Kasus Penggelapan Pajak di Indonesia: Dampak Faktur Pajak Fiktif pada Kerugian Negara
- Minggu, 09 Februari 2025

JAKARTA - Penggelapan pajak atau yang biasa dikenal dengan istilah tax evasion, merupakan salah satu tantangan serius yang dihadapi sistem perpajakan di Indonesia. Penggelapan ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak dengan berbagai cara, termasuk menyampaikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap terkait kewajiban pajak mereka. Salah satu metode yang digunakan dalam tax evasion adalah pembuatan faktur pajak fiktif, yang memiliki dampak merugikan bagi pendapatan negara. Kasus terbaru yang mencuat adalah penggelapan pajak oleh Direktur PT Susanto Dwi Rezeki (PT SDR), yang melibatkan penggunaan faktur pajak fiktif dan mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Kasus PT Susanto Dwi Rezeki (PT SDR)
Direktur PT Susanto Dwi Rezeki, Dwi Riko Susanto, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Terdakwa dituduh menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, serta mengajukan SPT yang tidak akurat kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai. Kasus ini diangkat setelah pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menerima tersangka dan barang bukti pada Kamis, 21 Maret 2024.
PT Susanto Dwi Rezeki, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan pupuk dan produk agrokimia, diduga memanfaatkan faktur pajak fiktif untuk mengurangi beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar sejak 2013 hingga 2015. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian dalam jumlah signifikan, yang seharusnya dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan layanan publik.
Dampak Kerugian bagi Negara
Kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar akibat penggelapan pajak oleh PT SDR menciptakan dampak yang merugikan pada penerimaan pajak pemerintah. Kehilangan pendapatan sebesar ini berpotensi menghambat pelaksanaan proyek infrastruktur, subsidi pendidikan, dan layanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, praktik tax evasion seperti ini turut meningkatkan kesenjangan fiskal, di mana hanya wajib pajak yang patuh yang harus menanggung beban kontribusi. Hal ini dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan melemahkan kapasitas negara dalam menyediakan layanan publik yang memadai.
Regulasi dan Sanksi Hukum
Kasus penggelapan pajak oleh PT SDR memberikan teguran keras mengenai kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Binjai, Dwi Riko Susanto dinyatakan bersalah atas pelanggaran perpajakan dan dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp7,8 miliar.
Ketua majelis hakim mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dalam memutuskan kasus ini. Pasal-pasal terkait, termasuk Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D, mengharuskan wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam tahun serta denda yang berkali-kali lipat dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.
Pencegahan Tax Evasion
Menghadapi tantangan tax evasion di masa depan, pemerintah memerlukan strategi yang lebih efektif dalam penegakan hukum dan pencegahan. Salah satu langkah yang disarankan adalah peningkatan sistem digitalisasi perpajakan untuk memastikan pelaporan yang akurat dan transparan. Dalam konteks ini, John F. Kennedy pernah berkata, "Pajak bukanlah beban, tetapi merupakan bagian dari kewajiban kita untuk mendukung kemajuan bersama." Ini menekankan betapa pentingnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab mereka.
Kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam audit dan pengawasan independen juga perlu diperkuat untuk memastikan kepatuhan pajak. Edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak harus ditingkatkan agar wajib pajak lebih memahami dampak baik pajak terhadap pembangunan nasional.
Kesimpulan
Kasus tax evasion PT Susanto Dwi Rezeki menjadi cerminan tantangan besar yang masih dihadapi sistem perpajakan Indonesia. Praktik faktur pajak fiktif yang merugikan negara tidak hanya mempengaruhi penerimaan pajak tetapi juga menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Diperlukan kesadaran kolektif dan reformasi kebijakan yang lebih efektif untuk mencegah pengulangan kasus serupa dan memastikan penerimaan negara yang optimal untuk kesejahteraan bersama. Edukasi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Rapli
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025