JAKARTA – WP UMKM yang terlanjur dipotong PPh 23 bisa mengkreditkan bukti potong di SPT Tahunan, namun tetap wajib melunasi PPh final 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi ini kerap dialami pelaku usaha kecil yang bertransaksi dengan pihak pemotong pajak tanpa terlebih dahulu menunjukkan Surat Keterangan PP 55/2022. Akibatnya, lawan transaksi memotong pajak menggunakan tarif umum PPh Pasal 23, bukan tarif final 0,5% yang seharusnya berlaku bagi wajib pajak UMKM.
"Apabila perusahaan merupakan wajib pajak UMKM dan telanjur dipotong PPh 23 maka bukti potong tersebut dapat dikreditkan pada SPT Tahunan," jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (28/4/2026).
Kring Pajak menjelaskan, meskipun bukti potong PPh 23 tersebut bisa dikreditkan, kondisi ini berpotensi menyebabkan status SPT Tahunan menjadi Lebih Bayar apabila wajib pajak yang bersangkutan hanya memperoleh penghasilan final dan memiliki kredit pajak.
Lebih lanjut, wajib pajak juga tetap harus melunasi kewajiban PPh final UMKM 0,5% secara setor sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, dua kewajiban tersebut berjalan bersamaan dan tidak saling menggantikan satu sama lain.
Agar situasi serupa tidak terulang di kemudian hari, Kring Pajak mengimbau wajib pajak UMKM yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak untuk terlebih dahulu menunjukkan Surat Keterangan PP 55/2022 kepada lawan transaksi. Dengan dokumen tersebut, lawan transaksi dapat melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5%, bukan PPh Pasal 23.
Merujuk ketentuan yang berlaku, PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat dilunasi melalui 2 mekanisme, yakni disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, atau dipotong oleh pemotong PPh apabila wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh. Batasan omzet yang menjadi syarat penggunaan tarif PPh Final ini adalah tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak.
Dalam hal wajib pajak UMKM memenuhi syarat tersebut dan bertransaksi dengan pemotong pajak, wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Dirjen Pajak. Surat keterangan yang diterbitkan inilah yang menjadi dasar pengenaan PPh final sebesar 0,5% berdasarkan PP 55/2022, sehingga pemotongan tarif umum PPh Pasal 23 tidak terjadi.
Dari sisi teknis pembuatan bukti potong, pemotongan PPh Final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha wajib pajak UMKM menggunakan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU) yang dibuat melalui e-Bupot Unifikasi di aplikasi Coretax dengan kode objek pajak 28-423-03. Atas pajak yang telah dipotong, pemotong wajib melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Dengan memahami alur ini secara menyeluruh, pelaku UMKM diharapkan dapat meminimalkan potensi pemotongan pajak yang tidak tepat sekaligus mengelola kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan efisien.