Pasien RSUD Tebo Alami Penolakan BPJS Kesehatan Suara dari Warga dan Klarifikasi Pihak Terkait
- Senin, 24 Februari 2025
JAKARTA – Seorang warga dari Kabupaten Tebo, Jambi, meluapkan kekesalan setelah pengajuan rawat inap di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) ditolak meskipun rutin membayar iuran BPJS Kesehatan. Pengalaman ini tidak hanya menyentuh hati tetapi juga memicu diskusi penting tentang batasan layanan BPJS Kesehatan. Indrawati, istri pasien, menyampaikan rasa kecewa karena penyakit yang diderita suaminya, Sabar, tidak masuk dalam daftar penyakit yang ditanggung untuk rawat inap oleh BPJS Kesehatan.
Penyebab Penolakan RSUD terhadap Pasien BPJS
"Suami saya didiagnosa dispepsia, dan mereka bilang itu tidak bisa membuatnya dirawat inap di rumah sakit lewat BPJS," kata Indrawati kepada wartawan. Dispepsia, suatu kondisi yang umumnya dikenal sebagai gangguan pencernaan, memang menjadi salah satu dari 144 diagnosis yang menurut kebijakan BPJS Kesehatan tidak memenuhi syarat untuk dirawat inap.
Indrawati merasa sudah mengikuti semua prosedur yang diberikan. "Saya sudah datang ke IGD, mereka minta rujukan, saya ambil rujukan ke Puskesmas," jelasnya. Namun, kenyataan yang diterimanya menunjukkan bahwa rujukan tersebut hanya merujuk mereka ke poliklinik rawat jalan, tanpa adanya indikasi untuk rawat inap atau obat yang diberikan.
Penjelasan dari Pihak Rumah Sakit
Pihak RSUD melalui Kepala Bidang Pelayanan, Verawati Afta, memberikan keterangan lengkap mengenai situasi ini. "Setelah dilakukan pemeriksaan, pasien memang tidak dalam kondisi gawat darurat. Berdasarkan hasil dari dokter UGD, kondisi pasien tidak mengindikasikan perlunya rawat inap karena kondisi masih dalam keadaan stabil," jelas Verawati.
Dr. Vika, dokter UGD RSUD STS yang memeriksa Sabar, menambahkan, "Pasien datang dengan keluhan di bagian perut selama empat hari, tetapi setelah diperiksa, hemodinamik, tekanan darah, nadi, dan saturasi oksigennya masih stabil." Analisis lebih lanjut melalui rekam jantung pun tidak menunjukkan adanya anomali yang mengharuskan rawat inap.
Langkah Penting bagi Pasien BPJS
Baca JugaTop 11 Perusahaan Batu Bara di Indonesia 2026, Kapasitas Fantastis!
Situasi ini menyoroti perlunya pemahaman mendalam bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan tentang kondisi-kondisi medis yang menjadi cakupan serta keterlibatan aktif dalam setiap tahap pemeriksaan.
"Kalau memang ingin menggunakan BPJS Kesehatan, harus disertakan surat rujukan," imbuh dr. Vika. Setelah prosedur ini dipenuhi, pasien diarahkan kembali ke poliklinik spesialis penyakit dalam, tetapi dokter spesialis tidak menyarankan rawat inap, sehingga prosedur tersebut dihentikan sesuai analisa profesional.
Indrawati juga mendapatkan penjelasan tambahan tentang pengambilan obat yang harus dilakukan melalui farmasi setelah pemeriksaan, namun sempat ada kesalahpahaman karena mereka langsung pulang setelah konsultasi.
Fenomena Penolakan dan Kasus Lainnya di Masyarakat
Kejadian serupa mengenai layanan BPJS juga mengemuka di berbagai wilayah, seperti kasus viral dari mantan karyawan PT Timah yang mengejek pekerja honorer pengguna BPJS dalam sebuah unggahan media sosial. Kasus ini memperlihatkan spektrum luas dari emosi dan persepsi publik terhadap perlakuan kesehatan dan layanan yang dianggap tidak maksimal atau dipahami salah oleh penggunanya.
Akibat dari unggahan video menghina pekerja honorer tersebut, yang bersangkutan, Dwi Citra Weni, akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya. "Setelah serangkaian evaluasi, PT Timah Tbk memutuskan untuk memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja," ucap Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan.
Implikasi dan Harapan di Masa Depan
Dari kejadian-kejadian ini, terlihat pentingnya edukasi mengenai BPJS Kesehatan, baik dari sisi pasien yang memanfaatkan layanan maupun para penyedia layanan medis. Transparansi tentang penyakit dan prosedur yang ditanggung BPJS serta koordinasi antara fasilitas layanan kesehatan dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan sistem ini ke depannya.
"Kami berharap supaya ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memahami dan menaati prosedural yang ada," tutup Anggi. Semoga pada akhirnya, peristiwa ini dapat meningkatkan kebijakan informasi yang lebih baik dan hubungan yang lebih harmonis di antara semua pemegang kepentingan dalam sistem kesehatan masyarakat kita.
Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Dinamika Sembako Kehidupan: Ramalan Zodiak Hari Ini Fokus Evaluasi Rencana
- Kamis, 05 Februari 2026
Dinamika Internal Real Madrid: Isu Konflik Mencuat Akibat Eksperimen Taktik Arbeloa
- Kamis, 05 Februari 2026
IFEX 2026 Jadi Ajang Promosi Daya Saing Industri Mebel Indonesia Global
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Jadwal Lengkap KA Prameks Yogyakarta Kutoarjo Kamis 5 Februari 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Jadwal Terbaru Kapal Pelni Batam Jakarta Februari 2026 Lengkap Harga Tiket
- Kamis, 05 Februari 2026
Jadwal Kapal Pelni Makassar Tarakan Februari 2026 Lengkap Harga Tiket Terbaru
- Kamis, 05 Februari 2026
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2026 Digelar Tiga Kota Tawarkan Paket Menarik
- Kamis, 05 Februari 2026
Terpopuler
1.
Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026
- 05 Februari 2026
2.
3.
Buku Manasik Haji 2026 Kemenhaj Fokuskan Kemudahan untuk Lansia
- 05 Februari 2026
4.
Daftar 20 Kampus Paling Unggul di Asia Edisi TIME-Statista 2026
- 05 Februari 2026
5.
Xiaomi SU7 Geser Dominasi Tesla di Pasar Sedan Listrik China
- 05 Februari 2026








.jpg)



