
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencanangkan tujuh peraturan baru yang bertujuan untuk mengatur dan menertibkan operasional perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Salah satu poin terpenting adalah larangan bagi debt collector atau penagih utang untuk menggunakan cara-cara penagihan yang intimidatif atau bersifat mengancam.
Pengumuman ini dilakukan pada hari Senin, di mana Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sosial dalam industri ini. "Kami menyadari bahwa pertumbuhan sektor pinjol di Indonesia harus diimbangi dengan aturan ketat yang melindungi konsumen," ujar Wimboh dalam sebuah konferensi pers.
Peraturan ini merupakan respons langsung dari OJK terhadap meningkatnya keluhan masyarakat terkait metode penagihan yang agresif dan sering kali melampaui batas dari beberapa layanan pinjaman online. Dalam beberapa tahun terakhir, gameangan sosial dan masalah hukum seputar pinjol telah memicu reaksi keras dari publik, sehingga mendorong OJK untuk bertindak lebih tegas.
Berikut ini adalah tujuh peraturan utama yang diperkenalkan OJK untuk mengatur praktik pinjol di Indonesia:
1. Larangan Penggunaan Metode
Penagihan Intimidatif: Debt collector dilarang keras menggunakan ancaman kekerasan, penghinaan, atau tindakan lain yang bersifat intimidatif terhadap peminjam. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penagihan berlangsung secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.Transparansi Biaya dan Informasi
Perusahaan pinjol diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai semua biaya yang akan dikenakan kepada konsumen. Ini mencakup suku bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan. Informasi ini harus diberikan sebelum konsumen menandatangani perjanjian.
3.Pembatasan Waktu Penagihan
Baca Juga
Metode penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja resmi, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, untuk mencegah gangguan bagi peminjam di luar jam tersebut.
4.Penyediaan Layanan Pengaduan
Setiap platform pinjaman online diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses dengan mudah oleh konsumen. Sistem ini bertujuan untuk menangani keluhan konsumen secara cepat dan efektif.
5. Persyaratan Keamanan Data
Perusahaan pinjol harus menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi konsumen. Mereka dilarang memperjualbelikan atau memanfaati data konsumen untuk keuntungan pihak ketiga.
6. Prosedur Verifikasi yang Ketat
OJK mewajibkan perusahaan untuk menerapkan prosedur verifikasi identitas yang ketat guna mencegah fraud atau penipuan. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi data pribadi peminjam.
7. Edukasi Keuangan Bagi Konsumen
OJK mendesak perusahaan pinjol untuk turut berkontribusi dalam memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana terkait pinjaman yang mereka ambil.
Selain tujuh aturan tersebut, Wimboh Santoso juga menekankan pentingnya peran OJK dalam memastikan bahwa perusahaan yang melanggar regulasi ini akan dikenakan sanksi tegas. "Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional perusahaan yang secara berulang kali melanggar aturan," tegasnya.
Aturan baru ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama konsumen yang selama ini merasa tertekan oleh metode penagihan pinjol yang agresif. Ismi, salah satu konsumen yang pernah mengalami tindakan penagihan yang tidak menyenangkan, mengapresiasi langkah OJK ini. "Akhirnya, ada peraturan yang lebih jelas untuk melindungi konsumen seperti saya dari praktik yang meresahkan," katanya.
Namun, beberapa pelaku industri pinjaman online merasa bahwa aturan ini bisa menjadi tantangan baru bagi operasional mereka. Mereka mengklaim bahwa regulasi ini dapat meningkatkan beban administrasi dan operasional. Kendati demikian, mereka juga mengakui pentingnya aturan yang dapat menjamin kepercayaan konsumen terhadap industri ini.
Dengan tujuh aturan baru yang diperkenalkan, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat, adil, dan saling menguntungkan bagi semua pihak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia sekaligus melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025