Sabtu, 06 September 2025

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Lebih lanjut dikatakannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI

Lonjakan Penumpang Kereta Api Saat Libur Maulid

Lonjakan Penumpang Kereta Api Saat Libur Maulid

Bansos PKH September 2025: Jadwal Lengkap

Bansos PKH September 2025: Jadwal Lengkap

Mobil Listrik Mercedes AMG GT XX Pecahkan Rekor

Mobil Listrik Mercedes AMG GT XX Pecahkan Rekor