OJK Rombak Klasifikasi Investor Pasar Modal Menjadi 27 Kategori Demi Transparansi

Kamis, 05 Februari 2026 | 11:00:53 WIB
OJK Rombak Klasifikasi Investor Pasar Modal Menjadi 27 Kategori Demi Transparansi

JAKARTA - Pasar modal Indonesia tengah bersiap menyongsong standar baru dalam keterbukaan informasi kepemilikan saham.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan penambahan klasifikasi investor dari yang semula hanya sembilan kategori menjadi 27 kategori yang lebih mendetail. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat transparansi data investor sekaligus memenuhi kriteria dari penyedia indeks global terkemuka, Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih presisi mengenai profil pelaku pasar di tanah air.

Urgensi Keterbukaan Data yang Lebih Rinci dan Granular

Perubahan klasifikasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan diri dengan keinginan pasar global. Dengan pembagian yang lebih spesifik, para pelaku pasar dan penyedia indeks dapat melihat dinamika kepemilikan saham dengan jauh lebih jelas.

"Untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci dan memenuhi keinginan dari salah satu Index Provider Global, yaitu MSCI. Nanti, diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci," ujar Hasan Fawzi saat memberikan keterangan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Rincian 27 Klasifikasi Investor Terbaru di Bursa Indonesia

Perluasan kategori ini mencakup berbagai entitas, mulai dari lembaga keuangan hingga organisasi sosial. Adapun ke-27 klasifikasi investor tersebut meliputi: private equity, trustee bank, venture capital, government, sovereign wealth fund (SWF), investment advisors, brokerage firms, private bank, dan investment fund selling agent.

Kategori lainnya mencakup state owned enterprises (SOE), permanent establishment, limited partnership, firm, peer to peer lending, sole proprietorship, state owned company, public corporate, hingga social organizations. Selain itu, kategori ini juga merangkul central bank, diocese, conference, congregation, cooperatives, international organization, political parties, partnership, serta educational institution.

Hasan menargetkan sistem klasifikasi terbaru ini sudah dapat diimplementasikan sepenuhnya pada Februari 2026, setelah proses sosialisasi kepada anggota bursa (AB) dan pelaku pasar dilakukan pada awal pekan ini.

Identifikasi Afiliasi untuk Akurasi Perhitungan Indeks Saham

Selain memperluas kategori menjadi 27 jenis, OJK juga akan menyediakan rekapitulasi data yang menyoroti kemungkinan adanya hubungan afiliasi antar-investor. Data ini akan menjadi instrumen krusial bagi publik maupun pihak seperti MSCI dalam menilai kualitas likuiditas sebuah emiten.

"Nanti, juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI. Misalnya, berapa yang afiliasi, terindikasi terafiliasi. Itu nanti untuk dasar jika dipertimbangkan mau diikutkan atau tidak, dalam rangka perhitungan indeksnya," jelas Hasan lebih lanjut.

Dukungan Sektor Bisnis untuk Memberantas Praktik Goreng Saham

Transformasi ini mendapat sambutan hangat dari kalangan pelaku usaha. Indonesian Business Council (IBC) memberikan dukungan penuh atas langkah cepat pemerintah dan otoritas dalam membenahi struktur pasar modal. Kejelasan struktur pemilik dinilai menjadi kunci untuk menarik minat investor jangka panjang dan menjaga stabilitas ekonomi.

Arsjad Rasjid, Chair of the Board of Trustees IBC, menilai transparansi ini sebagai obat bagi isu-isu miring di pasar saham. Ia menekankan bahwa kejelasan likuiditas akan membantu membedakan peran market maker yang sah dengan aktivitas spekulatif yang merugikan.

"Wah, sangat mendukung. Sangat mendukung. Apa namanya, bagus bahwa reaksi dari pemerintah cepat sekali. Karena apa? Transparansi. Jadi kelihatan siapa saja yang memilikinya, supaya tidak ada lagi jawaban kata-kata goreng-menggoreng," tegas Arsjad usai acara Indonesia Economic Summit 2026.

Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap pasar modal tidak hanya menjadi tempat mencari modal bagi perusahaan swasta dan negara, tetapi juga menjadi wadah investasi yang aman dan terpercaya bagi publik luas melalui pembentukan nilai saham yang sehat dalam jangka panjang.

Terkini