Jumat, 12 September 2025

Kenaikan Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terganjal Harmonisasi Omnibus Law Keuangan

Kenaikan Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terganjal Harmonisasi Omnibus Law Keuangan
Kenaikan Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terganjal Harmonisasi Omnibus Law Keuangan

JAKARTA - Kenaikan iuran Jaminan Pensiun (JP) yang diimplementasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya mengalami evaluasi besar pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Namun, keinginan untuk meningkatkan iuran ini terhalang oleh kebutuhan untuk harmonisasi keseluruhan program dana pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menekankan pentingnya evaluasi ini. "PP 45 Tahun 2015 memang amanatnya pemerintah tahun ini evaluasi, evaluasinya harusnya iuran JP sudah 8%," kata Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI yang diadakan.

Saat ini, besaran iuran tetap di angka 3% dari upah bulanan, di mana 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Dalam aturan PP 45/2015, diatur juga opsi kenaikan bertahap menuju 8%. Evaluasi ini dilakukan paling singkat setiap tiga tahun, mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta perhitungan kewajiban aktuaria BPJS Ketenagakerjaan.

Indah menjelaskan, penyesuaian ini belum juga dilakukan karena amanat dalam UU P2SK yang mengharuskan adanya harmonisasi program dana pensiun di BPJS Ketenagakerjaan dengan program di Asabri dan Taspen. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan komunikasi tripartit, melibatkan pemberi kerja dan perwakilan pekerja atau buruh. "Ini dalam rangka evaluasi efektif tidaknya PP Nomor 45 dan mengevaluasi apakah pemerintah perlu merevisi iuran pensiun yang ada di PP 45, harusnya sudah 8% di 2025," tambah Indah.

Proses harmonisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang merugikan berbagai pihak yang terlibat. Meski proses pembahasan dalam forum tripartit belum menunjukkan hasil akhir, diskusi ini telah mencatat berbagai masukan penting seperti usulan memasukkan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) ke dalam skema program pensiun baru.

"Ini kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan untuk diharmonisasikan. Kalau kita merevisi PP 45 tentang pensiun ini jangan sampai tidak harmoni dengan UU P2SK," ungkap Indah.

Berbagai usulan dan opsi mengenai BPU dalam skema program pensiun pasca-harmonisasi masih perlu disusun lebih lanjut. Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencapai kesepakatan terbaik. Harmonisasi antara PP 45 dengan UU P2SK merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa peningkatan kontribusi iuran jaminan pensiun ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi.

Proses pengambilan keputusan akhir membutuhkan waktu dan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah berharap adanya kesepahaman dari forum tripartit dapat segera terwujud untuk memastikan bahwa Jaminan Pensiun ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh para pekerja di Indonesia. Selain itu, adanya integrasi program dana pensiun juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan dana dan perlindungan bagi seluruh pekerja.

Sementara itu, masyarakat diharap tetap memantau perkembangan kebijakan ini serta berpartisipasi aktif dalam menyuarakan pendapat dan kebutuhan mereka. Dengan begitu, kebijakan yang terbentuk akan lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan seluruh segmentasi pekerja di Indonesia.

Ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup para pekerja dengan memberikan jaminan sosial yang lebih baik dan terintegrasi. Integrasi ini tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh, tetapi juga memperbaiki skema pengelolaan dana pensiun secara nasional.

Di tengah berbagai tantangan dan kendala harmonisasi tersebut, peningkatan iuran ini diharapkan dapat berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan, sehingga bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Menbud Umumkan 27 September Sebagai Hari Komedi Nasional

Menbud Umumkan 27 September Sebagai Hari Komedi Nasional

BMKG Prediksi Jawa Timur Alami Cuaca Berawan dan Hujan Ringan

BMKG Prediksi Jawa Timur Alami Cuaca Berawan dan Hujan Ringan

Masyarakat Kini Mudah Cek Bansos BPNT Lewat HP

Masyarakat Kini Mudah Cek Bansos BPNT Lewat HP

Mobil Listrik Suzuki eVitara Siap Ramaikan Pasar Indonesia

Mobil Listrik Suzuki eVitara Siap Ramaikan Pasar Indonesia

Super Air Jet Hadirkan Penerbangan Harian Jakarta Kupang

Super Air Jet Hadirkan Penerbangan Harian Jakarta Kupang