Mendag Pastikan Aturan E-Commerce Tak Tabrakan dengan Kementerian UMKM

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Foto: Antara)
Penulis: Ibtihal
Minggu, 10 Mei 2026 | 12:53:03 WIB

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan kepastian bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai ekosistem perdagangan e-commerce serta marketplace tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kami terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kami kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” ucap Budi sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Adapun Budi menyampaikan bahwa tujuan dari revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di antaranya adalah guna memperkokoh perlindungan bagi produk lokal termasuk hasil produksi UMKM, perlindungan bagi konsumen, hingga prioritas promosi bagi produk lokal di e-commerce maupun marketplace.

Di sisi lain, Kementerian UMKM saat ini juga tengah menyusun regulasi khusus yang mengatur mengenai biaya admin pada e-commerce. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyebutkan bahwa aturan itu tengah masuk dalam tahap sinkronisasi antar kementerian, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, serta Sekretariat Negara.

Pembahasan berbagai regulasi tersebut menyusul adanya keluhan dari para pelaku UMKM baru-baru ini terkait tingginya biaya administrasi dan logistik yang dibebankan oleh platform perdagangan digital yang mereka pakai.

“Kami, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kami saling melengkapi ke arah masyarakat,” tutur dia sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Lebih lanjut, Budi juga menegaskan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.

“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kami secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman membeberkan bahwa pihaknya telah menerima banyak sekali keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil mengenai tingginya biaya administrasi yang ditetapkan oleh platform e-commerce.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Biaya admin yang dimaksud tersebut merupakan potongan atau komisi transaksi yang dibebankan oleh pihak platform e-commerce kepada para penjual setiap kali terdapat transaksi penjualan. Kenaikan tarif tersebut dianggap sangat memberatkan pihak UMKM karena berdampak pada berkurangnya margin keuntungan serta daya saing mereka di ranah pasar digital.

Reporter: Ibtihal