Definisi Ketenagakerjaan, Perencanaan, hingga Masalahnya
- Jumat, 27 Juni 2025

JAKARTA - Definisi ketenagakerjaan mencakup semua aspek yang berkaitan dengan tenaga kerja. Apa saja perencanaan dan masalahnya?
Menurut UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, ini mencakup segala hal yang terkait dengan tenaga kerja, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.
Tenaga kerja sendiri didefinisikan sebagai setiap individu yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk kebutuhan pribadi maupun masyarakat.
Baca JugaBMKG Prediksi Jawa Timur Alami Cuaca Berawan dan Hujan Ringan
Dengan memahami definisi ketenagakerjaan, kita dapat lebih mengerti peran penting tenaga kerja dalam perekonomian.
Definisi Ketenagakerjaan
Definisi ketenagakerjaan merujuk pada segala hal yang terkait dengan tenaga kerja, mencakup kondisi sebelum, selama, dan setelah hubungan kerja.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketenagakerjaan meliputi berbagai aspek yang berhubungan dengan tenaga kerja sepanjang perjalanan masa kerja.
Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa tenaga kerja adalah setiap individu yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa untuk kebutuhan pribadi atau orang lain.
Selain itu, pekerja atau buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah atau imbalan lainnya, sementara pemberi kerja adalah individu atau badan hukum yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan.
Perencanaan tenaga kerja juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Menurut berbagai ahli, perencanaan tenaga kerja melibatkan proses peramalan, pengembangan, dan pengendalian untuk memastikan perusahaan memiliki jumlah dan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, yang meliputi pemberdayaan tenaga kerja secara optimal, pemerataan kesempatan kerja, serta perlindungan untuk kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Perencanaan tenaga kerja yang baik dapat membantu mengelola tenaga kerja dengan lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya mendukung pencapaian tujuan organisasi dan pembangunan nasional.
Klasifikasi Tenaga Kerja
Dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum melalui perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik secara tertulis maupun lisan, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi hal penting untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam melakukan pekerjaan.
Apabila terjadi perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka penyelesaian masalah tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Setiap bentuk perselisihan memiliki cara penyelesaian atau prosedur yang harus diikuti oleh kedua belah pihak, baik melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase, ataupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Tenaga Kerja Berdasarkan Kualitasnya:
- Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal. Contoh profesinya adalah dokter, pengacara, notaris, dan sebagainya.
- Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian yang umumnya diperoleh melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan atau kursus. Contohnya adalah tukang las, mekanik, juru masak (chef), dan lain sebagainya.
Beberapa profesi juga memperoleh pelatihan melalui pendidikan formal, seperti ahli bedah atau ahli forensik.
- Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja ini tidak memerlukan keahlian atau kewajiban tertentu. Contoh pekerjaannya adalah pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, dan sebagainya.
- Bukan Tenaga Kerja
Berdasarkan pengertian ketenagakerjaan, bukan semua orang termasuk dalam kategori tenaga kerja. Bukan tenaga kerja adalah individu yang belum mencapai usia kerja atau orang yang sudah dalam usia kerja tetapi tidak bekerja karena alasan tertentu.
Contoh kelompok ini adalah anak-anak di bawah 15 tahun, lansia di atas 64 tahun, ibu rumah tangga, pelajar, dan sebagainya.
Tenaga Kerja Berdasarkan Batas Usia Kerja:
- Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif antara 15 hingga 64 tahun yang memiliki pekerjaan, tidak bekerja sementara, atau sedang mencari pekerjaan.
- Bukan Angkatan Kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berusia 10 tahun ke atas namun hanya bersekolah, mengurus rumah tangga, atau kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan.
Contoh kelompok ini adalah anak sekolah, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan orang-orang yang tidak dapat bekerja.
Tenaga Kerja Berdasarkan Penduduknya:
- Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dapat bekerja dan siap bekerja apabila ada permintaan. Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah penduduk yang berusia 15 hingga 64 tahun.
- Bukan Tenaga Kerja
Bukan tenaga kerja adalah individu yang tidak mampu atau tidak mau bekerja meskipun ada permintaan kerja.
Kelompok ini meliputi mereka yang berusia di luar rentang usia produktif, seperti anak-anak, lansia, pensiunan, dan individu dengan kondisi tertentu yang tidak aktif bekerja.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja bertujuan untuk menyusun rencana ketenagakerjaan secara terstruktur, yang dapat menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia dalam merumuskan kebijakan dan program perencanaan tenaga kerja mengelompokkan dua jenis perencanaan, yaitu perencanaan tenaga kerja makro dan mikro.
Proses ini disusun berdasarkan analisis dan data yang relevan yang dihimpun dalam informasi ketenagakerjaan. Selain itu, perubahan peraturan dapat terjadi akibat faktor teknis, ekonomi, dan hukum.
Informasi ketenagakerjaan dihimpun dari sumber-sumber baik pemerintah maupun pihak swasta yang memiliki unsur-unsur penting dalam perencanaan tenaga kerja.
Perencanaan Tenaga Kerja Makro
Perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis di tingkat makro bertujuan untuk menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan sosial.
Pertumbuhan ini mencakup skala nasional, daerah, dan sektoral yang dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Dengan demikian, tujuan utamanya adalah meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Perencanaan Tenaga Kerja Mikro
Berbeda dengan perencanaan tenaga kerja makro, perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih terbatas, yakni pada tingkat instansi seperti pemerintah atau perusahaan swasta.
