
JAKARTA - Fungsi pajak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, meskipun sering kali tidak disadari oleh banyak orang.
Setiap individu pasti pernah dikenai pajak dan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, ketika seseorang membeli minuman di mal, harga yang dibayar di kasir akan lebih tinggi dari harga yang tertera di menu.
Ini disebabkan oleh pengenaan pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang biasanya berkisar antara 5% hingga 15% dari harga barang.
Baca Juga
Meskipun pajak mungkin tidak selalu dianggap menyenangkan, sistem perpajakan adalah bagian dari kewajiban warga negara dalam menjalankan kehidupan di bawah hukum.
Semua aturan perpajakan ini dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Tidak hanya di Indonesia, perpajakan berlaku di hampir semua negara, dengan tujuan untuk mendanai berbagai sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Jika negara diibaratkan sebagai kendaraan, maka pajak adalah bahan bakarnya. Negara hanya dapat berfungsi dengan baik jika ada dana yang cukup, dan pajak merupakan salah satu sumber utama pendanaan yang sangat dibutuhkan.
Dengan demikian, fungsi pajak sangat vital untuk kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengertian Pajak
Pajak, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah pungutan wajib yang umumnya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan kepada negara atau pemerintah, yang terkait dengan pendapatan, kepemilikan, harga barang, dan lainnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak dijelaskan sebagai “kontribusi wajib kepada negara yang harus dibayar oleh individu atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan hukum, tanpa mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara demi kemakmuran rakyat.”
Dalam hal ini, pemerintah bertugas merumuskan ketentuan pajak, namun penerapan kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara historis, ketentuan perpajakan telah ada sejak zaman kuno, yang dibuktikan melalui piagam kerajaan Inggris yang dikenal sebagai 'Magna Charta' pada tahun 1215.
Piagam ini mengizinkan Raja Inggris untuk memungut pendapatan dari rakyat, namun dengan persetujuan dari kalangan bangsawan.
Dalam konteks negara demokrasi, penarikan pajak dilakukan berdasarkan persetujuan rakyat yang diwakili oleh parlemen atau DPR.
Berbagai ahli juga memberikan pandangannya mengenai pajak. Djajadiningrat mendefinisikan pajak sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu atau badan usaha untuk menyetorkan sejumlah uang atau dana kepada kas negara, dengan dasar kejadian atau perbuatan tertentu.
Kewajiban ini tidak dianggap sebagai hukuman, meskipun sifatnya memaksa bagi setiap wajib pajak.
Mereka yang menyetor pajak tidak berhak menerima imbalan langsung, karena dana yang disetorkan akan digunakan untuk mencapai kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan.
Dari definisi yang telah dijelaskan, pajak dapat dipahami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—untuk menyerahkan dana kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan negara.
Manfaat dari pembayaran pajak ini tidak bisa dirasakan langsung oleh individu yang membayar, melainkan dampaknya bersifat universal dan dapat dirasakan oleh semua orang melalui percepatan pembangunan negara.
Fungsi Pajak dalam Pembangunan Negara
Secara teori, sistem perpajakan memiliki beberapa peran krusial dalam suatu negara, terutama untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Fungsi pajak tersebut antara lain dijalankan sebagai berikut:
Fungsi Anggaran (Budgeting)
Setiap negara tentunya memiliki rencana pembangunan yang tercermin dalam program jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk merealisasikan rencana tersebut, diperlukan berbagai komponen, salah satunya adalah sumber pembiayaan.
Sama halnya dengan seorang pebisnis yang ingin memulai usaha, yang perlu memikirkan bagaimana memperoleh modal, pemerintah juga membutuhkan sumber pendanaan yang tidak dapat dihasilkan begitu saja.
Pendanaan tersebut kemudian mengarah pada pengumpulan pajak dari masyarakat.
Sesuai dengan pandangan Abraham Lincoln tentang demokrasi, pajak yang dipungut dari rakyat, dikelola dan diawasi oleh rakyat, serta manfaatnya akan dirasakan kembali oleh rakyat.
Oleh karena itu, pemungutan pajak menjadi cara yang efektif untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan negara.
Pajak yang memiliki fungsi anggaran membantu menjelaskan peranannya dalam pengisian sumber pendanaan dalam anggaran negara, yang kita kenal sebagai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pemerintah menyusun APBN setiap tahun, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pajak menjadi komponen penting dalam pendapatan negara, yang turut mendukung pembiayaan untuk belanja negara.
Namun, meskipun pajak berperan besar dalam pendapatan negara, dalam prakteknya sering kali jumlah pendapatan pajak tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan belanja pemerintah.
Oleh karena itu, meski pajak menjadi sumber utama, masih terdapat sumber pendapatan lainnya, seperti dana hibah dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam rangka mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah menerapkan berbagai ketentuan perpajakan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari bisnis hingga kepemilikan barang.
Fungsi Mengatur (Regulated)
Pajak berhubungan erat dengan pengelolaan pendapatan dan kas negara, sehingga menjadi bagian dari kebijakan fiskal dalam ekonomi negara.
Kebijakan fiskal adalah langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam pengelolaan APBN, mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Kebijakan fiskal ini mencakup segala aturan yang diterbitkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan perpajakan.
Misalnya, perubahan dalam daftar objek pajak atau pemberian insentif pajak, yang semuanya akan memengaruhi kondisi anggaran negara.
