Kementerian ESDM Resmi Terbitkan Aturan Baru Penghematan Listrik untuk Genjot Efisiensi Energi Nasional
- Rabu, 26 Februari 2025

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan efisiensi energi nasional dan menekan penggunaan listrik yang berlebihan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis aturan terbaru mengenai penghematan listrik. Aturan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku industri untuk lebih bijak dalam konsumsi energi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjalankan pembangunan berkelanjutan dan pengurangan emisi karbon.
Penerbitan aturan ini dilakukan pada Senin (tanggal) dan menjadi salah satu langkah penting dalam menghadapi tantangan energi di Indonesia. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kebijakan ini didorong oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi yang tersedia secara lebih efisien. "Kita harus memastikan bahwa penggunaan energi dilakukan dengan lebih bijak dan efisien. Dengan meningkatnya kebutuhan energi, kita harus melakukan penghematan sekaligus mendorong penggunaan energi terbarukan," ujar Arifin dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta.
Aturan penghematan listrik ini mencakup beberapa poin penting yang wajib dipatuhi oleh pengguna listrik. Antara lain, pemerintah menegaskan pentingnya penggunaan peralatan listrik yang hemat energi, penerapan teknologi penghematan listrik dalam industri, serta pengawasan penggunaan listrik di bangunan perkantoran dan rumah tangga. Bagi pelaku industri, penggunaan teknologi seperti smart grid dan smart meter juga sangat dianjurkan demi meningkatkan efisiensi dan manajemen distribusi energi.
Dalam wawancara eksklusif dengan Katadata.co.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menuturkan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi besar pemerintah dalam menghadapi krisis energi global. "Ini adalah momentum untuk melakukan transformasi energi. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bergandengan tangan dengan pemerintah dalam mendukung implementasi kebijakan penghematan energi ini," tegas Rida.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan bisa mengurangi beban pemerintah dalam penyediaan listrik, terutama mengingat tingginya konsumsi listrik pada kelompok rumah tangga dan industri. Data terbaru dari Kementerian ESDM menunjukkan, konsumsi listrik nasional mengalami peningkatan sekitar 7% per tahun, dan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan energi nasional.
Selain itu, aturan ini juga menggarisbawahi pentingnya penggunaan teknologi ramah lingkungan dan energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin yang lebih berkelanjutan. Pemerintah mendorong supaya setiap gedung baru maupun yang sudah ada dapat mengadopsi teknologi ini untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil.
Tidak hanya memberikan dampak positif terhadap lingkungan, kebijakan penghematan listrik ini juga diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi. Dengan penghematan listrik, biaya operasional industri bisa ditekan sehingga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Demikian pula, bagi rumah tangga, pengurangan penggunaan listrik berarti penurunan biaya bulanan yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
Pemerintah juga tidak tinggal diam dalam memberikan sosialisasi terkait aturan ini. Melalui berbagai media, Kementerian ESDM terus mengedukasi semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penghematan listrik. "Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka paham dan sadar akan pentingnya efisiensi penggunaan energi," tambah Rida Mulyana.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk pengamat energi dan pemerhati lingkungan yang memandangnya sebagai angin segar bagi masa depan industri energi yang lebih hijau. Mereka berharap kebijakan serupa bisa terus ditingkatkan dan diperluas cakupannya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Kementerian ESDM. "Inisiatif ini sangat tepat dilakukan seiring dengan tren global yang mengarah pada energi hijau. Kami siap memberikan dukungan teknis dan inovasi teknologi untuk membantu implementasi kebijakan ini," ujar Hammam.
Dengan diterbitkannya aturan baru ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya peran mereka dalam menjaga keberlanjutan energi nasional. Keberhasilan penghematan listrik tidak hanya tergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam mengimplementasikan langkah-langkah efisiensi energi di kehidupan sehari-hari.
Berbagai program kampanye dan pelatihan akan terus dilaksanakan agar masyarakat lebih familiar dengan cara-cara penghematan energi yang efektif dan efisien. Pemerintah juga mengajak sektor swasta untuk berkontribusi melalui berbagai inovasi produk dan layanan yang mendukung upaya penghematan energi.
Dengan kolaborasi dari berbagai pihak, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. "Mari kita jadikan hemat energi sebagai gaya hidup baru yang tidak hanya menguntungkan kita secara individu, tetapi juga bagi lingkungan yang kita tinggali," tutup Menteri Arifin Tasrif.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jadwal dan Lokasi 8 September 2025
- Senin, 08 September 2025
Terpopuler
1.
Transportasi Lebih Mudah, Rute Komuter Surabaya Probolinggo Siap 2026
- 08 September 2025
2.
Kementerian ESDM Tawarkan 75 Blok Migas Secara Serentak Tahun Ini
- 08 September 2025
3.
Proyek Tol Probolinggo Situbondo Siap Tuntas Awal 2026
- 08 September 2025
4.
Penyesuaian Sarana, Tiket Kereta Api Ranggajati Oktober Ditunda
- 08 September 2025
5.
Menhub Dukung Bandara Daerah Buka Rute Internasional
- 08 September 2025