Sabtu, 01 November 2025

Pakar Hukum Tekankan Pentingnya Kepercayaan dalam Bisnis Online

Pakar Hukum Tekankan Pentingnya Kepercayaan dalam Bisnis Online
Pakar Hukum Tekankan Pentingnya Kepercayaan dalam Bisnis Online

JAKARTA - Perkembangan pesat dunia digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, namun di balik kemudahan itu tersimpan tantangan besar: bagaimana menjaga kepercayaan antara penjual dan pembeli. Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH, menegaskan bahwa hukum berperan penting sebagai penjaga keadilan dan kepercayaan dalam bisnis online di tengah derasnya arus digitalisasi ekonomi.

Pesan itu disampaikan Sulistyowati dalam kuliah umum yang digelar oleh Program Vokasi Universitas Indonesia bertema “Peranan Hukum dalam Bisnis Online di Indonesia” di Jakarta.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa hukum bukan sekadar alat pengatur, melainkan juga pelindung dan pemersatu di dunia bisnis digital.

Baca Juga

Korea Selatan Perluas Investasi di Indonesia, Rosan Ungkap Detailnya

“Ketika transaksi dilakukan tanpa tatap muka, maka kejujuran dan kepastian hukum menjadi benteng utama yang menjaga agar kedua pihak tidak dirugikan,” ujarnya di hadapan mahasiswa dan dosen peserta kuliah umum tersebut.

Hukum Jadi Benteng di Tengah Arus Transaksi Digital

Sulistyowati menilai bahwa meningkatnya aktivitas jual beli daring harus diimbangi dengan pemahaman hukum yang kuat, baik oleh pelaku usaha maupun konsumen. Kemudahan transaksi digital, katanya, memang membuka peluang ekonomi yang luas, namun juga menghadirkan potensi risiko seperti penipuan, pelanggaran privasi, dan ketidaksesuaian produk dengan deskripsi yang dijanjikan.

“Masih banyak masyarakat yang tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan keabsahan pelaku usaha atau platformnya. Di sinilah pentingnya hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian,” tegasnya.

Untuk itu, menurut Sulistyowati, hukum hadir agar transaksi elektronik dapat berjalan dengan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

Landasan Regulasi Bisnis Online di Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Sulistyowati juga menjabarkan berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan perdagangan elektronik di Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),

Permendag Nomor 31 Tahun 2023, serta

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan atas Transaksi Elektronik.

Sulistyowati menjelaskan bahwa aturan terbaru bahkan melarang transaksi langsung melalui fitur “check out” di media sosial. Tujuannya, agar aktivitas jual beli dilakukan di platform resmi yang terdaftar dan diawasi pemerintah, sehingga konsumen mendapat perlindungan hukum yang jelas.

“Regulasi-regulasi tersebut hadir bukan untuk membatasi kreativitas pelaku usaha, melainkan untuk memastikan bahwa ekosistem digital tumbuh secara sehat dan adil,” tambahnya.

Ia menegaskan, pelaku usaha wajib mencantumkan informasi produk secara jelas dan tidak menyesatkan, sementara konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan informasi yang benar sebelum bertransaksi.

Nilai Hukum Islam dalam Bisnis Online

Selain perspektif hukum nasional, Sulistyowati juga menyoroti pandangan hukum Islam dalam praktik perdagangan digital. Dalam ajaran Islam, kata dia, setiap transaksi harus berlandaskan pada prinsip shidq (kejujuran), tabayyun (kejelasan), dan ‘adl (keadilan).

“Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip hukum modern karena sama-sama menolak ketidakjelasan atau gharar dalam transaksi,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan nilai moral dan kejujuran dalam transaksi daring menjadi faktor fundamental untuk membangun kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen. Sebab, bisnis digital yang sehat tidak hanya ditopang oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh integritas dan tanggung jawab sosial dari semua pihak yang terlibat.

Tips Menghindari Sengketa dalam Transaksi Daring

Sebagai penutup kuliahnya, Sulistyowati memberikan sejumlah tips praktis agar masyarakat terhindar dari persoalan hukum saat bertransaksi online.

Ia menyarankan agar konsumen membaca informasi produk dengan cermat, memilih penjual yang terpercaya, menggunakan metode pembayaran yang aman, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menjadi korban penipuan.

Di sisi lain, pelaku usaha juga dituntut untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam memasarkan produk. Upaya ini bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan konsumen dalam jangka panjang.

“Keberhasilan perdagangan digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kesadaran hukum dan integritas moral pelaku usahanya,” tegas Sulistyowati.

Hukum Sebagai Penjaga Kepercayaan Ekosistem Digital

Menurut Sulistyowati, kepercayaan merupakan fondasi utama dari ekonomi digital. Tanpa kepercayaan, hubungan antara penjual, pembeli, dan platform akan mudah rapuh. Oleh sebab itu, hukum hadir bukan sebagai penghambat inovasi, tetapi sebagai penjaga kepercayaan dan keseimbangan dalam ekosistem digital.

“Hukum bukan sekadar pembatas, tapi penjaga kepercayaan di dunia bisnis online. Jika kepercayaan hilang, maka seluruh ekosistem digital akan runtuh,” pungkasnya.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri oleh Kepala Program Studi Akuntansi Andhita Yukina Rahmayanti, serta dosen-dosen hukum bisnis seperti Muhammad Hafiduddin SS., SH., MH., MS.i, dan M. Santanu, SH, MH.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Amazon Angkat Wall Street, Saham Teknologi Ikut Menguat

Amazon Angkat Wall Street, Saham Teknologi Ikut Menguat

Pasar Kripto Mulai Pulih, Bitcoin Naik Tipis Usai Tekanan

Pasar Kripto Mulai Pulih, Bitcoin Naik Tipis Usai Tekanan

Cara Menghitung PPN 11 Persen, Begini Rumus & Contohnya

Cara Menghitung PPN 11 Persen, Begini Rumus & Contohnya

Jenis hingga Syarat Pengajuan Pinjaman Bank BRI

Jenis hingga Syarat Pengajuan Pinjaman Bank BRI

Limit Transfer Mandiri Gold per Hari ke Mandiri dan Bank Lain

Limit Transfer Mandiri Gold per Hari ke Mandiri dan Bank Lain