Selasa, 21 Oktober 2025

OJK Tegaskan SLIK Bukan Penentu Utama dalam Pemberian Kredit

OJK Tegaskan SLIK Bukan Penentu Utama dalam Pemberian Kredit
Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi faktor tunggal dalam penilaian pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat dengan historis kredit yang kurang lancar untuk tetap mengakses fasilitas kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa SLIK berperan sebagai alat untuk mengurangi asimetri informasi dalam proses analisis kelayakan debitur. Tujuannya adalah memperlancar pemberian kredit dan pembiayaan sekaligus mendukung penerapan manajemen risiko yang lebih baik oleh lembaga keuangan. Mahendra juga menekankan bahwa kredibilitas SLIK merupakan elemen penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.

“SLIK digunakan sebagai salah satu referensi dalam analisis kelayakan calon debitur, namun tidak menjadi satu-satunya faktor yang menentukan keputusan pemberian kredit atau pembiayaan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Obligasi dan Sukuk Petrindo Jaya Kreasi Diminati, Oversubscription 4,5 Kali

Lebih lanjut, Mahendra menegaskan bahwa OJK tidak memiliki regulasi yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit non lancar, termasuk untuk fasilitas kredit atau pembiayaan kecil.

“Tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit non lancar. Bahkan, penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan baru tetap memungkinkan, terutama untuk kredit bernominal kecil,” tambahnya.

Peluang Kredit untuk Debitur dengan Riwayat Non Lancar

Mahendra mengungkapkan bahwa masyarakat dengan historis kredit kurang lancar tetap memiliki kesempatan mendapatkan kredit baru. Berdasarkan data per November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non lancar.

“Data ini mencakup seluruh pelapor yang terdaftar dalam SLIK,” jelas Mahendra.

Kanal Pengaduan Khusus untuk Nasabah

Sebagai bagian dari upaya mendukung program nasional 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat data SLIK mereka. Nasabah dapat menghubungi layanan pengaduan melalui kontak 157 untuk mendapatkan solusi terkait keluhan atau pertanyaan mereka.

“Kami berharap kanal pengaduan ini dapat memberikan respons yang cepat dan tepat atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat,” tutup Mahendra.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan kredit, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam sektor keuangan Indonesia.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BCA Pertahankan Target Kredit 2025, Fokus pada Pertumbuhan Stabil

BCA Pertahankan Target Kredit 2025, Fokus pada Pertumbuhan Stabil

Harga Telur dan Daging Ayam Terus Naik, Cek Harga Pangan Terbaru 21 Oktober 2025

Harga Telur dan Daging Ayam Terus Naik, Cek Harga Pangan Terbaru 21 Oktober 2025

Harga Emas Antam Turun Hari Ini 21 Oktober 2025, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Antam Turun Hari Ini 21 Oktober 2025, UBS dan Galeri24 Stabil

Panduan KUR BNI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Proses Pengajuan

Panduan KUR BNI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Proses Pengajuan

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Beserta Syarat dan Cara Pengajuan Mudah

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Beserta Syarat dan Cara Pengajuan Mudah