
JAKARTA - Pengertian bursa efek adalah tempat di mana instrumen keuangan diperdagangkan, termasuk saham, obligasi, dan produk investasi lainnya.
Investasi memang menarik, terutama dengan potensi keuntungan yang tinggi meski disertai dengan risiko yang besar. Prinsip dasar investasi adalah bahwa semakin tinggi risiko, semakin besar pula kemungkinan hasil yang diperoleh.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan wadah untuk melakukan investasi ini, memungkinkan investor untuk memiliki saham dan instrumen keuangan lainnya.
Baca Juga
Bagi yang berminat berinvestasi atau terjun ke dunia saham, bursa efek Indonesia menjadi tempat yang tepat untuk memulai.
Pengertian bursa efek adalah pusat aktivitas perdagangan ini yang menghubungkan antara perusahaan yang membutuhkan dana dan investor yang ingin berinvestasi.
Pengertian Bursa Efek
Pengertian bursa efek merujuk pada tempat di mana efek yang telah terdaftar diperdagangkan, seperti saham dan obligasi.
Secara umum, bursa efek adalah pasar yang menyediakan tempat untuk transaksi jual beli efek perusahaan yang terdaftar.
Efek, berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, adalah instrumen yang diperdagangkan di pasar tersebut.
Bursa efek mencakup berbagai pasar dan pertukaran, dengan kegiatan pembelian, penjualan, serta pencetakan saham perusahaan secara publik.
Dalam bursa efek, pelaku pasar bisa melakukan transaksi dengan keyakinan bahwa risiko operasionalnya rendah. Meskipun saham dapat diperdagangkan di pasar ini, tidak semua saham wajib mencetak atau diperdagangkan di bursa.
Proses pertama kali saham ditawarkan dikenal sebagai pasar perdana, sedangkan perdagangan saham setelahnya disebut pasar sekunder.
Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi lembaga yang memfasilitasi transaksi jual beli saham dan instrumen keuangan lainnya.
Sejarah Perkembangan Bursa Efek
Pasar modal di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, bahkan sudah ada sebelum kemerdekaan. Bursa efek pertama kali dibentuk pada tahun 1912 di Batavia oleh pemerintahan Hindia Belanda, dengan tujuan untuk kepentingan kolonial.
Namun, perkembangan pasar modal mengalami berbagai hambatan dan kekosongan akibat faktor-faktor seperti Perang Dunia I dan II, serta perubahan kekuasaan dari pemerintah kolonial ke pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Indonesia kemudian mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, diikuti dengan berbagai peraturan dan insentif yang diterbitkan untuk mendukung perkembangan pasar modal.
Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam sejarah pasar modal di Indonesia:
- 14 Desember 1912: Bursa Efek pertama dibentuk di Batavia oleh pemerintah Hindia Belanda.
- 1914-1918: Bursa Efek di Batavia ditutup akibat Perang Dunia I.
- 1925-1942: Bursa Efek Jakarta dibuka kembali, diikuti dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya.
- Awal 1939: Bursa Efek di Semarang dan Surabaya kembali ditutup karena Perang Dunia II.
- 1942-1952: Bursa Efek Jakarta ditutup selama Perang Dunia II.
- 1952: Bursa Efek dibuka kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952 yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Keuangan.
- 1956: Program nasionalisasi perusahaan Belanda menyebabkan bursa semakin tidak aktif.
- 1956-1977: Perdagangan di Bursa Efek vakum.
- 10 Agustus 1977: Presiden Soeharto meresmikan kembali Bursa Efek Jakarta (BEJ), yang kini berfungsi di bawah BAPEPAM, dengan PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
- 1977-1987: Perdagangan di BEJ berjalan lambat, dengan hanya 24 emiten pada tahun 1987.
- 1987: Paket Desember 1987 (PAKDES 87) memperkenalkan kemudahan bagi perusahaan dan investor asing.
- 1988-1990: Paket deregulasi bidang perbankan dan pasar modal diluncurkan, yang membuka BEJ untuk investor asing.
- 2 Juni 1988: Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi.
- Desember 1988: Pemerintah merilis Paket Desember 88 (PAKDES 88) untuk memudahkan perusahaan dalam penawaran perdana.
- 16 Juni 1989: Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi.
