Prabowo Teken Aturan Baru: Pembentukan Badan Penerimaan Negara untuk Tingkatkan Rasio Pajak Nasional
- Rabu, 26 Februari 2025

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan rasio penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025—2029. Salah satu poin penting dari Perpres ini adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara yang bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara hingga mencapai 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir periode RPJMN.
Dasar Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Sejak masa kampanye Pilpres 2024, Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk membentuk Badan Penerimaan Negara. Langkah ini diharapkan bukan hanya untuk memperkuat penerimaan negara tetapi juga sebagai upaya memodernisasi sistem perpajakan Indonesia. Meskipun pembentukannya sempat tertunda pasca pengangkatan kembali Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan, rencana ini kembali masuk dalam prioritas utama pemerintahan, tertuang dalam dokumen resmi RPJMN 2025—2029.
"Pendiriannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan terhadap PDB hingga 23%," demikian bunyi dokumen tersebut.
Strategi Meningkatkan Rasio Penerimaan Negara
Pembentukan Badan Penerimaan Negara ini akan disertai serangkaian strategi meliputi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan. Ada tiga sasaran besar yang dicanangkan dalam RPJMN guna mewujudkan target ini:
Penambahan Wajib Pajak:
Target peningkatan jumlah wajib pajak hingga 90% pada 2029 merupakan langkah yang signifikan. Hal ini diharapkan dapat memperluas basis pajak nasional dan mendongkrak penerimaan secara keseluruhan.
Tingkat Kepatuhan Pajak:
Tingkat kepatuhan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ditargetkan mencapai 100% pada 2029. Peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak merupakan elemen kunci dalam mendukung sarana pembentukan keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan.
Efektivitas Kebijakan Penerimaan:
Indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara juga ditargetkan mencapai 100% pada 2029, menandai pendekatan yang lebih efisien dan efektif dalam proses penerimaan pajak.
Implementasi dan Intervensi Kebijakan
RPJMN juga menguraikan intervensi strategis yang diperlukan untuk mencapai target-target tersebut. Beberapa langkah yang akan diambil adalah:
Implementasi Coretax:
Sistem Coretax atau sistem informasi inti administrasi perpajakan akan dioperasikan bersama-sama dengan sistem informasi stakeholder terkait. Tujuannya adalah untuk menciptakan basis data yang akurat dan terkonsolidasi sehingga dapat mendorong kebijakan berbasis data.
Simplifikasi Proses Bisnis dan Penguatan Kebijakan:
Penyederhanaan proses bisnis dan penguatan kebijakan perpajakan diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efektivitas lembaga.
Pemanfaatan Teknologi dan AI:
Membidik ekonomi bayangan menggunakan teknologi terbaru, termasuk kecerdasan buatan (AI). Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo, menjelaskan, "Kita akan memajaki aktivitas ekonomi bayangan dengan teknologi AI dan pemantauan elektronik yang semakin canggih."
Target Pendapatan US$90 Miliar
Sebelumnya, Prabowo juga telah menargetkan tambahan penerimaan negara sebesar US$90 miliar atau sekitar Rp1.464,75 triliun per tahun. Hashim mencatat bahwa persentase penerimaan negara Indonesia yang mencapai 12,2% jauh tertinggal dibandingkan negara-negara seperti Kamboja dan Vietnam. Dengan memajaki ekonomi bayangan, pemerintah optimis dapat meningkatkan penerimaan negara.
"PDB Indonesia saat ini sekitar US$1,5 triliun, dan jika ekonomi bayangan yang mencapai 25%-30% dari PDB dapat dipajaki, maka tambahan penerimaan mencapai US$90 miliar setiap tahun," ujar Hashim dalam acara Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Respons Publik dan Tantangan ke Depan
Meski kebijakan ini tampak ambisius, tantangan dalam pelaksanaannya tidak dapat diabaikan. Kesadaran pajak masyarakat yang masih perlu ditingkatkan, serta penerapan kebijakan yang tetap menghargai prinsip keadilan dan transparansi, menjadi pekerjaan rumah yang harus dihadapi pemerintah.
Keberadaan Badan Penerimaan Negara diharapkan dapat memberikan kebijakan yang semakin inklusif dan didukung penerapan teknologi terbaru sehingga dapat mengakselerasi usaha peningkatan penerimaan negara yang lebih maksimal dan secara berkelanjutan. Kini, semua mata tertuju pada bagaimana pemerintah akan mengimplementasikan pilihan kebijakan tersebut demi mencapai Indonesia yang lebih sejahtera dan mandiri secara finansial.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Diskon OPPO Hingga Rp15 Juta di FBe 2025
- 13 September 2025
2.
Oppo A6 Pro Hadir, Usung Dimensity 7300 dan Baterai Jumbo
- 13 September 2025
3.
Xiaomi Perkuat Pengawasan Internal untuk Cegah Korupsi Perusahaan
- 13 September 2025
4.
5 HP Xiaomi Kamera Leica Terbaru dengan Hasil Foto Premium
- 13 September 2025
5.
Acer Swift Air 16, Laptop AI Ringan 16 Inci
- 13 September 2025