Pemerintah Resmi Tanggung Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sektor Kunci
- Jumat, 07 Februari 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait insentif pajak penghasilan (PPh) 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor padat karya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Regulasi Baru dan Sektor yang Terdampak
Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, insentif ini akan berlaku untuk periode Januari hingga Desember 2025. Kebijakan ini tak sembarang diterapkan, melainkan difokuskan pada empat sektor industri strategis: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Sektor-sektor ini dipilih karena mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar dan menjadi vital dalam mendukung ekonomi masyarakat menengah ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat lalu.
Syarat dan Ketentuan untuk Memperoleh Insentif
Untuk memastikan bahwa insentif ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Pemberi kerja wajib bergerak di sektor-sektor yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rincian KLU yang memenuhi syarat tercantum dalam lampiran PMK 10/2025.
Insentif PPh 21 DTP ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Namun, ada ketentuan spesifik terkait besaran penghasilan yang menjadi batasan untuk mendapatkan insentif ini. Untuk pekerja tetap, pendapatan bruto tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan termasuk gaji, tunjangan, dan imbalan tetap lainnya. Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap, upah rata-rata tak boleh lebih dari Rp500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan.
Prosedur dan Pelaporan Insentif
Satu lagi syarat krusial adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegerasi dengan data DJP. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengawasan serta memastikan insentif ini diterima secara tepat oleh mereka yang berhak.
Para pemberi kerja diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif ini melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh 21/26 untuk masa pajak dari Januari hingga Desember 2025. Jika terdapat kesalahan dalam pelaporan, perusahaan diperbolehkan melakukan pembetulan hingga batas waktu 31 Januari 2026.
Namun, perlu ditekankan bahwa insentif ini tidak bisa diberikan jika laporan disampaikan melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. Dalam kasus demikian, pemberi kerja diwajibkan untuk menyetor PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Tanggapan dan Dampak Terhadap Perekonomian
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan tenaga kerja. Diharapkan, insentif ini tidak hanya meringankan beban pajak para pekerja, tetapi juga meningkatkan daya saing industri dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi secara umum.
"Dengan adanya insentif ini, kami berharap dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing industri kami di pasar global," kata Herman Widjaja, Ketua Asosiasi Industri Alas Kaki Indonesia.
Sri Mulyani menambahkan, "Insentif ini adalah langkah konkrit untuk memberikan dukungan kepada pekerja dan industri padat karya sehingga dapat terus tumbuh dan berkembang, bahkan di tengah tantangan ekonomi global."
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan mengurangi beban pajak bagi pekerja di sektor-sektor kunci, diharapkan daya beli masyarakat juga akan meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat pertumbuhan ekonomi negeri ini.
Keseluruhan kebijakan ini memperlihatkan bagaimana Pemerintah Indonesia berupaya menyesuaikan diri di tengah dinamika ekonomi global yang serba cepat dan kompleks. Sebagai bentuk stimulus fiskal, insentif pajak penghasilan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan pekerja.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025