JAKARTA - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga membantu meringankan beban saudara yang kurang mampu serta menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
Dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Meski sama-sama wajib, kedua jenis zakat ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam bentuk, waktu, serta cara pembayarannya.
Zakat Fitrah: Kewajiban Menjelang Idul Fitri
Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup di bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki untuk memenuhi kebutuhan pokok saat Idul Fitri. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali, sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Dalam praktiknya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram. Di Indonesia, biasanya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras. Namun, umat Muslim juga dapat menggantinya dengan uang yang setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui masjid atau lembaga amil zakat resmi.
Zakat Mal: Kewajiban Berdasarkan Harta yang Dimiliki
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal atau zakat harta diwajibkan bagi Muslim yang memiliki harta dalam jumlah tertentu dan telah mencapai nisab serta haul.
Zakat mal tidak memiliki batas waktu pembayaran tertentu seperti zakat fitrah. Wajib dibayarkan sepanjang tahun ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Jenis zakat ini mencakup beberapa kategori, seperti:
Zakat penghasilan
Zakat perniagaan
Zakat pertanian
Zakat pertambangan
Zakat hasil laut
Zakat ternak
Zakat tabungan
Zakat emas dan perak
Jika seorang Muslim memiliki harta yang mencapai nisab dan telah melewati haul (kepemilikan selama satu tahun Hijriah), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.
Cara Membayar Zakat Mal
Berikut contoh perhitungan zakat mal: Bapak A memiliki simpanan harta berupa uang, emas, atau perak senilai Rp100.000.000 selama satu tahun penuh. Jika harga emas per gram senilai Rp622.000, maka nisab zakat adalah Rp52.870.000. Karena harta Bapak A melebihi nisab, ia wajib membayar zakat sebesar:
2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
Pembayaran zakat mal dapat dilakukan setiap bulan untuk zakat penghasilan atau dikumpulkan dalam satu tahun penuh dan dibayarkan di akhir tahun.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara zakat fitrah dan zakat mal, yakni:
Bentuk: Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok atau uang yang setara, sedangkan zakat mal dihitung berdasarkan kepemilikan harta dalam jumlah tertentu.
Waktu Pembayaran: Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri, sedangkan zakat mal dapat dibayarkan kapan saja sepanjang tahun jika syarat nisab dan haul terpenuhi.
Tujuan: Zakat fitrah bertujuan menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri, sedangkan zakat mal bertujuan untuk pemerataan ekonomi dalam masyarakat.
Dengan memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat sesuai syariat Islam.
Menjalankan kewajiban zakat dengan baik tidak hanya membawa keberkahan bagi yang memberi, tetapi juga meringankan beban mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, mari tunaikan zakat sesuai ketentuan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.