Sabtu, 06 September 2025

Ditjen Pajak Imbau Karyawan untuk Aktivasi Akun Coretax Selama Masa Lapor SPT

Ditjen Pajak Imbau Karyawan untuk Aktivasi Akun Coretax Selama Masa Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax mereka seiring dengan dimulainya masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak. Imbauan ini ditujukan untuk mempermudah proses pelaporan SPT dan meningkatkan efisiensi sistem perpajakan.

Pelaporan SPT merupakan kewajiban tahunan bagi setiap wajib pajak, dan Ditjen Pajak terus berupaya memberikan kemudahan dalam proses pelaporan tersebut melalui berbagai inovasi teknologi. Salah satu inovasi terbaru adalah sistem Coretax, yang dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi perpajakan.

Kemudahan dan Efisiensi Lewat Coretax

Sistem Coretax diharapkan dapat menjadi tulang punggung digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan Coretax, karyawan tidak hanya dapat melaporkan SPT secara online, tetapi juga dapat memantau dan mengelola data pajak mereka secara lebih efisien. Dalam pernyataan resminya, Ditjen Pajak menegaskan bahwa Coretax dapat membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengisian SPT sekaligus mempercepat pemrosesan data oleh sistem perpajakan nasional.

"Coretax adalah langkah nyata menuju efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan kita. Kami mengimbau semua karyawan untuk segera mengaktivasi akun mereka agar dapat merasakan manfaat dari inovasi ini," ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini.

Langkah-Langkah Aktivasi

Bagi karyawan yang belum mengaktifkan akun Coretax, Ditjen Pajak telah menyediakan panduan praktis untuk memudahkan proses aktivasi. Pertama, karyawan harus mengunjungi situs web resmi Ditjen Pajak dan memilih opsi registrasi Coretax. Setelah mendaftar, pengguna akan menerima email konfirmasi untuk mengaktifkan akun mereka. Setelah aktivasi berhasil, karyawan dapat langsung masuk ke sistem dan mulai menggunakan berbagai fitur yang disediakan.

Pihak Ditjen Pajak juga telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan untuk memastikan karyawan mereka mendapatkan akses dan informasi yang cukup tentang penggunaan Coretax. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak, hingga saat ini sudah lebih dari 60% karyawan di perusahaan besar telah mengaktifkan akun Coretax mereka.

Dukungan dari Pihak Swasta

Sejumlah perusahaan besar di Indonesia menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dengan menyosialisasikan pentingnya penggunaan Coretax kepada karyawan mereka. Perusahaan-perusahaan ini menganggap Coretax tidak hanya sebagai kewajiban kepatuhan pajak, tetapi juga sebagai alat penting untuk membantu karyawan mereka dalam mengelola keuangan pribadi dengan lebih efektif.

"Kami mendukung penuh inisiatif ini dan telah mensosialisasikan kepada seluruh karyawan kami tentang pentingnya Coretax. Ini bukan hanya soal pelaporan pajak, tetapi juga tentang bagaimana kita mengelola keuangan secara lebih terencana dan akurat," ungkap Haris, Manajer HR di salah satu perusahaan teknologi terkemuka di Jakarta.

Persiapan Menghadapi Batas Waktu

Ditjen Pajak mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April. Mengingat tenggat waktu tersebut, Ditjen Pajak mengimbau para wajib pajak agar tidak menunda-nunda pelaporan SPT dan segera memanfaatkan sistem Coretax untuk mencegah terjadinya kendala teknis di menit-menit terakhir.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT melalui Coretax, Ditjen Pajak juga telah meningkatkan kapasitas sistem dan menyiapkan tim pendukung teknis yang siap memberikan bantuan kepada pengguna apabila menemui kesulitan teknis.

Kesempatan Belajar dan Berkembang

Dalam jangka panjang, Ditjen Pajak berharap bahwa pemanfaatan teknologi digital seperti Coretax dapat mengubah pandangan masyarakat tentang kewajiban perpajakan menjadi lebih positif. Dengan penyediaan akses dan informasi yang lebih mudah, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia akan terus meningkat.

"Kami ingin masyarakat melihat pajak sebagai bagian dari kontribusi positif bagi pembangunan negara. Dengan Coretax, kami yakin proses ini akan menjadi lebih mudah dan transparan," tambah Suryo Utomo.

Sebagai kesimpulan, imbauan Ditjen Pajak untuk mengaktivasi akun Coretax merupakan langkah strategis dalam menghadapi era digitalisasi dan meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan antusiasme dan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan inovasi ini akan berjalan dengan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI

Lonjakan Penumpang Kereta Api Saat Libur Maulid

Lonjakan Penumpang Kereta Api Saat Libur Maulid

Bansos PKH September 2025: Jadwal Lengkap

Bansos PKH September 2025: Jadwal Lengkap

Mobil Listrik Mercedes AMG GT XX Pecahkan Rekor

Mobil Listrik Mercedes AMG GT XX Pecahkan Rekor