Polda Kaltim Siap Tindak Perusahaan Tambang Batu Bara yang Gunakan Jalan Nasional untuk Hauling
- Sabtu, 01 Maret 2025
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur bakal menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang kedapatan menggunakan jalan nasional sebagai jalur pengangkutan batu bara. Kasus yang mencuat di Jalan Poros Samarinda – Bontang ini menyeret dua perusahaan tambang, yaitu PT Kaltim Diamond Coal (KDC) dan PT Mulia Persada Kartanegara (MPK).
Aktivitas ini menjadi sorotan setelah kedua perusahaan tersebut menggunakan jalan nasional sepanjang 5 kilometer, yang mencakup wilayah dari KM 27 hingga KM 32 di Desa Makarti, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga memicu keluhan dari masyarakat sekitar karena sering menyebabkan kemacetan.
Reaksi Tegas dari Polda Kaltim
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yulianto, menegaskan bahwa aktivitas tambang harus mematuhi peraturan yang ada, menggunakan jalur hauling khusus dan tidak menggunakan jalan umum. "Aktivitas tambang seharusnya menggunakan jalur hauling atau khusus. Penggunaan jalur umum dapat mengganggu aktivitas pengendara lainnya," tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kombespol Yulianto memastikan bahwa kasus ini akan segera ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim untuk penindakan lebih lanjut. "Oke, terima kasih informasinya. Langsung saya teruskan ke jajaran Lalu Lintas untuk dilakukan penindakan," ucap Kombespol Yulianto.
Ketentuan Peraturan Daerah
Menurut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, perusahaan tambang batu bara diwajibkan untuk menggunakan jalan khusus. Pasal 6 Ayat 1 secara jelas melarang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit.
Sejalan dengan itu, Pasal 6 Ayat 2 juga menegaskan bahwa semua hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan harus diangkut melalui jalan khusus. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan meminimalisir dampak negatif aktivitas tambang terhadap masyarakat.
Respons dari Perusahaan
Perwakilan dari PT KDC, Amat, mengonfirmasi bahwa truk pengangkut batu bara yang terlibat dalam kontroversi ini memang milik perusahaan mereka dan PT MPK. Meski begitu, Amat menekankan bahwa batu bara yang diangkut telah didapat secara legal karena perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah. "Iya benar, Pak, IUP-nya ada. PT MPK dan aktivitasnya legal," ujarnya.
Dampak di Lapangan
Keberadaan truk pengangkut batu bara di jalan umum tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menjadi sumber keluhan warga. Sebagai jalan utama yang menghubungkan Samarinda dan Bontang, Jalan Poros sangat vital bagi mobilitas masyarakat sehari-hari. Akibat kegiatan tersebut, kemacetan kerap terjadi, dan aktivitas warga menjadi terganggu.
Selain masalah lalu lintas, ada kekhawatiran mengenai kerusakan jalan yang disebabkan oleh beban berat truk-truk ini. Kendaraan yang melebihi kapasitas jalan umum dapat mempercepat kerusakan dan meningkatkan biaya perawatan jalan yang menjadi tanggungan pemerintah.
Tanggapan Warga dan Pemerintah Lokal
Masyarakat sekitar mengaku resah dengan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kedua perusahaan. Mereka berharap pemerintah segera menindak pelanggaran ini untuk mengembalikan kenyamanan dan ketertiban di daerah tersebut. Ketua RT setempat mengungkapkan, "Kami harap Polda Kaltim bisa segera menyelesaikan masalah ini. Jalan umum seharusnya bebas dari truk-truk tambang."
Pemerintah daerah juga didesak untuk lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas perusahaan tambang batu bara dan menegakkan peraturan dengan lebih ketat. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Langkah Selanjutnya
Polda Kaltim berkomitmen untuk terus menelusuri dan memantau aktivitas semua perusahaan tambang di wilayah tersebut. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang ditemukan melanggar peraturan. Kombespol Yulianto menambahkan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan menegakkan sanksi yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ketertiban lalu lintas di Jalan Poros Samarinda – Bontang dapat segera dipulihkan, dan dampak negatif dari aktivitas tambang batu bara terhadap masyarakat bisa diminimalisir. Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Baca JugaTop 11 Perusahaan Batu Bara di Indonesia 2026, Kapasitas Fantastis!
Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Dinamika Sembako Kehidupan: Ramalan Zodiak Hari Ini Fokus Evaluasi Rencana
- Kamis, 05 Februari 2026
Dinamika Internal Real Madrid: Isu Konflik Mencuat Akibat Eksperimen Taktik Arbeloa
- Kamis, 05 Februari 2026
IFEX 2026 Jadi Ajang Promosi Daya Saing Industri Mebel Indonesia Global
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Jadwal Lengkap KA Prameks Yogyakarta Kutoarjo Kamis 5 Februari 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Jadwal Terbaru Kapal Pelni Batam Jakarta Februari 2026 Lengkap Harga Tiket
- Kamis, 05 Februari 2026
Jadwal Kapal Pelni Makassar Tarakan Februari 2026 Lengkap Harga Tiket Terbaru
- Kamis, 05 Februari 2026
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2026 Digelar Tiga Kota Tawarkan Paket Menarik
- Kamis, 05 Februari 2026
Terpopuler
1.
Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026
- 05 Februari 2026
2.
3.
Buku Manasik Haji 2026 Kemenhaj Fokuskan Kemudahan untuk Lansia
- 05 Februari 2026
4.
Daftar 20 Kampus Paling Unggul di Asia Edisi TIME-Statista 2026
- 05 Februari 2026
5.
Xiaomi SU7 Geser Dominasi Tesla di Pasar Sedan Listrik China
- 05 Februari 2026








.jpg)



