OJK Bakal Batasi Maksimum Penggunaan Paylater di Perusahaan Pembiayaan

Ilustrasi Aplikasi Penunda Pembayaran atau Paylater. (Foto: Antara)
Penulis: Ibtihal
Senin, 11 Mei 2026 | 14:09:28 WIB

JAKARTA – Penggunaan platform Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater pada industri multifinance atau perusahaan pembiayaan saat ini masih belum dibatasi. 

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk segera merilis ketentuan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 32 Tahun 2025 mengenai BNPL.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan bahwa salah satu poin yang akan diatur dalam ketentuan turunan tersebut berkaitan dengan pembatasan penggunaan platform BNPL.

"Mengatur perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," ungkapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5/2026).

Agusman memaparkan lebih lanjut bahwa kepemilikan banyak akun BNPL tentu saja bisa meningkatkan eksposur utang debitur yang berujung pada risiko gagal bayar, terutama jika jumlah kewajiban telah melewati batas kemampuan bayar debitur tersebut.

Maka dari itu, Agusman menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL didorong untuk terus memperkuat kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen mendalam terhadap kemampuan bayar para debitur.

Terkait data kinerja, OJK mencatat bahwa penyaluran pembiayaan BNPL atau paylater pada multifinance telah mencapai Rp 12,81 triliun hingga Februari 2026. Nilai ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 55,85 persen secara Year on Year (YoY).

Apabila ditinjau, pertumbuhan pembiayaan BNPL pada Maret 2026 terpantau menguat jika dibandingkan dengan posisi per Februari 2026. 

Adapun pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan mengalami kenaikan sebesar 53,53 persen YoY, dengan total nilai mencapai Rp 12,59 triliun per Februari 2026.

Agusman menjelaskan bahwa tren penguatan kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan ini tidak terlepas dari tingginya permintaan pembiayaan dari masyarakat.

"Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran," katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Di sisi lain, Agusman menyampaikan bahwa angka Non Performing Financing (NPF) Gross BNPL di perusahaan pembiayaan saat ini terpantau masih dalam posisi terjaga. 

Agusman menyebutkan bahwa NPF Gross BNPL perusahaan pembiayaan per Maret 2026 adalah sebesar 2,51 persen, di mana angka ini telah membaik jika dibandingkan dengan posisi per Januari 2026 yang tercatat sebesar 2,79 persen.

Reporter: Ibtihal