Selasa, 28 Oktober 2025

Aturan Umrah Mandiri Disahkan, MUI Dorong Travel Adaptasi

Aturan Umrah Mandiri Disahkan, MUI Dorong Travel Adaptasi
Aturan Umrah Mandiri Disahkan, MUI Dorong Travel Adaptasi

JAKARTA - Pengesahan aturan umrah mandiri oleh pemerintah Indonesia membuka peluang baru bagi biro travel haji dan umrah untuk berinovasi dalam layanan mereka. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai bahwa aturan ini bukan hambatan, melainkan kesempatan bagi pelaku travel untuk meningkatkan kualitas layanan agar tetap menjadi pilihan bagi calon jemaah.

“Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru ini, perlu disikapi dengan cara; (i) memperbaiki layanan umrah bagi travel, agar jamaah merasa nyaman dengan fasilitas dari travel, (ii) meningkatkan perlindungan jamaah oleh Pemerintah, bukan justru meminta Pemerintah untuk melarang umrah mandiri,” ujar Asrorun.

Menurut Asrorun, biro travel seharusnya memanfaatkan momentum ini untuk menguatkan posisi mereka di tengah opsi umrah mandiri, sekaligus menjaga ekosistem industri perjalanan ibadah tetap kompetitif.

Baca Juga

Investor Bisa Berpaling, Pasar Otomotif Indonesia Dapat Peringatan Serius

Regulasi Umrah Mandiri Menyesuaikan Arab Saudi

Pengesahan umrah mandiri ini merupakan bentuk penyesuaian regulasi Indonesia terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi, yang sejak lama membolehkan jemaah berangkat tanpa pendamping travel. Meski calon jemaah dapat menempuh jalur mandiri, pemerintah Indonesia tetap bertanggung jawab menjamin keamanan dan kenyamanan mereka selama perjalanan.

“Di samping itu, ada jaminan keamanan, dan pemastian kebutuhan akomodasi yang dibutuhkan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah,” jelas Asrorun. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada celah yang membahayakan jemaah, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pihak travel dan penyedia layanan pendukung.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa regulasi ini juga bertujuan melindungi jamaah dan menjaga ekosistem ekonomi perjalanan umrah. “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujarnya.

Pemahaman Syariah Tetap Kunci

Bagi calon jemaah umrah mandiri, memahami tata cara ibadah menjadi aspek terpenting. Asrorun menceritakan pengalamannya beberapa kali melakukan umrah mandiri melalui visa transit. Ia menekankan bahwa calon jemaah harus memastikan ibadah dilaksanakan sesuai ketentuan syariah, terutama syarat dan rukun umrah.

“Yang penting; memahami ketentuan aspek syariah, khususnya terkait dengan syarat dan rukun umrah, sehingga dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah,” jelasnya. Dengan pemahaman yang baik, jemaah dapat menunaikan ibadah tanpa hambatan, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan yang bisa timbul saat melaksanakan umrah secara mandiri.

Persyaratan Calon Jemaah Umrah Mandiri

Kementerian Haji dan Umrah telah merinci sejumlah persyaratan bagi calon jemaah mandiri. Sesuai pasal 87A UU No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, persyaratan tersebut antara lain:

Beragama Islam

Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan

Memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi

Surat keterangan sehat

Visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian

Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan calon jemaah mematuhi regulasi dan tetap aman selama perjalanan ibadah, sekaligus menjaga keteraturan administrasi bagi pemerintah dan travel penyelenggara.

Tantangan dan Adaptasi Industri Travel

Dengan adanya umrah mandiri, industri travel menghadapi tantangan baru: bagaimana tetap relevan dan menarik bagi jemaah yang kini memiliki opsi lebih fleksibel. Asrorun menegaskan bahwa biro travel sebaiknya memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan layanan, mulai dari kenyamanan akomodasi, pendampingan, hingga edukasi ibadah bagi calon jemaah.

Jika travel mampu beradaptasi, mereka tetap akan menjadi pilihan utama, bahkan bagi jemaah yang awalnya mempertimbangkan jalur mandiri. Regulasi ini tidak menghilangkan peran travel, melainkan mendorong inovasi dan profesionalisme dalam pelayanan ibadah umrah.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kompetisi Coding dan Robotik Kemenpora Dorong Inovasi Pemuda Indonesia

Kompetisi Coding dan Robotik Kemenpora Dorong Inovasi Pemuda Indonesia

Pabrik Mobil Listrik Changan Andalkan AI dan 5G Canggih di Cina

Pabrik Mobil Listrik Changan Andalkan AI dan 5G Canggih di Cina

5 Mobil Listrik Mini Harga Terjangkau untuk Hadapi Kemacetan Kota

5 Mobil Listrik Mini Harga Terjangkau untuk Hadapi Kemacetan Kota

Harga Minyak Dunia Melemah, Pasar Global Tunggu Keputusan OPEC+

Harga Minyak Dunia Melemah, Pasar Global Tunggu Keputusan OPEC+

Kemenhut Perketat Penanganan Tambang Ilegal Mandalika NTB

Kemenhut Perketat Penanganan Tambang Ilegal Mandalika NTB