- 13 Juli 1992: Swastanisasi BEJ dan perubahan BAPEPAM menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
- 22 Mei 1995: Sistem otomasi perdagangan di BEJ diterapkan dengan Jakarta Automated Trading System (JATS).
- 10 November 1995: Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- 1995: Bursa Paralel Indonesia bergabung dengan Bursa Efek Surabaya.
- 2000: Sistem perdagangan tanpa warkat (Scripless Trading) diterapkan di pasar modal Indonesia.
- 2002: BEJ mulai menerapkan sistem perdagangan jarak jauh (Remote Trading).
- 2007: BEJ dan BES bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Cara Kerja Bursa Efek
Perusahaan yang terdaftar di pasar saham adalah perusahaan yang bersifat terbuka, yang berarti sahamnya dapat dibeli oleh publik.
Bursa Efek bertindak sebagai fasilitator dalam proses ini, memastikan perusahaan bisa masuk ke pasar saham setelah memenuhi sejumlah persyaratan atau aturan yang berlaku.
Biasanya, perusahaan yang memiliki potensi besar dan modal yang cukup akan lebih mudah terdaftar.
Sebagai langkah pertama, perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO) yang memungkinkan mereka untuk memperkenalkan saham mereka ke publik.
Melalui proses ini, perusahaan bisa mengumpulkan modal dari para investor dengan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat.
Misalnya, jika perusahaan membagi sahamnya menjadi 20 juta lembar dan menjual 5 juta lembar saham dengan harga $10 per saham, maka perusahaan akan mengumpulkan dana sebesar $50 juta.
Proses ini memerlukan pasar yang bisa menampung saham yang dijual, dan pasar tersebut disediakan oleh bursa. Jika semua berjalan sesuai rencana, perusahaan berhasil menjual saham-sahamnya dan mendapatkan dana yang dibutuhkan.
Investor kemudian membeli saham dengan harapan mendapatkan keuntungan, baik dari kenaikan harga saham maupun dividen yang dibayarkan oleh perusahaan.
Setelah IPO selesai, bursa akan terus berfungsi sebagai platform perdagangan, memfasilitasi transaksi pembelian dan penjualan saham yang terdaftar di pasar.
Ini disebut pasar sekunder, di mana saham perusahaan yang telah terdaftar dapat diperdagangkan lebih lanjut. Bursa menerima biaya atas layanan yang diberikan dalam kedua pasar tersebut.
Jenis-jenis Pasar Saham di Bursa Efek
Pasar Regular
Pasar regular adalah tempat di mana perdagangan efek dilakukan melalui proses tawar-menawar yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek menggunakan JATS.
Penyelesaian transaksi dilakukan pada hari bursa kedua setelah transaksi dilakukan, yang berarti jika transaksi dilakukan pada hari Jumat, penyelesaian akan terjadi pada hari Selasa minggu berikutnya, mengingat hari bursa hanya berlangsung dari Senin hingga Jumat.
Untuk melakukan transaksi di pasar regular, investor perlu memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Total saham yang dibeli atau dijual harus sesuai dengan standar satu lot, yaitu 100 lembar.
- Harga beli dan jual harus sesuai dengan fraksi harga yang ditetapkan oleh Bursa.
Pasar Negosiasi
Pasar negosiasi adalah pasar di mana perdagangan efek dilakukan berdasarkan tawar-menawar langsung antara pihak-pihak yang terlibat, bukan melalui proses lelang.
Penyelesaian transaksi dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dicapai antara anggota bursa efek. Transaksi di pasar ini bisa melibatkan:
- Anggota bursa dengan anggota bursa lainnya
- Nasabah melalui anggota bursa
- Nasabah dengan anggota bursa
- Anggota bursa dengan KPEI
Setelah kesepakatan tercapai, transaksi dilanjutkan melalui JATS. Penawaran yang disampaikan oleh anggota bursa dapat berubah atau dibatalkan sebelum transaksi diselesaikan di JATS.
Pasar Tunai
Pasar tunai (regular cash market) adalah pasar di mana perdagangan efek dilakukan dengan proses tawar-menawar berkesinambungan melalui JATS, dan penyelesaian transaksi dilakukan pada hari yang sama dengan transaksi (T+0).
Pasar ini memungkinkan transaksi selesai pada hari yang sama, memberikan efisiensi lebih cepat bagi para pelaku pasar.
