
JAKARTA - Di tengah tekanan ekonomi global yang belum mereda, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia mendapatkan kabar baik. Pemerintah memastikan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen masih akan berlaku hingga akhir tahun 2025.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya dukungan fiskal yang berkelanjutan bagi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global.
“Dalam menghadapi kondisi penurunan dan tekanan terutama dari risiko global, pemerintah meluncurkan Paket Stimulus pada kuartal I-2025 sebesar Rp33 triliun, terdiri dari UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh dan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga
Kebijakan ini diproyeksikan memiliki dampak fiskal sebesar Rp2 triliun, namun pemerintah menilai manfaatnya akan jauh lebih besar bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
Landasan Regulasi dan Celah Kekosongan Aturan
Meski telah diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan, hingga kini belum ada aturan teknis yang diterbitkan sebagai dasar hukum perpanjangan penggunaan tarif PPh final 0,5 persen tersebut. Dalam sistem perpajakan Indonesia, kebijakan fiskal harus didasarkan pada regulasi tertulis seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), atau undang-undang yang sah.
Saat ini, ketentuan yang masih berlaku adalah PP Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022. Kedua aturan tersebut membatasi jangka waktu penggunaan tarif PPh 0,5 persen berdasarkan bentuk usaha dan status wajib pajak. Secara rinci, jangka waktu tersebut adalah:
Tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,
Empat tahun untuk Commanditaire Vennootschap (CV),
Tiga tahun untuk Perseroan Terbatas (PT).
Artinya, bagi UMKM yang mulai menggunakan tarif PPh final 0,5 persen sejak tahun 2018, masa pemanfaatan mereka akan habis pada awal 2025. Tanpa adanya regulasi lanjutan, mereka wajib kembali menggunakan tarif pajak normal sesuai ketentuan perpajakan umum.
Kebijakan Pembebasan Pajak Tetap Berlaku untuk Omzet Tertentu
Selain perpanjangan tarif PPh final, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan ditegaskan kembali dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Kebijakan ini menjadi salah satu stimulus penting dalam menjaga likuiditas dan keberlangsungan usaha kecil, terutama pada masa pemulihan pasca-pandemi dan krisis global. Meski demikian, para pelaku usaha berharap ada kejelasan lebih lanjut mengenai tarif pajak untuk omzet di atas Rp500 juta, khususnya bagi yang telah melewati masa pemanfaatan insentif.
Kekhawatiran Praktisi Pajak terhadap Ketidakpastian Regulasi
Menanggapi situasi ini, Direktur Taxco Solution, Vergia Septiana, menilai bahwa pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan resmi untuk memastikan keberlanjutan tarif PPh final 0,5 persen. Menurutnya, pernyataan verbal dari pejabat pemerintah belum cukup memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Pernyataan verbal dari pemerintah, seperti yang disampaikan oleh pejabat atau menteri, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kebijakan perpajakan harus didasarkan pada regulasi resmi, seperti PP, peraturan menteri keuangan (PMK), atau undang-undang,” ungkap Vergia.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa tanpa regulasi baru, pelaku UMKM yang telah melewati masa berlaku insentif harus mengikuti tarif pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorongan untuk Segera Menerbitkan Regulasi Baru
Vergia menekankan pentingnya kecepatan pemerintah dalam menerbitkan regulasi lanjutan agar pelaku usaha tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum. Kejelasan ini sangat penting karena UMKM merupakan sektor yang rentan dan memerlukan jaminan stabilitas dalam kebijakan fiskal.
“Aturan ini akan memberikan kepastian hukum penting bagi keberlangsungan UMKM untuk mendukung stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global akibat perang tarif,” tambah Vergia.
Banyak pihak juga mendesak agar pemerintah lebih proaktif dalam mengomunikasikan rencana penerbitan aturan baru serta memperjelas skema dan masa berlaku insentif tersebut.
Insentif Pajak: Penopang UMKM di Tengah Ancaman Ekonomi Global
Keputusan untuk memperpanjang tarif PPh final 0,5 persen dan tetap memberikan pembebasan pajak bagi omzet di bawah Rp500 juta merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Dengan menjaga beban pajak tetap ringan, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan mempertahankan daya saing.
Apalagi, tekanan ekonomi global akibat geopolitik, inflasi, dan ketidakstabilan pasar internasional masih menjadi tantangan nyata. Dalam konteks ini, peran UMKM sebagai penyerap tenaga kerja dan penggerak ekonomi daerah menjadi semakin krusial.
Langkah Nyata, Tapi Butuh Kepastian Hukum
Pernyataan Menteri Keuangan mengenai perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen hingga akhir 2025 tentu menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Namun, agar kebijakan ini benar-benar efektif dan memberikan dampak positif yang luas, pemerintah perlu segera menindaklanjutinya dengan regulasi tertulis yang sah.
Tanpa adanya aturan resmi, potensi kebingungan dan keraguan dari wajib pajak UMKM akan terus membayangi. Kejelasan kebijakan perpajakan adalah salah satu kunci utama untuk menjaga keberlanjutan sektor UMKM, yang saat ini menjadi fondasi penting bagi ketahanan ekonomi Indonesia.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Diskon OPPO Hingga Rp15 Juta di FBe 2025
- 13 September 2025
2.
Oppo A6 Pro Hadir, Usung Dimensity 7300 dan Baterai Jumbo
- 13 September 2025
3.
Xiaomi Perkuat Pengawasan Internal untuk Cegah Korupsi Perusahaan
- 13 September 2025
4.
5 HP Xiaomi Kamera Leica Terbaru dengan Hasil Foto Premium
- 13 September 2025
5.
Acer Swift Air 16, Laptop AI Ringan 16 Inci
- 13 September 2025