Pajak berfungsi untuk mengatur keterlibatan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan negara. Sebagai bagian dari pengaturan, pajak menuntut setiap individu atau badan untuk memenuhi kewajiban mereka.
Baik individu maupun perusahaan, harus membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara atau daerah tempat mereka beroperasi.
Pajak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, tanpa terkecuali, demi mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan lainnya.
Untuk menjalankan fungsi pengaturan ini, pemerintah menerbitkan berbagai peraturan perpajakan. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum yang menegaskan kewajiban individu atau badan usaha untuk membayar pajak.
Aturan-aturan ini selalu disesuaikan dengan kondisi tertentu, seperti kebijakan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, di mana pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru, sebagai upaya meringankan beban masyarakat.
Fungsi Stabilitas
Pajak tidak hanya berperan sebagai pengatur dan penyedia anggaran bagi pemerintah, namun juga berfungsi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Dalam perekonomian, fenomena kenaikan harga yang terjadi secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu dikenal sebagai inflasi.
Ketika harga-harga terus meningkat atau terjadi inflasi, hal ini menunjukkan bahwa perekonomian sedang berkembang karena adanya peningkatan konsumsi masyarakat.
Namun, terbatasnya produksi menyebabkan harga terus merangkak naik, karena permintaan lebih besar daripada penawaran.
Sebaliknya, jika harga barang cenderung turun, hal ini menandakan bahwa perekonomian mungkin sedang lesu. Penurunan harga terjadi karena terjadi kelebihan pasokan barang, dengan jumlah yang ditawarkan melebihi permintaan.
Dalam kondisi ini, masyarakat menjadi kurang berminat untuk membeli barang, yang menyebabkan penurunan harga.
Kedua kondisi tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Pemerintah tentu tidak bisa membiarkan harga terus melonjak tinggi, meskipun hal ini mencerminkan perekonomian yang aktif.
Kenaikan harga yang berlebihan akan merugikan masyarakat karena mereka harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli barang. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengendalikan inflasi agar tidak melambung tinggi.
Sebaliknya, jika ekonomi mengalami deflasi yang tajam, hal ini dapat menguntungkan konsumen karena harga barang menjadi lebih murah, tetapi dapat merugikan produsen dan pemerintah.
Deflasi yang terlalu dalam menyulitkan produsen karena harga barang semakin murah, sehingga mereka sulit memperoleh keuntungan.
Pemerintah pun akan kesulitan menarik pajak dari badan usaha yang pendapatannya menurun akibat deflasi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan agar deflasi tidak berlarut-larut dan inflasi tetap berada dalam kisaran yang normal.
Negara-negara seperti Amerika Serikat, yang telah menghadapi harga barang yang sangat tinggi, menetapkan target agar inflasi tidak melebihi 2% per tahun.
Untuk mengatur inflasi, pemerintah dapat mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter. Salah satu cara yang digunakan pemerintah adalah melalui kebijakan perpajakan.
Jika inflasi sudah dirasa terlalu tinggi, pemerintah dapat mengetatkan pajak pada barang-barang tertentu, seperti menaikkan tarif PPN untuk pembelian mobil. Kenaikan pajak ini akan membuat harga mobil lebih mahal, sehingga menurunkan permintaan dan akhirnya menurunkan harga.
Sebaliknya, jika harga mobil cenderung terus menurun karena rendahnya permintaan, pemerintah bisa memberikan insentif pajak berupa subsidi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan demikian, pajak berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan inflasi tetap terkendali.
Fungsi Redistribusi
Negara memegang peran penting dalam memastikan kesejahteraan warganya, terutama dalam memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok ekonomi yang lebih rentan, dapat hidup dengan terjamin.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah harus mengelola anggaran pembangunan dengan memperhatikan kelompok-kelompok tersebut. Pengelolaan tersebut tak lepas dari komponen dalam APBN.
Secara sederhana, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah perlu mendistribusikan anggaran pembangunan secara merata dan adil.
Pajak berfungsi sebagai alat redistribusi ekonomi, di mana pemerintah mengenakan pajak dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pajak lebih banyak dipungut dari kelompok masyarakat yang lebih mampu, seperti melalui pajak penghasilan, PPN, atau pajak badan usaha.
Di sisi lain, kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah diberikan keringanan atau pengampunan pajak, agar mereka tidak terbebani dalam membiayai pembangunan negara.
Fungsi dari pajak sebagai redistribusi ini berperan penting dalam menciptakan pembangunan yang inklusif, yang memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.
Pajak yang besar dipungut dari masyarakat kaya, dan dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Namun, meskipun masyarakat kaya membayar pajak dalam jumlah besar, mereka juga mendapatkan manfaat dari sistem ini, seperti melalui pemberian izin usaha atau dukungan lainnya dari pemerintah.
Perusahaan yang taat pajak biasanya memperoleh citra baik, baik di mata masyarakat maupun pemerintah. Hal ini, secara tidak langsung, memberi keuntungan bagi bisnis tersebut, menciptakan win-win solution bagi semua pihak.
Sebagai penutup, fungsi pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Peluang Besar UMKM KUR BRI 2025 Siap Membantu Usaha
- 12 September 2025
2.
Langkah Nyata Menuju Merdeka Finansial di Masa Tua
- 12 September 2025
3.
Panduan Memilih Asuransi Jiwa Terbaik Tahun 2025
- 12 September 2025
4.
Jadwal Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- 12 September 2025
5.
Cermat Pilih KPR Agar Cicilan Tak Hanya untuk Bunga
- 12 September 2025