Penerapan PPN 12% di Tahun 2025, Hanya untuk Barang Kena Pajak Mewah
- Kamis, 02 Januari 2025
Jakarta - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dipastikan hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah. Sedangkan untuk produk barang dan jasa pada umumnya tetap akan menggunakan tarif PPN yang telah berlaku sebelumnya.
Dalam hal ini, jika suatu barang atau jasa pada umumnya membayar PPN sebesar 11%, maka per 1 Januari 2025 dan seterusnya tetap membayar PPN sebesar 11%. Begitu juga dengan barang yang dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap akan dibebaskan dari pembayaran PPN.
“Kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Baca JugaBCA Memperkuat Strategi Mitigasi untuk Menekan Risiko Kredit KPR
“Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.
Bersamaan dengan pengumuman ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif PPN yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
“Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” tulis bagian pertimbangan huruf (a) PMK 131/2024.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut, dijelaskan bahwa atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha, terutang Pajak Pertambahan Nilai. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 2 Ayat 3 PMK tersebut.
Dalam Pasal 5 PMK 131/2024, disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual; dan
b. Mulai tanggal 1 Februari 2025, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%
Pengenaan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah yang telah diatur dalam undang-undang sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berikut adalah daftar barang yang tergolong mewah:
Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kepentingan negara.
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
Kelompok balon udara.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Penegasan Aspek Keadilan
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% bertujuan untuk meningkatkan aspek keadilan di masyarakat. Barang dan jasa mewah yang menjadi konsumsi masyarakat golongan mampu akan dikenai pajak lebih tinggi, sementara kebutuhan umum tetap dikenai tarif yang berlaku saat ini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong pemerataan ekonomi melalui keberpihakan kepada masyarakat menengah ke bawah dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Wamenlu Anis Matta Soroti Peran Indonesia Perkuat Integrasi Dunia Islam
- Jumat, 06 Februari 2026
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan PM Australia Anthony Albanese di Istana
- Jumat, 06 Februari 2026
IKN Masuki Fase Operasional Usai Istana Wakil Presiden Selesai Dibangun
- Jumat, 06 Februari 2026
Menko Pangan Tegaskan Program MBG Berlanjut Saat Ramadan dengan Skema Khusus
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Strategi KUR BRI Katalis Pertanian dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Medco Energi Amankan Kredit Rp8 Triliun dari BNI untuk Strategi Korporasi Masa Depan
- Jumat, 06 Februari 2026
Harga Emas Perhiasan 6 Februari 2026: Koreksi Tajam di Level Rp2,415 Juta
- Jumat, 06 Februari 2026
Permintaan Emas Dunia 2025 Cetak Rekor, Perubahan Pola Investor Global
- Jumat, 06 Februari 2026
Terpopuler
1.
BCA Memperkuat Strategi Mitigasi untuk Menekan Risiko Kredit KPR
- 06 Februari 2026
2.
3.
4.
5.
Penurunan Drastis Harga dan Buyback Emas Antam Hari Ini
- 06 Februari 2026












