Kasus Penyerobotan Lahan Warga di Konawe Selatan: Tiga Perusahaan Tambang Silika Terlibat
- Minggu, 16 Februari 2025

JAKARTA - Ketegangan memasuki babak baru di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, setelah tiga perusahaan tambang galian C diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan milik seorang warga. Kasus ini menyoroti pelanggaran berat terhadap hak kepemilikan lahan yang melibatkan PT Matra Mining Indonesia (MMI), PT Bintang Energi Mineral (BEM), dan PT CPS.
Rahmat Buhari, pemilik lahan yang jadi sorotan, mengungkapkan adanya aktivitas penggalian ilegal di tanah miliknya. Sementara itu, perusahaan-perusahaan tersebut dituduh melakukan operasi tanpa izin. “Pada 19 Januari 2025, sekitar pukul 14.28 WITA, saya mendapati dua alat berat Kobelco berwarna hijau tengah beroperasi di lahan saya,” ungkap Rahmat Buhari kepada media. Ia biasa dipanggil Wiwin, dan telah menjadi simbol perjuangan melawan perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum.
Peralatan berat yang beroperasi di lahan Wiwin dikendalikan oleh dua operator bernama Juna dan Laboka, yang diketahui bekerja untuk ketiga perusahaan tambang tersebut. Berdasarkan penuturan Wiwin, ia berusaha menghentikan kegiatan tambang ilegal ini dengan menemui Riki Sanjaya, salah seorang karyawan dari perusahaan. “Setelah berdialog, saya meminta para pekerja mengeluarkan alat berat dan menghentikan kegiatan,” tegas Wiwin pada Jumat, 14 Februari 2025.
Sayangnya, insiden serupa bukan pertama kali terjadi. Wiwin melaporkan bahwa mulai akhir tahun 2024, lahannya telah menjadi target penggalian material pasir silika kuarsa. Meskipun belum dapat memastikan volume material yang diambil, Wiwin menyebut material tersebut kini tersimpan di stockpile pencucian milik perusahaan.
Sebelumnya, Wiwin mengaku telah memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan yang diwakili oleh Sumarsono Rivai, Alex, Mufti, dan Anto dalam pertemuan yang digelar di Kendari. Namun, peringatan ini nampaknya diabaikan. Hal ini terbukti dengan adanya penyerobotan lahan yang kembali terjadi pada 14 Februari 2025, di mana alat berat ekskavator Sumitomo berwarna kuning kedapatan tengah menggali material di lahan milik Wiwin.
Situasi ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan lahan dan membutuhkan tindakan kongkrit dari pihak berwajib. Penegakan hukum yang tegas dan penyelidikan mendalam sangat diperlukan untuk menangani kasus penyerobotan ini, yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
Para ahli hukum dan aktivis lingkungan menggarisbawahi pentingnya kasus ini sebagai benchmark dalam menangani pelanggaran hukum terkait lingkungan dan hak tanah. “Insiden ini tidak boleh dibiarkan hanya sebagai perselisihan antartetangga. Ini adalah contoh nyata dari ketidakadilan yang sering dihadapi pemilik tanah kecil saat berhadapan dengan perusahaan besar,” ujar seorang aktivis lingkungan yang menolak disebutkan namanya.
Ketiga perusahaan terkait harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini, dan ruang bagi penyelesaian secara hukum harus segera dibuka. Masyarakat sekitar turut memberikan perhatian lebih pada kasus ini, mengingat dampak lingkungannya yang bisa berpengaruh terhadap ekosistem lokal.
Penyaluran informasi dan edukasi kepada warga lokal tentang hak-hak mereka atas tanah juga menjadi sorotan dalam pembicaraan ini. “Edukasi penting bagi para pemilik lahan untuk melindungi milik mereka dari eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata seorang pengacara tanah yang berkomentar mengenai urgensi peningkatan kesadaran masyarakat terkait kepemilikan lahan.
Secara keseluruhan, kasus ini menggarisbawahi perlunya regulasi dan penegakan hukum yang lebih kuat dalam industri ekstraktif di Indonesia, terutama di sektor tambang. Koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya menjadi kunci untuk mencegah pengulangan insiden serupa di masa depan.
Rahmat Buhari dan penduduk sekitarnya berharap agar laporan mereka direspons dengan serius oleh pihak berwenang. Diharapkan, keadilan bisa ditegakkan, dan hak-hak mereka atas tanah bisa dilindungi sepenuhnya. Ini adalah pertarungan penting untuk memastikan bahwa hukum tidak kalah oleh kekuatan modal besar yang seringkali beroperasi di pinggiran regulasi.
Perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan dan tindakan hukum dari pihak berwenang terhadap kasus ini diharapkan akan segera terungkap, memberikan kejelasan dan keadilan bagi mereka yang terlibat. Publik berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam kegiatan bisnis, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang harus dilakukan secara berkelanjutan dan beretika.

Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Kuliner Pisang Epe Makassar Favorit Wisatawan
- 06 September 2025
2.
Generasi Sehat Terbentuk Lewat Pendidikan Kesehatan
- 06 September 2025
3.
Beban Angkat, Tubuh Sehat Pikiran Bahagia
- 06 September 2025
4.
Yoga Pemula: Latihan Tubuh Pikiran Sehat
- 06 September 2025
5.
Bungee Jumping Tingkatkan Keberanian dan Percaya Diri
- 06 September 2025