Polda Maluku Utara Usut Dugaan Penjualan Bijih Nikel Sitaan Negara oleh PT WKM
- Kamis, 20 Februari 2025
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memulai investigasi mendalam terhadap PT Wana Kencana Mineral (WKM) atas dugaan kebijakan ilegal penjualan bijih nikel yang sudah disita oleh negara. Tindakan ini mendapat sorotan publik dan menjadikan PT WKM pusat perhatian dalam kontroversi hukum yang mencakup isu pertambangan di provinsi tersebut.
Kombes Pol Edy Wahyu, selaku Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap PT WKM segera dilangsungkan. "Kami akan mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan jual bijih nikel yang dilakukan oleh PT WKM," ungkap Kombes Pol Edy Wahyu pada Rabu 19 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. Ia menuturkan bahwa bijih nikel yang diduga dijual oleh PT WKM merupakan hasil sitaan pengadilan yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Berdasarkan data yang didapat, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel sudah terjual. Ore tersebut awalnya adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang siap diproduksi sebelum izin usaha pertambangannya (IUP) dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan diberikan kepada PT WKM.
Konflik hukum antara PT KPT dan PT WKM mencapai puncaknya dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menyatakan PT WKM sebagai pemegang IUP yang sah. Namun, hal ini tidak menghalangi pertanyaan dan kekhawatiran publik mengenai penjualan bijih nikel tersebut.
"Hal ini penting untuk disuarakan. Masyarakat Maluku Utara harus pertanyakan 90 ribu ton lebih ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah itu. Karena dalam hitungan kami, kerugian pemerintah daerah dari penjualan ore nikel diperkirakan berkisar kurang lebih Rp 30 miliar," tegas Muhlis Ibrahim.
Lebih lanjut, KATAM menyingkap dugaan pelanggaran terkait dana jaminan reklamasi oleh PT WKM. Menurut Muhlis, sejak menjalankan aktivitasnya dari tahun 2018 hingga 2022, PT WKM belum memenuhi tanggung jawabnya untuk menyetor dana jaminan reklamasi selama empat tahun. Padahal, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148 pada tahun 2018.
"Faktanya, pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000," ungkap Muhlis, menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah terhadap pelanggaran ini. Ia menambahkan, "Untuk itu, pemerintah penting untuk menagih dan menindak dengan tegas pihak PT WKM. Bilamana kewajiban tidak dipatuhi, sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Dalam menyikapi kasus ini, bukan hanya kepemilikan bijih nikel yang disorot, tetapi juga keseluruhan proses perizinan dan keputusan hukum yang mengikat kedua perusahaan tambang ini. Dengan total 300 ribu ton ore yang disita negara, pemerintah daerah dan pihak penegak hukum memiliki tantangan besar untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengedepankan kepentingan pribadi di atas kepentingan masyarakat.
Dengan penanganan yang optimal, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengawasan hukum di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan. Transparansi dan konsistensi dalam penegakan aturan adalah kunci untuk memastikan bahwa keadilan dan hak masyarakat tetap dijaga.
Rapli
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Dinamika Sembako Kehidupan: Ramalan Zodiak Hari Ini Fokus Evaluasi Rencana
- Kamis, 05 Februari 2026
Dinamika Internal Real Madrid: Isu Konflik Mencuat Akibat Eksperimen Taktik Arbeloa
- Kamis, 05 Februari 2026
IFEX 2026 Jadi Ajang Promosi Daya Saing Industri Mebel Indonesia Global
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
INACRAFT 2026 Tampilkan 11 Zona Tematik untuk Pengalaman Belanja yang Efisien
- Kamis, 05 Februari 2026
Pemkot Surabaya Buka Pelatihan untuk Tingkatkan Keahlian Tukang Bangunan
- Kamis, 05 Februari 2026
Terpopuler
1.
Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026
- 05 Februari 2026
2.
3.
Buku Manasik Haji 2026 Kemenhaj Fokuskan Kemudahan untuk Lansia
- 05 Februari 2026
4.
Daftar 20 Kampus Paling Unggul di Asia Edisi TIME-Statista 2026
- 05 Februari 2026
5.
Xiaomi SU7 Geser Dominasi Tesla di Pasar Sedan Listrik China
- 05 Februari 2026












