Polisi Bongkar Pertambangan Timah Ilegal di IUP PT Timah di Bangka Selatan, Pelaku Ditangkap
- Kamis, 12 Desember 2024

BANGKA SELATAN - Aktivitas pertambangan timah ilegal kembali mendapat sorotan di Bangka Selatan setelah aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku, Tomi (41), terkait penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Keberhasilan operasi ini tidak hanya menjadi langkah penegakan hukum tegas terhadap penambangan liar, tetapi juga penanda seriusnya ancaman bagi kelestarian lingkungan dan perekonomian yang legal.
Operasi penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Resor Bangka Selatan, melibatkan PT Timah selaku pemegang IUP, Ditpam Obvit Polda Kepulauan Bangka Belitung, Posmat AL Toboali, Kodim 0432 Bangka Selatan, serta anggota Sat Polairud dan Sat Samapta Polres setempat. Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Polres Bangka Selatan, Iptu Mulia Renaldi, mengungkapkan bahwa operasi ini digelar di Perairan Laut Sukadamai, dan berhasil mengamankan pelaku serta satu unit ponton isap produksi (PIP) jenis tower.
“Tersangka yang juga pemilik PIP jenis tower kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan pasir timah ilegal,” ujar Iptu Mulia Renaldi kepada Bangkapos.com, Kamis, 12 Desember 2024.
Tomi, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian, diduga menjalankan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi dengan dokumen legal yang wajib dimiliki, seperti surat perintah kerja (SPK). Aktivitas ilegal tersebut mencakup penambangan di lokasi yang jelas-jelas termasuk dalam IUP PT Timah DU 1546 Perairan Sukadamai.
Mulia Renaldi membeberkan lebih lanjut mengenai modus operandi tersangka dalam menjalankan pertambangan ilegal ini. “Pelaku menggunakan modus menjalankan aktivitas penambangan di wilayah yang jelas-jelas termasuk dalam IUP PT Timah,” tambahnya. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, dan dilakoni tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Operasi yang dilakukan juga berhasil menarik serta membawa PIP yang dikelola tersangka ke pesisir pantai bersama empat orang pekerja lainnya. Seluruh pekerja kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sembari menunggu proses hukum berikutnya. Pihak berwenang mengamankan barang bukti berupa satu unit PIP dari lokasi penangkapan.
Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan dan menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tersangka diharapkan menghadapi proses peradilan yang bisa berujung pada hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas Iptu Mulia Renaldi, menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus-kasus serupa di Bangka Belitung, kawasan yang memang dikenal sebagai penghasil timah. Sayangnya, praktik penambangan ilegal sering kali mengabaikan aturan dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Langkah tegas aparat dan tertangkapnya pelaku diharapkan mampu memberi efek jera serta meminimalisasi maraknya kasus serupa di masa mendatang.
Meski pihak kepolisian dan PT Timah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penambangan ilegal, tetap diperlukan peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melaporkan bila melihat ada aktivitas ilegal yang mencederai hukum dan lingkungan. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meneruskan operasi yang berkelanjutan dan legal.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku-pelaku penambangan ilegal lainnya bahwa aparat tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan penegakan hukum demi kenyamanan dan kelestarian sumber daya alam Bangka Belitung.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025