Rabu, 10 September 2025

Coretax: Masalah Berkelanjutan, Apakah Dirjen Pajak Berpotensi Mendapat Sanksi?

Coretax: Masalah Berkelanjutan, Apakah Dirjen Pajak Berpotensi Mendapat Sanksi?
Coretax: Masalah Berkelanjutan, Apakah Dirjen Pajak Berpotensi Mendapat Sanksi?

JAKARTA - Sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax kembali menuai masalah, mengundang potensi sanksi bagi Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, apabila isu yang berlarut-larut ini tidak segera terselesaikan. Permasalahan ini mengemuka berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang memungkinkan pemberian sanksi terhadap penyelenggara layanan publik yang gagal memenuhi standar.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios), menegaskan bahwa bila layanan publik seperti Coretax mengalami kegagalan, penyelenggaranya berpotensi menerima sanksi administratif berupa teguran hingga pencopotan jabatan. Lebih lanjut, media menyoroti bahwa ada risiko sanksi pidana dan denda jika layanan publik berdampak pada korban fisik atau mengakibatkan kerugian negara.

"Memang ada kemungkinan pengenaan sanksi administrasi terhadap Dirjen Pajak atau pejabat terkait jika kegagalan sistem Coretax menyebabkan tidak terpenuhinya standar pelayanan publik," ujar Media Wahyudi. Ia menambahkan, “Apalagi jika Coretax terbukti menghambat penerimaan pajak secara signifikan, maka harus ada evaluasi kinerja berupa sanksi administrasi kepada pimpinan Direktorat Jenderal Pajak."

Coretax, yang diharapkan menjadi tulang punggung dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia, telah mengalami serangkaian kendala yang berdampak negatif pada penerimaan pajak. Maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan sistem ini menjadi sorotan. Media menjelaskan bahwa ada ruang terbuka bagi penyelidikan lebih lanjut jika terdapat indikasi kelalaian yang disengaja.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyuarakan keprihatinannya terkait implementasi Coretax. Ia menegaskan bahwa masalah yang muncul tidak bisa diabaikan begitu saja dan memerlukan tindakan serius baik dari pemerintah maupun pihak berwenang. "Sehingga masyarakat mulai berani untuk percaya lagi ke Direktorat Jenderal Pajak," kata Rinto kepada Bisnis.

Rinto menjelaskan bahwa optimalisasi aplikasi pemerintah harus melalui tiga tahap utama: proses bisnis, regulasi, dan teknologi. Proses pengadaan Coretax, menurutnya, dilakukan secara terbalik dimulai dari regulasi berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2018, lalu teknologi melalui pengadaan yang menggunakan commercial-off-the-shelf (COTS), dan terakhir baru mengatur proses bisnisnya. "Karena urutannya kebalik-balik ya wajar hasilnya nyungsep masuk jurang. Tujuan utama Coretax seharusnya untuk meningkatkan penerimaan pajak, bukan memperbaiki sistem yang sudah rusak," tutup Rinto.

Masalah Coretax telah mendorong Ditjen Pajak untuk mengambil langkah sementara dengan memberikan izin kepada semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kembali menggunakan e-Faktur guna mengatasi kendala dalam penerbitan faktur. Selain itu, dilakukan sinkronisasi data setiap hari untuk memastikan kelancaran proses perpajakan.

Panduan lengkap mulai dari aktivasi akun Coretax hingga sinkronisasi data turut disiapkan untuk memudahkan pengguna dalam beradaptasi dengan sistem baru ini. Namun, tanpa adanya perbaikan yang konkret, sistem ini berisiko terus membebani proses administrasi perpajakan.

Kritik terhadap Coretax menyoroti bahwa meskipun teknologi dapat menjadi katalisator efisiensi, implementasi yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak sebaliknya, yakni hambatan bagi penerimaan pajak yang optimal. Dengan adanya potensi sanksi administratif dan pidana berdasarkan UU Pelayanan Publik, dorongan untuk menyelesaikan permasalahan sistem ini semakin kuat.

Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan strategi menyeluruh untuk menangani persoalan Coretax mulai dari perbaikan teknis, evaluasi regulasi, hingga restrukturisasi proses bisnis. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pembuat kebijakan, ahli teknologi, serta organisasi wajib pajak, diperlukan untuk mengimplementasikan Coretax sesuai dengan tujuannya semula.

Menyoroti pentingnya sistem ini bagi kebijakan fiskal nasional, kegagalan dalam menangani masalah Coretax berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan, secara lebih luas, terhadap pemerintahan. Diharapkan pemerintah menanggapi situasi ini dengan tindakan nyata agar kepercayaan dan integritas dalam penerapan kebijakan publik dapat terjaga.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank