
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur pemanfaatan tidak langsung energi panas bumi. Salah satu fokus utama revisi ini adalah pemanfaatan mineral ikutan, terutama silika, yang selama ini kurang optimal dimanfaatkan dalam industri energi terbarukan.
Silika dan Mineral Ikutan: Peluang Besar untuk Industri Energi Bersih
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa potensi silika yang berasal dari kegiatan panas bumi sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan industri panel surya dalam negeri. “Potensi silika dari sistem panas bumi cukup besar dan telah dibahas bersama Kementerian Perindustrian yang sedang fokus mengembangkan industri berbasis mineral ini,” ujar Eniya di Jakarta.
Baca Juga
Dengan mengoptimalkan mineral ikutan, pemerintah berharap dapat menciptakan rantai pasok yang kuat untuk sektor energi hijau, sekaligus mengurangi ketergantungan impor bahan baku.
Wilayah Panas Bumi dengan Potensi Mineral Ikutan Tinggi
Beberapa wilayah kerja panas bumi (WKP) diketahui memiliki kandungan silika dan mineral lain yang melimpah. Di antaranya adalah WKP Dieng di Jawa Tengah, Ulubelu di Lampung, dan Sarulla di Sumatera Utara. Kawasan-kawasan ini memiliki keunggulan strategis untuk pengembangan energi terbarukan sekaligus pemanfaatan mineral ikutan yang dapat menopang industri lokal.
“Silika ini lumayan banyak, sehingga perlu dibuat regulasi yang mengatur pemanfaatannya agar tidak terbuang sia-sia,” tambah Eniya.
Regulasi Khusus untuk Pengelolaan Mineral Ikutan
Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE, Gigih Udi Atmo, menegaskan bahwa mineral ikutan merupakan bagian integral dari sistem panas bumi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Namun, untuk mengoptimalkan pemanfaatan mineral ini, diperlukan regulasi yang lebih khusus.
“Selain silika, mineral ikutan juga mencakup potensi litium, boron, dan potasium yang terbawa fluida dari sistem panas bumi. Pengelolaan dan pemanfaatannya harus diatur agar dapat memberikan nilai tambah yang maksimal,” jelas Gigih.
Mendukung Transisi Energi Bersih dengan Nilai Tambah Ekonomi
Pemanfaatan mineral ikutan diyakini akan memperkuat ekosistem industri energi bersih nasional. Regulasi yang tengah disiapkan diharapkan dapat mendorong investasi serta inovasi dalam pengolahan dan penggunaan mineral-mineral tersebut.
Hal ini sekaligus membuka peluang baru untuk menciptakan nilai tambah ekonomi dari sektor panas bumi, yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan hanya sebagai sumber listrik. Dengan demikian, pengembangan energi hijau di Indonesia tidak hanya berfokus pada aspek energi saja, melainkan juga pemanfaatan sumber daya alam secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sinergi Antar Kementerian dan Industri
Kolaborasi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Perindustrian menjadi kunci keberhasilan pemanfaatan mineral ikutan ini. Pemerintah berupaya menyelaraskan kebijakan agar pengembangan industri berbasis mineral ikutan dapat berjalan seiring dengan target pengembangan energi terbarukan.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat daya saing industri nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat, khususnya dalam sektor energi hijau dan teknologi panel surya.
Regulasi Mineral Ikutan Dorong Energi Hijau dan Industri Nasional
Revisi Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan mineral ikutan dari panas bumi merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung percepatan transisi energi bersih di Indonesia. Dengan memanfaatkan potensi mineral seperti silika, litium, boron, dan potasium secara optimal, Indonesia bisa menciptakan ekosistem energi hijau yang lebih kokoh sekaligus membuka ruang inovasi dan nilai tambah ekonomi.
Regulasi baru ini bukan hanya soal pengembangan energi, tetapi juga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, sinergi antar sektor, dan peningkatan kemandirian industri nasional di era energi baru terbarukan.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Diskon OPPO Hingga Rp15 Juta di FBe 2025
- 13 September 2025
2.
Oppo A6 Pro Hadir, Usung Dimensity 7300 dan Baterai Jumbo
- 13 September 2025
3.
Xiaomi Perkuat Pengawasan Internal untuk Cegah Korupsi Perusahaan
- 13 September 2025
4.
5 HP Xiaomi Kamera Leica Terbaru dengan Hasil Foto Premium
- 13 September 2025
5.
Acer Swift Air 16, Laptop AI Ringan 16 Inci
- 13 September 2025