Aturan Baru Prabowo Penertiban Tanah Telantar Tambang Hingga Hak Milik Nasional

Selasa, 03 Februari 2026 | 10:58:58 WIB
Aturan Baru Prabowo Penertiban Tanah Telantar Tambang Hingga Hak Milik Nasional

JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menata pemanfaatan lahan melalui regulasi baru. 

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini menjadi landasan hukum untuk memastikan tanah dan kawasan yang telah diberi izin tidak dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan jelas.

Meski telah berlaku sejak November 2025, peraturan tersebut baru dipublikasikan secara luas belum lama ini. Substansi aturan ini menekankan tanggung jawab pemilik maupun pemegang izin agar memanfaatkan tanah sesuai peruntukan. Negara menilai lahan yang dibiarkan menganggur berpotensi merugikan kepentingan publik.

Dalam regulasi ini, tanah atau kawasan telantar dapat menjadi objek penertiban. Pemerintah akan melakukan inventarisasi serta verifikasi sebelum mengambil langkah lanjutan. Tujuan akhirnya adalah memastikan pemanfaatan tanah mendukung pembangunan nasional dan fungsi sosialnya tetap berjalan.

Dorongan Pemanfaatan Lahan Oleh Pemegang Hak

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 secara tegas mendorong setiap pemilik atau pemegang kuasa atas tanah untuk aktif memanfaatkan lahannya. Ketentuan ini tercantum dalam penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 yang mengatur kriteria kawasan dan tanah telantar. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dimanfaatkan, lahan tersebut dapat ditertibkan negara.

Tanah atau kawasan yang terindikasi telantar akan melalui proses pendataan dan pemeriksaan. Setelah dinyatakan memenuhi kriteria, lahan tersebut dapat disita oleh negara. Basis data kepemilikan kemudian akan dihapus dan status tanah dialihkan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, tanah yang telah ditertibkan akan dimanfaatkan sebagai aset bank tanah atau tanah cadangan umum negara. Langkah ini diharapkan mendukung ketersediaan lahan bagi kepentingan strategis. Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk pemerataan pembangunan.

Kawasan Usaha Masuk Objek Penertiban

Pasal 4 PP Nomor 48 Tahun 2025 menegaskan kawasan berizin yang dibiarkan menganggur termasuk dalam objek penertiban. Kawasan tersebut mencakup wilayah dengan izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang tidak dijalankan secara optimal. Negara berhak melakukan penertiban atas kondisi tersebut.

Jenis kawasan yang dimaksud cukup luas dan beragam. Mulai dari kawasan pertambangan, perkebunan, industri, hingga pariwisata. Selain itu, kawasan perumahan atau permukiman terpadu berskala besar juga masuk dalam kategori ini.

Tidak hanya itu, kawasan lain yang pengusahaannya berbasis izin pemanfaatan tanah dan ruang juga termasuk sasaran. Pemerintah ingin memastikan setiap izin yang diberikan benar-benar dimanfaatkan. Dengan demikian, spekulasi lahan dapat ditekan secara sistematis.

Kewajiban Pemegang Izin Tetap Melekat

Dalam beleid tersebut, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa kewajiban pemegang izin tidak otomatis gugur. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Kewajiban tetap harus dipenuhi meskipun kawasan telah masuk objek penertiban.

“Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi,” demikian bunyi Pasal 5 yang dikutip Selasa (3/2/2026).

Ketentuan ini dimaksudkan agar pemegang izin tidak lepas tanggung jawab begitu saja. Negara tetap menuntut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pendekatan ini memberi pesan tegas soal disiplin pengelolaan lahan.

Tanah Hak Milik Juga Jadi Perhatian

Selain kawasan usaha, regulasi ini juga mengatur kategori tanah telantar. Objek penertiban mencakup tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hingga hak pengelolaan. Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan juga termasuk dalam pengaturan ini.

Namun demikian, Pasal 6 ayat 2 memberikan pengecualian tertentu untuk tanah hak milik. Tanah hak milik dapat dikecualikan selama tidak dibiarkan menganggur. Tanah tersebut juga tidak boleh dikuasai masyarakat tanpa hak atau menjadi wilayah perkampungan.

Selain itu, pengecualian berlaku jika tanah dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum. Fungsi sosial hak atas tanah juga harus terpenuhi. Ketentuan ini berlaku baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Batas Waktu Dan Pengecualian Khusus

Prabowo juga menegaskan batas waktu penertiban untuk hak tertentu. Tanah dengan status hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan akan menjadi objek penertiban jika sengaja tidak dimanfaatkan. Batas waktunya paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.

Ketentuan tersebut juga mencakup hak usaha serta tanah berdasarkan dasar penguasaan. Negara menilai dua tahun cukup untuk menunjukkan keseriusan pemegang hak. Jika tidak dimanfaatkan, maka negara berhak mengambil langkah penertiban.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian khusus. Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat tidak termasuk objek penertiban. Begitu pula tanah aset bank tanah, tanah Badan Pengusahaan Batam, serta tanah Otorita Ibu Kota Nusantara dikecualikan dari aturan ini.

Terkini