Selasa, 09 September 2025

Erick Thohir Blunder: Pengangkatan Dirut Bulog Dibatalkan, TNI Aktif Tak Sesuai Aturan

Erick Thohir Blunder: Pengangkatan Dirut Bulog Dibatalkan, TNI Aktif Tak Sesuai Aturan
Erick Thohir Blunder: Pengangkatan Dirut Bulog Dibatalkan, TNI Aktif Tak Sesuai Aturan

JAKARTA - Pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) oleh Menteri BUMN Erick Thohir menuai kontroversi yang tak terhindarkan. Keputusan tersebut dianggap sebagai sebuah langkah yang salah karena melanggar aturan yang telah ditetapkan. Banyak pihak menilai, tindakan Erick Thohir ini merupakan upaya untuk mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru berujung pada blunder yang harus segera dikoreksi demi menghormati hukum dan amanat reformasi.

Tindakan Tidak Sesuai Aturan

Keputusan pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy oleh Erick Thohir telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang ditandatangani pada 7 Februari 2025. Namun, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004 yang secara tegas melarang anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer aktif.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyatakan bahwa langkah tersebut adalah sebuah blunder yang jelas melanggar UU TNI. "Menteri BUMN Erick Thohir tampaknya blunder saat mengangkat Dirut Bulog dari TNI aktif. Sebab, dalam UU TNI tidak diperkenankan TNI aktif masuk dan memimpin institusi sipil," katanya.

Misi Reformasi 1998 yang Terabaikan

Tidak hanya melanggar UU TNI, pengangkatan ini juga dinilai mencederai amanat reformasi tahun 1998 yang bertujuan untuk memisahkan militer dari peran-peran sipil dalam pemerintahan. Jamiluddin menekankan bahwa langkah tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mengabaikan semangat reformasi yang seharusnya dipertahankan dan dihormati.

"Aturan TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil juga menjadi amanat dari reformasi 1998," ucap Jamiluddin. Ia menegaskan bahwa demi menghormati reformasi dan aturan yang ada, Erick Thohir semestinya segera menganulir pengangkatan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog. "Setidaknya, Mayjen Novi Helmy dipensiunkan dini dahulu dari TNI aktif. Dengan begitu, penempatan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog sudah tidak melanggar UU TNI," imbuh mantan Dekan IISIP ini.

Pengganti Wahyu Suparyono

Baca Juga

DUA ATLET KARATE BERPULANG DI TOL PADANG - SICINCIN , SHUKAIDO TURUT BERDUKA CITA

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menggantikan Wahyu Suparyono yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut Bulog selama lima bulan. Sebelum pengangkatannya, Novi Helmy menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Keputusan ini dipandang sebagai langkah kontroversial mengingat latar belakang militer yang diusung oleh Novi Helmy.

Mayjen Novi Helmy memulai masa jabatan sebagai Dirut Bulog bersamaan dengan Hendra Susanto yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Bulog. Namun, keraguan soal legalitas pengangkatan Novi Helmy menjadi sorotan utama berbagai kalangan.

Reaksi Publik dan Penyesuaian yang Diharapkan

Publik menyoroti keputusan ini sebagai sesuatu yang harus segera diperbaiki. Anggota DPR dan pengamat politik lainnya telah mendesak adanya peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut. Mereka menganggap bahwa penunjukan pejabat BUMN dari kalangan TNI aktif tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemerintahan yang sehat.

Demi menjaga integritas pemerintah dan mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan, Erick Thohir diharapkan segera melakukan penyesuaian dengan menganulir keputusan pengangkatan ini. Langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap manajemen BUMN serta menegakkan prinsip-prinsip good governance yang selama ini diupayakan.

Blunder dalam pengangkatan Dirut Bulog ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penerapan aturan hukum yang jelas dalam setiap keputusan publik. Erick Thohir diharapkan bisa mengambil langkah bijak dengan segera melakukan penarikan kembali keputusan tersebut. Hal ini tidak hanya penting bagi kelangsungan roda pemerintahan yang baik tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap reformasi dan penegakan hukum yang konsisten.

Jika tidak, keputusan ini dikhawatirkan akan menjadi salah satu contoh ketidakpatuhan terhadap aturan yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap elemen pemerintah. Kesadaran dan tindakan cepat sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan, terutama ketika menyangkut posisi strategis dalam lembaga pemerintahan. Dengan demikian, komitmen untuk menegakkan hukum dan menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel bisa terus terjaga.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kementerian ESDM Tambah 3 Pembangkit Gas Murah di Batam 2025

Kementerian ESDM Tambah 3 Pembangkit Gas Murah di Batam 2025

Proyek Tol IKN Seksi 1B Tembus Progres 16 Persen, Lampaui Target

Proyek Tol IKN Seksi 1B Tembus Progres 16 Persen, Lampaui Target

Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo, Pilihan Hemat Kereta Api Harian

Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo, Pilihan Hemat Kereta Api Harian

8 Pilihan Mobil Listrik 2025 dengan Sunroof, Modern dan Terjangkau

8 Pilihan Mobil Listrik 2025 dengan Sunroof, Modern dan Terjangkau

Update Terbaru Rincian Jadwal Penyebrangan Ferry Samosir 2025

Update Terbaru Rincian Jadwal Penyebrangan Ferry Samosir 2025