
JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan serta memperbarui data kepemilikan kendaraan dinas, Samsat Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan yang terparkir di kantor-kantor instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri). Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, di kawasan Dompak, Tanjungpinang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program intensifikasi pajak daerah yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Provinsi Kepri. Samsat Tanjungpinang menurunkan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dinas yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pengecekan kesesuaian data nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan status pembayaran pajak.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan tercatat secara akurat dalam sistem administrasi kami," kata Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Faisal, saat ditemui di sela kegiatan.
Baca JugaBMKG Prediksi Jawa Timur Alami Cuaca Berawan dan Hujan Ringan
Langkah Proaktif untuk Validasi Data dan Peningkatan PAD
Faisal menambahkan, kegiatan ini juga dilakukan untuk memvalidasi database kendaraan yang terdaftar atas nama pemerintah daerah. Banyak ditemukan kendaraan yang datanya belum diperbarui, termasuk perubahan pengguna atau mutasi internal antarinstansi.
"Dengan validasi langsung di lapangan, kami bisa mencocokkan data fisik dengan yang ada di sistem. Ini sangat penting untuk penyusunan laporan aset daerah dan akuntabilitas anggaran publik," jelasnya.
Kegiatan pengecekan ini juga diyakini akan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan data sebelumnya, kendaraan dinas yang menunggak pajak menjadi salah satu faktor yang menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak di lingkungan pemerintah.
Dukungan dari Pemprov Kepri dan OPD Terkait
Pemerintah Provinsi Kepri menyambut baik langkah tersebut dan mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung kegiatan ini. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adrian Shah, mengatakan bahwa seluruh perangkat daerah wajib memastikan kendaraan dinas yang digunakan telah memenuhi kewajiban pajak tahunan.
"Kami mendorong setiap OPD untuk kooperatif dan membantu proses verifikasi kendaraan ini. Ini bagian dari komitmen kita bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan tertib administrasi aset," ujar Adrian.
Beberapa OPD seperti Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, serta Dinas Pendidikan dilaporkan menjadi prioritas pemeriksaan tahap awal. Kendaraan operasional yang sering digunakan dalam aktivitas lapangan menjadi fokus karena rentan terhadap kelalaian administrasi.
Pemanfaatan Teknologi dalam Proses Verifikasi
Dalam pelaksanaan pengecekan, Samsat Tanjungpinang juga menggunakan teknologi aplikasi digital seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu petugas memverifikasi status pajak kendaraan secara real time. Teknologi ini mempermudah proses pencocokan dan menciptakan efisiensi dalam pekerjaan lapangan.
"Kami ingin memastikan kegiatan ini berjalan cepat dan akurat. Dengan aplikasi SIGNAL, kami bisa langsung mengecek apakah pajaknya aktif atau menunggak, dan itu langsung kami laporkan ke pihak OPD terkait," ujar salah satu petugas lapangan.
Pentingnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas
Pajak kendaraan dinas, meskipun berasal dari instansi pemerintah, tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Dalam banyak kasus, kelalaian dalam pembayaran pajak kendaraan bukan karena kesengajaan, melainkan akibat ketidaktahuan, pergantian pengguna, atau mutasi kendaraan antarinstansi.
Melalui kegiatan ini, Samsat Tanjungpinang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dari para pengguna kendaraan dinas dalam menjaga kelengkapan administrasi kendaraan yang mereka operasikan.
"Ini bukan hanya soal pembayaran pajak, tapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi dan pentingnya tertib administrasi di lingkungan pemerintahan," tegas Muhammad Faisal.
Imbauan kepada Instansi dan Masyarakat Umum
Selain menyasar kendaraan dinas, Samsat Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat umum untuk turut aktif mengecek status pajak kendaraannya, apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Kepri tengah menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlaku untuk pembebasan denda administrasi dan pokok tunggakan bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Pemilik kendaraan dapat mengakses informasi lengkap melalui kanal resmi seperti website Bapenda Kepri dan aplikasi SIGNAL.
"Kami juga mendorong masyarakat umum memanfaatkan momentum pemutihan yang sedang berlangsung. Jangan menunggu hingga tenggat waktu habis," tambah Faisal.
Langkah Terpadu Menuju Administrasi yang Lebih Baik
Pengecekan kendaraan oleh Samsat Tanjungpinang menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, tertib, dan transparan dalam pengelolaan aset. Dengan keterlibatan aktif semua pihak, mulai dari petugas pajak hingga OPD, diharapkan tercipta sistem administrasi kendaraan yang lebih akurat dan bertanggung jawab.
Program ini tidak hanya menyasar kepatuhan pajak, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik dan kredibilitas pemerintahan daerah di mata masyarakat.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Peluang Besar UMKM KUR BRI 2025 Siap Membantu Usaha
- 12 September 2025
2.
Langkah Nyata Menuju Merdeka Finansial di Masa Tua
- 12 September 2025
3.
Panduan Memilih Asuransi Jiwa Terbaik Tahun 2025
- 12 September 2025
4.
Jadwal Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- 12 September 2025
5.
Cermat Pilih KPR Agar Cicilan Tak Hanya untuk Bunga
- 12 September 2025