Jadwal SIM Keliling di Wilayah DIY Rabu 25 Februari 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 12:01:24 WIB
Jadwal SIM Keliling di Wilayah DIY Rabu 25 Februari 2026

JAKARTA - Memasuki pertengahan pekan, mobilitas masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap tinggi, termasuk dalam urusan kelengkapan administrasi berkendara.

Bagi Anda warga Jogja dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, tidak perlu repot mendatangi Polres pusat. Polda DIY kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu, 25 Februari 2026, guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan dengan lebih cepat dan efisien.

Layanan jemput bola ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum DIY. Dengan hadirnya pos-pos pelayanan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pengendara untuk menunda kewajiban memperpanjang masa berlaku identitas berkendara mereka demi keamanan dan legalitas di jalan raya.

Sebaran Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling di Berbagai Wilayah

Untuk memudahkan warga, layanan SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa titik kunci yang mencakup wilayah Kota Yogyakarta hingga kabupaten penyangga. Penempatan lokasi ini didasarkan pada tingkat aktivitas masyarakat di area tersebut, sehingga warga bisa mengurus perpanjangan SIM di sela-sela rutinitas harian mereka.

Berikut adalah rincian lokasi layanan SIM Keliling di DIY untuk hari Rabu ini:

Wilayah Kota Yogyakarta: Layanan tersedia di depan Pura Pakualaman mulai pagi hari.

Kabupaten Sleman: Masyarakat bisa mendatangi layanan yang disiagakan di Lobby Utama Sleman City Hall (SCH).

Kabupaten Bantul: Pos pelayanan berada di depan Polres Bantul atau titik yang telah ditentukan oleh Satlantas setempat.

Kabupaten Gunungkidul: Layanan hadir di depan Pasar Argopeni, Wonosari.

Harap dicatat bahwa layanan ini biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai atau sesuai dengan kuota material yang tersedia pada hari tersebut.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Mengunjungi Lokasi

Agar proses perpanjangan di bus SIM Keliling berjalan lancar tanpa hambatan, para pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dari rumah. Penting untuk diingat bahwa layanan keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis atau belum melewati tanggal jatuh tempo.

Beberapa persyaratan administratif yang harus dibawa antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.

Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri.

Surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat diperoleh di lokasi atau lembaga terkait.

Pastikan Anda datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean, mengingat tingginya minat masyarakat pada layanan ini setiap harinya.

Estimasi Biaya dan Prosedur Perpanjangan Sesuai Peraturan Pemerintah

Mengenai biaya perpanjangan, layanan SIM Keliling tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Transparansi biaya menjadi prioritas agar masyarakat terhindar dari praktik pungutan liar yang merugikan.

Biaya pokok untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Sebesar Rp80.000.

SIM C: Sebesar Rp75.000.

Perlu diingat bahwa biaya di atas belum termasuk biaya cek kesehatan, tes psikologi, dan premi asuransi kecelakaan yang bersifat opsional namun disarankan. Seluruh transaksi pembayaran dilakukan secara resmi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan di lokasi pelayanan.

Imbauan Keselamatan dan Ketaatan Aturan Berkendara bagi Warga

Polda DIY terus mengingatkan bahwa Surat Izin Mengemudi bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Keterlambatan satu hari saja dalam memperpanjang masa berlaku akan mengakibatkan pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas masing-masing wilayah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jadwal SIM Keliling ini kami hadirkan agar masyarakat lebih tertib administrasi tanpa harus mengganggu produktivitas mereka secara berlebihan,” tulis pengumuman tersebut. Dengan memanfaatkan layanan ini secara bijak, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di wilayah Yogyakarta, sekaligus menekan angka pelanggaran administrasi saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas di lapangan.

Terkini

Syarat KUR BRI 26 Aturan Suku Bunga Pinjaman Terbaru

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:50:00 WIB

KUR BRI 26 Tabel Angsuran Pinjaman Hingga 200 Juta

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:49:58 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Februari Turun Drastis

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:49:58 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 25 Februari 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:49:56 WIB