Kasus Korupsi Pengadaan Software di Disdik Batubara Memasuki Babak Baru
- Kamis, 20 Februari 2025
JAKARTA - Kasus korupsi dalam pengadaan software di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, yang terjadi pada tahun anggaran 2021, kembali menjadi sorotan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Kini, perkaranya telah memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan dan menyebabkan para pihak terkait berada dalam tekanan hukum yang semakin ketat.
Kronologi dan Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula ketika Kementerian Pendidikan Kabupaten Batubara mengadakan lelang proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP, dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,1 miliar melalui APBD Perubahan 2021. Namun, kenyataannya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Informasi terbaru dari pihak Kejaksaan Negeri Batubara menyebutkan, Wakil Direktur CV RAK, berinisial MSM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktavia, melalui Kasi Intel, Opon Siregar, menjelaskan, "Saat ini kasus korupsi software di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 Miliar sudah masuk ke tahap pelimpahan ke pengadilan. Kasus ini akan terus bergulir, dan tersangkanya juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif dan sudah beberapa kali mangkir. Melihat perkembangan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru," ujarnya.
Pelaksanaan Proyek yang Tidak Sesuai Kontrak
CV. RAK, sebagai pemenang tender, ternyata tidak mengembangkan software baru seperti yang seharusnya. Sebagai gantinya, mereka menggunakan software yang sudah ada, hanya dengan mengganti logo, warna, dan nama, dan mengklaimnya sebagai produk baru. Pihak ketiga, PT. LE Digital, diketahui terlibat dalam proses ini.
Acara serah terima paket software dilaksanakan pada 24 September 2022 di Hotel Singapore Land. Namun, dari 284 sekolah yang seharusnya menerima, hanya 246 yang mendapatkan software dalam bentuk CD yang dilengkapi dengan username, password, dan satu kaos bertuliskan "Literasia". Fakta mengungkap bahwa software tersebut sebelumnya dijual jauh lebih murah, berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per sekolah, sementara total pembelanjaan dilaporkan mencapai Rp 2,1 miliar.
Langkah Hukum dan Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktavia, menegaskan sikap tidak kooperatif MSM terhadap pemanggilan pengadilan. "Tersangka sudah dipanggil enam hingga tujuh kali tetapi tidak pernah hadir. Kami akan segera melakukan panggilan paksa atau memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Diky Oktavia.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, disebutkan bahwa ada pengeluaran sebesar Rp 597 juta dari CV. RAK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan ini menjadi salah satu komponen penunjang kerugian negara.
MSM dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan regulasi yang ketat, pihak Kejaksaan Negeri Batubara berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. "Meski telah digelontorkan anggaran besar, faktanya aplikasi ini tidak digunakan oleh sekolah-sekolah penerima. Kasus ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang tidak bertanggung jawab. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menyeret semua pihak terkait ke pengadilan," pungkas Diky Oktavia.
zTindakan Kejaksaan Negeri Batubara dan Harapan Ke Depan
Di tengah kasus yang masih bergulir ini, Kejaksaan Negeri Batubara mengisyaratkan kemungkinan munculnya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan. Hal ini semakin memperjelas tekad pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien.
Dalam suasana hukum yang semakin menekan, pihak terkait diharapkan dapat lebih kooperatif dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kasus ini. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi. Semoga, dari kejadian ini, sistem pengadaan pemerintah dapat lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
Rapli
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Dinamika Sembako Kehidupan: Ramalan Zodiak Hari Ini Fokus Evaluasi Rencana
- Kamis, 05 Februari 2026
Dinamika Internal Real Madrid: Isu Konflik Mencuat Akibat Eksperimen Taktik Arbeloa
- Kamis, 05 Februari 2026
IFEX 2026 Jadi Ajang Promosi Daya Saing Industri Mebel Indonesia Global
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
INACRAFT 2026 Tampilkan 11 Zona Tematik untuk Pengalaman Belanja yang Efisien
- Kamis, 05 Februari 2026
Pemkot Surabaya Buka Pelatihan untuk Tingkatkan Keahlian Tukang Bangunan
- Kamis, 05 Februari 2026
Terpopuler
1.
Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026
- 05 Februari 2026
2.
3.
Buku Manasik Haji 2026 Kemenhaj Fokuskan Kemudahan untuk Lansia
- 05 Februari 2026
4.
Daftar 20 Kampus Paling Unggul di Asia Edisi TIME-Statista 2026
- 05 Februari 2026
5.
Xiaomi SU7 Geser Dominasi Tesla di Pasar Sedan Listrik China
- 05 Februari 2026












