JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada bulan Februari 2026.
Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kesejahteraan keluarga kurang mampu.
Cara Cek Penerima Bansos Secara Online
Anda dapat memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat melalui laman resmi cekbansos:
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer.
Masukkan data wilayah sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
Ketikkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan status kepesertaan, periode bantuan, dan jenis bansos yang diterima.
Besaran Bantuan PKH (Berdasarkan Kategori)
PKH diberikan dengan nominal yang bervariasi tergantung pada kondisi anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK):
| Kategori Penerima | Besaran per Tahap (3 Bulan) | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 thn) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Pendidikan Anak SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Pendidikan Anak SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Pendidikan Anak SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lanjut Usia (70+ thn) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Besaran Bantuan BPNT (Sembako)
Berbeda dengan PKH yang kategoris, BPNT diberikan dalam jumlah tetap untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
Nominal: Rp200.000 per bulan.
Total Tahunan: Rp2.400.000.
Metode: Biasanya dicairkan secara rapel per dua atau tiga bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih di Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Penting untuk Diperhatikan:
Penerima harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pastikan Kartu KKS Anda dalam kondisi aktif dan tidak rusak.
Waspadai segala bentuk pungutan liar atau penipuan yang mengatasnamakan petugas Kemensos.