Kamis, 11 September 2025

Titik Terang: Masa Depan iPhone 16 di Indonesia di Tengah Regulasi TKDN

Titik Terang: Masa Depan iPhone 16 di Indonesia di Tengah Regulasi TKDN
Titik Terang: Masa Depan iPhone 16 di Indonesia di Tengah Regulasi TKDN

JAKARTA - Sejak akhir tahun 2024, Apple tidak diizinkan menjual iPhone 16 di Indonesia akibat regulasi pemerintah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa mungkin ada solusi di cakrawala. Apple kini sedang mempertimbangkan untuk mendirikan pabrik di Indonesia untuk mematuhi aturan TKDN, yang menjadi penghalang utama bagi iPhone 16 untuk memasuki pasar Indonesia.

Langkah strategis ini muncul setelah serangkaian negosiasi dengan pemerintah Indonesia. Menurut laporan dari Nikkei Asia, Apple saat ini sedang dalam pembicaraan dengan sejumlah pemasok untuk mendirikan fasilitas produksi di Tanah Air. Jika rencana ini terealisasi, hal ini berpotensi mengatasi kendala TKDN dan membuka jalan bagi penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Latar Belakang Larangan Penjualan iPhone 16

Pemerintah Indonesia sebelumnya melarang penjualan iPhone 16 karena Apple dinilai belum memenuhi komitmennya untuk investasi lokal langsung. Persyaratan TKDN menuntut bahwa sekitar 35 hingga 40 persen dari komponen harus berasal dari dalam negeri, dan hingga saat ini, Apple belum memenuhi persyaratan tersebut. Larangan ini pertama kali diberlakukan pada Oktober 2024, seiring dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang mengedepankan komponen dan produksi lokal untuk mendongkrak perekonomian nasional.

Pada awal 2025, Apple telah menganggarkan investasi senilai 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 15,95 triliun) untuk mendirikan pabrik aksesori AirTag di Batam. Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa ini belum cukup untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16. "Investasi ini dinilai merupakan skema investasi yang berbeda, karena tidak berkaitan langsung dengan TKDN iPhone 16," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif.

Proses Revisi Proposal yang Terhambat

Meski telah ada negosiasi sebelumnya, Apple masih belum juga menyerahkan revisi proposal yang diperlukan kepada Kemenperin. Febri mencatat, "Revisi proposal akan menjadi pertimbangan apakah pelarangan jual beli iPhone 16 bisa dicabut. Jadi, keputusan akhir ada di tangan Apple. Proses ini bisa berlangsung cepat ataupun lambat tergantung respons mereka."

Apple telah diwajibkan untuk mengajukan proposal investasi baru yang fokus pada upaya memenuhi syarat TKDN, untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang diperlukan untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia. Dalam hal ini, proposal untuk pabrik AirTag di Batam tidak cukup karena dinilai merupakan bagian dari skema investasi berbeda.

Harapan dari Pihak Pemerintah

Rosan Roeslani, Menteri Investasi Indonesia, sebelumnya mengungkapkan kepada Bloomberg News bahwa negosiasi dengan Apple cukup intensif dan diharapkan bisa terselesaikan dalam waktu dekat. "Semoga dalam satu atau dua minggu ke depan masalah ini bisa terselesaikan," ujar Roeslani dalam sebuah wawancara di Davos, Swiss, pada Januari 2025. Meski demikian, hingga minggu kedua Februari 2025, belum ada penyelesaian terkait masalah ini.

Penilaian ulang dari Kemenperin menyatakan, nilai riil dari investasi pabrik AirTag hanya sekitar 200 juta dollar AS (sekitar Rp 3,2 triliun), lebih rendah dari yang diharapkan dalam proposal awal. "Jika investasi Apple benar-benar mencapai angka 1 miliar dollar AS, itu akan berdampak positif, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja," tambah Febri.

Dampak Sosial dan Ekonomi Potensial

Jika rencana Apple untuk mendirikan pabrik di Indonesia berhasil, ini tidak hanya akan membuka jalan bagi penjualan iPhone 16, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan dalam pembuatan lapangan pekerjaan di Indonesia. Dengan berkembangnya fasilitas produksi di dalam negeri, diharapkan akan ada rangsangan ekonomi yang berarti di daerah di mana pabrik tersebut didirikan.

Selain itu, kepatuhan Apple terhadap kebijakan TKDN juga dapat menjadi tolok ukur bagi perusahaan-perusahaan teknologi global lainnya dalam berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berfungsi untuk memastikan dominasi produk lokal di pasar domestik, tetapi juga memposisikan Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasokan global.

Pada akhirnya, nasib iPhone 16 di Indonesia bergantung pada seberapa cepat dan efisien Apple dapat memenuhi persyaratan TKDN. Dengan tingginya permintaan atas perangkat ini di pasar, kedua belah pihak tampaknya menyadari pentingnya mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Kepastian mengenai langkah investasi ini, serta pelaksanaan revisi proposal yang komprehensif dari pihak Apple, diharapkan dapat memberikan titik terang bagi konsumen dan perekonomian Indonesia di tahun-tahun mendatang.

Dengan ini, pengamat bisnis dan penggemar teknologi di Indonesia menantikan keputusan akhir dari negosiasi yang berlangsung, seraya berharap solusi jangka panjang yang dapat memuaskan semua pihak.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Acer Perkenalkan Swift Go 14 OLED dengan Layar Jernih dan Baterai Tahan Lama

Acer Perkenalkan Swift Go 14 OLED dengan Layar Jernih dan Baterai Tahan Lama

OPPO A6 Pro Tawarkan Performa Unggul dan Tahan Lama

OPPO A6 Pro Tawarkan Performa Unggul dan Tahan Lama

Dell Tawarkan Laptop Berkualitas Untuk Segala Kebutuhan

Dell Tawarkan Laptop Berkualitas Untuk Segala Kebutuhan