JAKARTA - Masyarakat Jabodetabek yang hendak mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor pada Kamis, 5 Februari 2026, dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling.
Layanan ini kembali dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada warga tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan gerai Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, pihak kepolisian mengumumkan daftar lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling yang dapat dimanfaatkan warga sepanjang hari Kamis.
Fungsi dan Layanan Samsat Keliling
Samsat Keliling merupakan layanan bergerak yang disediakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan sistem ini, warga tidak perlu datang ke kantor Samsat permanen, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.
Layanan yang tersedia di Samsat Keliling mencakup pengesahan STNK tahunan serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku dan dilayani oleh petugas resmi.
Namun perlu dicatat, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Sebanyak 14 wilayah di Jadetabek menjadi titik layanan Samsat Keliling pada Kamis ini. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di area strategis seperti halaman kantor Samsat, pusat perbelanjaan, pasar, hingga ruang publik yang mudah dijangkau masyarakat.
Penempatan lokasi dilakukan dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan kepadatan penduduk, sehingga diharapkan dapat melayani masyarakat secara maksimal. Jam operasional pun disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah, mulai dari pagi hingga sore hari.
14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 5 Februari 2026
Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Barat: halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)
Jakarta Timur: halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
Serpong: halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
Ciledug: Giant Poris Gaga dan Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)
Ciputat: halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB)
Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
Depok: halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tugu (09.00–12.00 WIB)
Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen tersebut meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK, serta BPKB, masing-masing disertai dengan fotokopi.
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Apabila ditemukan tunggakan lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk menyelesaikan kewajibannya di kantor Samsat induk.
Kepatuhan terhadap persyaratan ini penting agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Batasan Layanan Samsat Keliling
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Artinya, layanan ini tidak melayani penggantian STNK lima tahunan maupun pergantian pelat nomor kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK lima tahunnya telah habis, diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Hal ini berkaitan dengan proses cek fisik kendaraan yang tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling.
Manfaat Samsat Keliling bagi Masyarakat
Keberadaan Samsat Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Samsat. Layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di wilayah Jadetabek.
Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Imbauan kepada Warga
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan. Warga juga diingatkan untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Selain itu, masyarakat diharapkan selalu memantau informasi resmi melalui kanal TMC Polda Metro Jaya agar mendapatkan pembaruan lokasi dan waktu layanan.
Layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek pada Kamis, 5 Februari 2026, menjadi solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Dengan persyaratan yang jelas dan lokasi yang mudah dijangkau, layanan ini diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan nyaman.