Menpar: Pengelola Destinasi Wisata Wajib Patuhi Aturan dan Lengkapi Perizinan

Rabu, 19 Maret 2025 | 21:39:15 WIB
Menpar: Pengelola Destinasi Wisata Wajib Patuhi Aturan dan Lengkapi Perizinan

Jakarta – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa seluruh pengelola destinasi wisata di Indonesia wajib mematuhi aturan dan melengkapi perizinan dasar yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu 19 Maret 2025, menyusul penutupan empat destinasi wisata di kawasan Puncak, Jawa Barat, akibat pelanggaran hukum.

Kementerian Pariwisata Prihatin dan Akan Terus Melakukan Pengawasan

Widiyanti menyatakan bahwa pihaknya prihatin dengan kondisi yang terjadi terkait penutupan destinasi wisata di beberapa wilayah. Ia menegaskan bahwa pembongkaran atau penyegelan tempat wisata tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila pengelola telah mengurus legalitas usahanya dengan sah.

“Kementerian Pariwisata kami sejujurnya prihatin dengan situasi ini dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers tersebut.

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas dapat memberikan dampak negatif bagi iklim investasi di sektor pariwisata dan industri kreatif. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa usaha yang mereka jalankan sudah memenuhi seluruh syarat legalitas yang diwajibkan.

Aturan yang Harus Dipenuhi oleh Pengelola Destinasi Wisata

Widiyanti menekankan bahwa seluruh pengelola destinasi wisata wajib memenuhi sejumlah perizinan dasar. Perizinan tersebut meliputi:

Persetujuan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan,

Persetujuan lingkungan,

Persetujuan bangunan gedung.

“Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam, termasuk pengelolaan kawasan wisata,” tegas Widiyanti.

Ia juga menambahkan bahwa aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan wisata yang ramah lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memastikan destinasi wisata tetap dapat dinikmati dalam jangka panjang tanpa merusak alam.

Evaluasi dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian Pariwisata akan mendorong adanya evaluasi lebih lanjut terhadap pembangunan destinasi wisata, terutama yang berada di kawasan sensitif seperti kawasan hutan dan daerah konservasi.

“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memfasilitasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” kata Widiyanti.

Ia menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah dan pengelola wisata sangat penting agar pertumbuhan sektor pariwisata tidak merusak lingkungan dan tetap mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.

Penyegelan Empat Destinasi Wisata di Puncak

Sebelumnya, pada Kamis 6 Maret 2025, pemerintah telah menyegel empat destinasi wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran alih fungsi lahan serta pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku. Destinasi yang disegel antara lain:

Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat,

Hibisc Fantasy,

Bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas,

Eiger Adventure Land.

Keempat tempat tersebut ditutup karena dianggap berkontribusi terhadap bencana banjir yang menimbulkan kerugian material besar dan menyebabkan satu korban jiwa. Selain itu, pemerintah juga menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dampak negatif yang ditimbulkan akibat alih fungsi lahan di kawasan tersebut.

Dengan adanya penutupan ini, Widiyanti berharap para pengelola wisata lebih memperhatikan aspek legalitas dan keberlanjutan dalam mengembangkan destinasi wisata. “Kami berharap semua pihak bisa lebih patuh terhadap aturan yang ada sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan agar sektor pariwisata tetap berkembang tanpa mengorbankan lingkungan serta memastikan bahwa semua destinasi wisata di Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekonomi negara.

Terkini