Tugas dan Peran BEI
Tugas utama Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah:
- Menjadi fasilitator dalam perdagangan efek dan surat berharga yang teratur, efisien, dan wajar.
- Menyediakan fasilitas dan mendukung pengawasan terhadap aktivitas anggota bursa.
- Menyusun anggaran tahunan serta mencatat penggunaan laba sebelumnya dengan membuat laporan kepada OJK sebagai pengawas pasar modal.
Peran penting BEI, yaitu:
Sebagai fasilitator dalam perdagangan efek, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
- Menyediakan sarana untuk jual beli efek.
- Menyusun peraturan yang mengatur kegiatan di bursa.
- Berwenang mencatat semua instrumen efek yang ada.
- Mengelola proses likuidasi instrumen.
- Menjamin transparansi informasi yang ada di bursa.
Sebagai pengawas transaksi efek, BEI memiliki peran sebagai berikut:
- Memantau seluruh transaksi efek yang terjadi.
- Mencegah terjadinya manipulasi atau kebohongan harga.
- Memiliki kewenangan untuk menghentikan perdagangan jika ada bukti pelanggaran oleh emiten.
- Memiliki hak untuk mencabut efek apabila terjadi pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.
Instrumen Pasar Modal
Dalam pasar modal, terdapat berbagai jenis surat berharga yang diperdagangkan setiap hari, di antaranya:
Saham
Saham merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan seseorang dalam suatu perusahaan. Pemilik saham berhak menerima dividen, yang merupakan pembagian keuntungan perusahaan.
Penjualan saham dimulai dengan penawaran umum perdana (IPO), setelah itu saham tersebut dapat diperdagangkan di pasar saham.
Obligasi
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah. Pemegang obligasi berhak menerima pembayaran bunga secara periodik dan pelunasan utang pada waktu yang telah disepakati.
Obligasi memberikan pendapatan tetap berupa bunga kepada pemiliknya.
Reksadana
Reksadana adalah wadah untuk mengumpulkan dana dari para investor yang dikelola oleh manajer investasi.
Dana yang terkumpul akan diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, atau pasar uang, sesuai dengan tujuan investasi.
ETF (Exchange Traded Fund)
ETF adalah produk investasi yang mirip dengan reksadana, namun diperjualbelikan di bursa efek, bukan melalui manajer investasi. ETF merupakan instrumen yang diperdagangkan seperti saham di pasar modal.
Derivatif
Derivatif adalah instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada harga aset dasar, seperti saham atau obligasi. Di pasar modal, ada dua jenis derivatif yang umum, yaitu warrant dan right.
Derivatif keuangan ini digunakan untuk melakukan transaksi dengan instrumen keuangan lainnya, seperti saham, obligasi, atau mata uang.
Efek Beragun Aset (EBA)
EBA adalah efek yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif, yang berisi portofolio aset keuangan, seperti tagihan kartu kredit, surat berharga komersial, atau kredit pemilikan rumah.
EBA ini menawarkan berbagai jenis aset keuangan yang dapat diperdagangkan.
Setelah memahami berbagai instrumen di pasar modal, kita dapat mulai berinvestasi dan berkontribusi dalam bursa efek.
Pasar modal memainkan peranan penting dalam perekonomian dengan mempertemukan pemilik dana dan pencari dana.
Dengan banyaknya produk yang ditawarkan, pasar modal mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, menyediakan sumber pendanaan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan.
Bursa efek kini lebih banyak menggunakan jaringan elektronik, yang membuat proses perdagangan semakin cepat dan efisien, meskipun lokasi fisiknya masih ada untuk pencatatan. Hal ini memberikan kemudahan serta pengurangan biaya transaksi.
Sebagai penutup, pengertian bursa efek adalah tempat di mana berbagai instrumen keuangan diperdagangkan, menyediakan sarana bagi investor untuk membeli dan menjual saham serta efek lainnya.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Peluang Besar UMKM KUR BRI 2025 Siap Membantu Usaha
- 12 September 2025
2.
Langkah Nyata Menuju Merdeka Finansial di Masa Tua
- 12 September 2025
3.
Panduan Memilih Asuransi Jiwa Terbaik Tahun 2025
- 12 September 2025
4.
Jadwal Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- 12 September 2025
5.
Cermat Pilih KPR Agar Cicilan Tak Hanya untuk Bunga
- 12 September 2025