Meskipun konsep perencanaan antara tenaga kerja makro dan mikro memiliki kesamaan, perencanaan tenaga kerja mikro berfokus pada penggunaan tenaga kerja yang optimal dan produktif dalam instansi tertentu untuk meningkatkan kinerja yang lebih tinggi.
Masalah Ketenagakerjaan
Masalah ketenagakerjaan sering muncul akibat berbagai faktor, seperti tingkat pendidikan, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah.
Hal ini juga dialami oleh banyak negara, termasuk Indonesia, yang hingga kini masih menghadapi tingginya angka pengangguran atau lebih tepatnya, ketidakmampuan sebagian orang untuk bekerja akibat terbatasnya lapangan pekerjaan.
Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Indonesia masih menghadapi beberapa masalah ketenagakerjaan, antara lain rendahnya kualitas tenaga kerja, ketidakseimbangan jumlah tenaga kerja dengan kesempatan kerja, serta tingkat pengangguran yang tinggi.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2019, jumlah tenaga kerja di Indonesia tercatat sebanyak 136,18 juta orang, meningkat sebesar 2,24 juta dibandingkan Februari 2018.
Berita baiknya, tingkat pengangguran menurun menjadi 5,01% pada periode tersebut. Meski ada perbaikan, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Pengembangan sumber daya manusia, industri kreatif, serta program yang mendukung usaha kecil menengah bisa menjadi beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Tiga Masalah Ketenagakerjaan yang Sering Terjadi di Indonesia:
- Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja
Kualitas tenaga kerja di Indonesia sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang masih rendah. Mayoritas tenaga kerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah, yang berdampak pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Minimnya pengetahuan tersebut menurunkan produktivitas tenaga kerja dan, pada akhirnya, memengaruhi kualitas barang dan jasa yang dihasilkan.
- Jumlah Angkatan Kerja yang Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan perluasan lapangan pekerjaan menjadi beban bagi perekonomian.
Ketidakseimbangan ini menyebabkan tingginya tingkat pengangguran, padahal seharusnya semakin banyak angkatan kerja dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Akibatnya, meski di Pulau Jawa banyak pengangguran, di daerah lain, potensi sumber daya alam belum dapat dikelola secara maksimal.
Pengangguran
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah menyebabkan banyak industri gulung tikar, yang mengakibatkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan.
Selain itu, penutupan perusahaan-perusahaan ini semakin menyempitkan lapangan pekerjaan yang ada. Di sisi lain, jumlah angkatan kerja terus meningkat, yang menyebabkan jumlah pengangguran juga semakin tinggi.
Kesempatan Kerja
Dalam konteks perencanaan ketenagakerjaan, salah satu faktor penting yang mendukung kesuksesan pembangunan adalah kesempatan kerja.
Kali ini, kita akan fokus membahas secara khusus mengenai kesempatan kerja bagi penyandang cacat. Lalu, bagaimana aturan yang mendukung terciptanya kesempatan kerja yang adil dan merata secara umum? Mari kita bahas lebih lanjut.
Menurut Pasal 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, atau politik, dengan memperhatikan kemampuan tenaga kerja tersebut, termasuk bagi penyandang cacat.
Kesempatan Kerja bagi Penyandang Cacat
Berdasarkan penjelasan di atas, bagi teman-teman yang memiliki anggota keluarga atau kerabat penyandang cacat, kini sudah memahami hak mereka untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak individu yang memenuhi kualifikasi, baik dari segi pendidikan maupun kemampuan kerja, hanya karena keterbatasan yang dimiliki.
Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perusahaan juga harus memastikan bahwa pelatihan kerja yang diberikan kepada penyandang cacat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, serta kemampuan kerja individu tersebut.
Beberapa unsur penting dalam perencanaan tenaga kerja mencakup:
- Penduduk dan tenaga kerja
- Kesempatan kerja
- Pelatihan kerja, termasuk kompetensi kerja
- Produktivitas tenaga kerja
- Hubungan industrial
- Kondisi lingkungan kerja
- Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
- Jaminan sosial tenaga kerja
Perencanaan Tenaga Kerja Makro
Perencanaan tenaga kerja makro adalah perencanaan ketenagakerjaan yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial.
Pertumbuhan ini mencakup aspek nasional, daerah, dan sektoral, yang pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan lebih luas, meningkatkan produktivitas, dan kesejahteraan pekerja.
Perencanaan Tenaga Kerja Mikro
Berbeda dengan perencanaan tenaga kerja makro, perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih kecil, yaitu terbatas pada lingkup instansi, baik pemerintah maupun perusahaan swasta.
Konsep perencanaan tenaga kerja mikro dan makro memiliki kesamaan, yakni bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif agar kinerja instansi atau perusahaan terkait dapat meningkat.
Sebagai penutup, dengan memahami definisi ketenagakerjaan, kita dapat lebih mengapresiasi pentingnya perencanaan yang efektif untuk menciptakan kesempatan kerja yang merata dan berkelanjutan.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Peluang Besar UMKM KUR BRI 2025 Siap Membantu Usaha
- 12 September 2025
2.
Langkah Nyata Menuju Merdeka Finansial di Masa Tua
- 12 September 2025
3.
Panduan Memilih Asuransi Jiwa Terbaik Tahun 2025
- 12 September 2025
4.
Jadwal Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- 12 September 2025
5.
Cermat Pilih KPR Agar Cicilan Tak Hanya untuk Bunga
- 12 September 2025