Penerapan PPN 12% di Tahun 2025, Hanya untuk Barang Kena Pajak Mewah
- Kamis, 02 Januari 2025

Jakarta - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dipastikan hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah. Sedangkan untuk produk barang dan jasa pada umumnya tetap akan menggunakan tarif PPN yang telah berlaku sebelumnya.
Dalam hal ini, jika suatu barang atau jasa pada umumnya membayar PPN sebesar 11%, maka per 1 Januari 2025 dan seterusnya tetap membayar PPN sebesar 11%. Begitu juga dengan barang yang dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap akan dibebaskan dari pembayaran PPN.
“Kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Baca JugaHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Lagi, Cek Rinciannya di Sini
“Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.
Bersamaan dengan pengumuman ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif PPN yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
“Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” tulis bagian pertimbangan huruf (a) PMK 131/2024.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut, dijelaskan bahwa atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha, terutang Pajak Pertambahan Nilai. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 2 Ayat 3 PMK tersebut.
Dalam Pasal 5 PMK 131/2024, disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual; dan
b. Mulai tanggal 1 Februari 2025, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%
Pengenaan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah yang telah diatur dalam undang-undang sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berikut adalah daftar barang yang tergolong mewah:
Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kepentingan negara.
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
Kelompok balon udara.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Penegasan Aspek Keadilan
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% bertujuan untuk meningkatkan aspek keadilan di masyarakat. Barang dan jasa mewah yang menjadi konsumsi masyarakat golongan mampu akan dikenai pajak lebih tinggi, sementara kebutuhan umum tetap dikenai tarif yang berlaku saat ini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong pemerataan ekonomi melalui keberpihakan kepada masyarakat menengah ke bawah dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
(kkz/kkz)

Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
WIKA Bangun Sistem Air Karian–Serpong, Dukung Akses 1,84 Juta Warga
- Minggu, 19 Oktober 2025
Garuda Indonesia Tunjuk Dua Direksi Asing, Upaya Perkuat Manajemen dan Finansial
- Minggu, 19 Oktober 2025
PTPP Catat Kontrak Baru Tertinggi di BUMN Karya, Lampaui Rp16,68 Triliun
- Minggu, 19 Oktober 2025
Berita Lainnya
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Pembiayaan Multifinance Nasional
- Sabtu, 18 Oktober 2025
Tren Kenaikan Harga Emas Perhiasan Berlanjut, Cek Harga Terbarunya Hari Ini
- Sabtu, 18 Oktober 2025
Terpopuler
1.
3.
4.
Hutama Karya Perkuat Bisnis Berkelanjutan Lewat Peta Jalan ESG
- 19 Oktober 2025
5.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah
- 18 Oktober 2025