Demutualisasi BEI, OJK Siapkan Batas Kepemilikan Saham Maksimal 5 persen
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan ketentuan yang membatasi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5% setelah proses demutualisasi bursa selesai.
Ketentuan tersebut akan mengubah struktur BEI dari perusahaan mutual yang kepemilikannya berada di tangan anggota bursa menjadi perusahaan swasta yang berbasis pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan setiap entitas dapat menjadi pemegang saham BEI sepanjang kepemilikannya tidak melampaui 5% dari total saham yang diterbitkan bursa.
"Jadi, entitas mana pun yang ingin menjadi pemegang saham di bursa efek diperbolehkan untuk melakukannya, asalkan kepemilikan sahamnya tidak melebihi 5% dari total saham yang diterbitkan oleh bursa tersebut," ujar Hasan Fawzi dalam keterangan resmi. sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Meski demikian, OJK memberikan peluang bagi entitas tertentu untuk memiliki saham BEI di atas batas 5%. Ketentuan khusus tersebut ditujukan bagi pihak yang memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham strategis.
Hasan menyebut beberapa pihak yang berpotensi masuk dalam kategori tersebut, antara lain Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.
Namun, OJK tetap akan melakukan mekanisme khusus sebelum memberikan persetujuan atas kepemilikan saham yang melebihi 5%.
“Akan ada kriteria yang harus dipenuhi oleh entitas tertentu, seperti ketiga entitas tersebut. Jika kriteria terpenuhi dan setelah melalui proses peninjauan serta persetujuan hal itu dinilai dimungkinkan, maka entitas-entitas tersebut dapat diizinkan untuk memiliki porsi kepemilikan yang melebihi batas 5% yang telah disebutkan sebelumnya,” tambah Hasan, tanpa merinci lebih lanjut. sebagaimana dilansir dari berita sumber.
OJK menargetkan regulasi mengenai demutualisasi BEI dapat diselesaikan pada September 2026.
Hasan mengatakan OJK telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Hukum untuk menyelaraskan regulasi baru tersebut setelah proses internal perseroan selesai.
Setelah aturan diberlakukan, BEI akan melakukan penyesuaian terhadap anggaran dasar perusahaan. Demutualisasi nantinya akan membawa perubahan pada struktur tata kelola, kepemilikan, serta bentuk organisasi bursa.
Rencana demutualisasi BEI sendiri telah berlangsung dalam waktu cukup panjang. OJK kini mempercepat proses tersebut sebagai bagian dari reformasi pasar modal yang didorong pemerintah sejak awal tahun.
Langkah ini juga berkaitan dengan tuntutan transparansi dari MSCI, perusahaan penyusun indeks saham global, terhadap pasar saham Indonesia.
Masuknya pemegang saham eksternal seperti Danantara, Kementerian Keuangan, dan BI mendapat tanggapan beragam dari pelaku pasar.
Sejumlah analis menilai kehadiran Danantara berpotensi membantu pasar dalam menghadapi gejolak. Namun, terdapat pula kekhawatiran mengenai potensi dampaknya terhadap independensi BEI.
Hasan sebelumnya menegaskan bahwa keterlibatan pemegang saham eksternal tidak boleh mengurangi independensi bursa sesuai amanat revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“tidak boleh melemahkan independensi BEI”, sebagaimana diamanatkan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Selain kepemilikan, OJK juga akan menetapkan ketentuan mengenai mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, serta kerangka kerja BEI dalam regulasi yang baru.
“Hal ini akan kami tuangkan secara jelas dalam rancangan peraturan OJK, khususnya mengenai mekanisme pengambilan keputusan tertentu, penerbitan peraturan, dan kerangka kerja yang harus disetujui terlebih dahulu oleh OJK sebelum diberlakukan,” ujarnya. sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pada Februari 2026, CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan pihaknya sedang mengkaji rencana untuk menjadi pemegang saham BEI.
Menurut Rosan, kepemilikan saham pada bursa merupakan praktik yang umum dilakukan sovereign wealth fund di sejumlah negara. Ia menyebut kepemilikan lembaga sejenis pada bursa global umumnya berada di kisaran 15% hingga 30%.
Rosan juga menjelaskan bahwa struktur kepemilikan BEI setelah demutualisasi tidak hanya dapat diisi oleh Danantara. Peluang tersebut juga terbuka bagi sovereign wealth fund lainnya serta investor asing.