi.

“Outlook bisnis ritel perbankan di Indonesia ke depan secara umum masih prospektif dan tetap menjadi salah satu sumber pertumbuhan utama industri perbankan,” ujar Dian, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Reporter: Gemilang Ramadhan