JAKARTA – Pefindo mengungkapkan bahwa implementasi penuh UU PDP berpotensi menghambat akses pembiayaan SME karena adanya pembatasan akses data dari lembaga publik.
Regulasi mengenai Pelindungan Data Pribadi yang mulai berlaku secara penuh membawa angin segar bagi keamanan privasi masyarakat luas. Namun di sisi lain, industri jasa keuangan mulai merasakan dampak teknis yang cukup signifikan dalam proses penilaian profil risiko nasabah.
"UU PDP ini sangat bagus bagi kita karena menempatkan subjek data sebagai pemilik data, namun tantangannya adalah bagaimana akses data dari sumber publik ke lembaga seperti kami," ujar Yohanes Arts Abimanyu, selaku Direktur Utama Pefindo saat ditemui di Jakarta pada, Rabu (29/4/2026).
Yohanes Arts Abimanyu menjelaskan bahwa keterbatasan akses terhadap data identitas dari instansi pemerintah seperti Dukcapil dan Ditjen Pajak dapat menurunkan akurasi penilaian kredit. Tanpa validasi data yang kuat, lembaga pembiayaan cenderung menjadi lebih konservatif dalam menyalurkan dana.
Hambatan ini menjadi krusial mengingat sektor usaha kecil dan menengah sangat bergantung pada kecepatan verifikasi data untuk mendapatkan modal kerja. Jika proses birokrasi data menjadi lebih panjang, maka laju pertumbuhan ekonomi pada sektor kerakyatan akan ikut terdampak.
Lembaga pengelola informasi perkreditan membutuhkan kepastian payung hukum yang memungkinkan pertukaran data tetap berjalan tanpa melanggar prinsip kerahasiaan. Sinkronisasi aturan antara kementerian dan lembaga menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan.
Pefindo juga mencatat adanya potensi kenaikan biaya operasional jika sistem integrasi data harus dirombak total demi menyesuaikan dengan standar keamanan terbaru. Hal tersebut dikhawatirkan akan dibebankan kepada konsumen akhir yang ingin mengajukan kredit.
Industri perbankan saat ini sedang menunggu aturan turunan yang lebih teknis mengenai pengecualian akses data untuk kepentingan evaluasi kredit nasional. Penegasan mengenai batasan data yang boleh diolah secara kolektif sangat diperlukan oleh para analis risiko di setiap institusi keuangan.
Kekhawatiran utama muncul ketika data publik yang selama ini menjadi rujukan utama justru ditutup rapat dengan alasan privasi tanpa adanya jalur khusus bagi industri keuangan. Transparansi data tetap menjadi instrumen penting untuk menekan angka kredit macet di tengah ketidakpastian global.
Sejumlah pelaku pasar berharap agar pemerintah segera membentuk badan otoritas pelindung data pribadi yang memahami dinamika industri pembiayaan. Kehadiran otoritas tersebut diharapkan mampu menjembatani kebutuhan keamanan data dan urgensi penyaluran kredit.
Upaya mitigasi risiko terus dilakukan oleh pihak terkait agar inklusi keuangan tidak mengalami kemunduran setelah bertahun-tahun menunjukkan tren positif. Kolaborasi antara sektor teknologi finansial dan penyedia data tradisional menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekosistem.
Setidaknya terdapat 16 pasal dalam regulasi baru tersebut yang membutuhkan penafsiran lebih mendalam terkait operasional harian biro kredit swasta. Kejelasan regulasi akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha untuk terus berekspansi tanpa takut tersangkut masalah hukum data.