Jumat, 12 September 2025

Sri Mulyani Tetapkan Gaji PNS Lebih Besar dari Pensiunan 2025

Sri Mulyani Tetapkan Gaji PNS Lebih Besar dari Pensiunan 2025
Sri Mulyani Tetapkan Gaji PNS Lebih Besar dari Pensiunan 2025

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan penetapan nominal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih besar dibandingkan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Meskipun persentase kenaikan gaji pensiunan PNS lebih tinggi yakni mencapai 12 persen, sementara PNS mendapatkan kenaikan 8 persen, nominal gaji yang diterima PNS tetap lebih besar dibandingkan pensiunan. Penetapan gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025, sedangkan gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Penyesuaian Gaji PNS dan Pensiunan 2025

Baca Juga

Prabowo Subianto Komitmen Dirikan 500 Sekolah Rakyat

Sri Mulyani menjelaskan penyesuaian gaji ini bukan hanya soal angka, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi PNS yang terus menjalankan tugasnya melayani masyarakat. “Penyesuaian gaji ini adalah penghargaan atas kerja keras para PNS yang menjadi tulang punggung birokrasi,” ujarnya dalam konferensi pers.

Berikut rincian gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Sedangkan nominal gaji pensiunan PNS yang mengalami kenaikan adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Alasan Perbedaan Nominal Gaji PNS dan Pensiunan

Pengamat kebijakan publik menyampaikan, nominal gaji PNS yang lebih besar meskipun kenaikan persentase pensiunan lebih tinggi adalah upaya untuk menjaga daya beli PNS aktif yang masih memiliki tanggungan biaya hidup dan keluarga.

“PNS aktif memerlukan penghasilan lebih besar karena beban hidup yang harus ditanggung setiap bulan,” jelas pengamat tersebut.

Sementara pensiunan mendapatkan kenaikan persentase lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka, namun nominalnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.

Tantangan dan Harapan

Kenaikan gaji ini mendapat sambutan positif, namun juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran negara agar tidak terjadi tekanan fiskal berlebihan. Menteri Keuangan menegaskan bahwa kenaikan harus diikuti dengan peningkatan kinerja PNS agar investasi negara dalam peningkatan gaji dapat memberikan hasil optimal.

Masyarakat berharap kebijakan ini dapat memotivasi PNS untuk bekerja lebih profesional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penetapan gaji PNS yang nominalnya lebih besar dari pensiunan PNS di tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja PNS sekaligus memberikan penghargaan yang pantas bagi para pensiunan.

Dengan aturan ini, PNS diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal, sementara pensiunan tetap mendapatkan penghormatan sesuai masa pengabdian mereka.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Menbud Umumkan 27 September Sebagai Hari Komedi Nasional

Menbud Umumkan 27 September Sebagai Hari Komedi Nasional

BMKG Prediksi Jawa Timur Alami Cuaca Berawan dan Hujan Ringan

BMKG Prediksi Jawa Timur Alami Cuaca Berawan dan Hujan Ringan

Masyarakat Kini Mudah Cek Bansos BPNT Lewat HP

Masyarakat Kini Mudah Cek Bansos BPNT Lewat HP

Mobil Listrik Suzuki eVitara Siap Ramaikan Pasar Indonesia

Mobil Listrik Suzuki eVitara Siap Ramaikan Pasar Indonesia

Super Air Jet Hadirkan Penerbangan Harian Jakarta Kupang

Super Air Jet Hadirkan Penerbangan Harian Jakarta Kupang