Breaking

Dukung UMKM, Pemerintah Berlakukan Diskon Biaya Layanan Marketplace 50 Persen

AK
Akbar

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 09 Juli 2026
Dukung UMKM, Pemerintah Berlakukan Diskon Biaya Layanan Marketplace 50 Persen
Ilustrasi: Pemerintah akan memberikan potongan biaya layanan marketplace sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM mulai Agustus 2026. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan kebijakan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri di marketplace mulai berlaku pada Agustus 2026. Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan persiapan teknis bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar kebijakan tersebut berjalan sesuai target.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform marketplace. Integrasi ini bertujuan agar pemberian potongan biaya layanan dapat dilakukan secara otomatis bagi pelaku UMKM.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Temmy menjelaskan bahwa saat ini biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual bervariasi antara 10 persen hingga 18 persen dari nilai transaksi. Melalui aturan baru tersebut, marketplace wajib memberikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.

Selain insentif biaya, pemerintah juga sedang menyusun standar kemitraan digital antara marketplace dan penjual agar tercipta hubungan yang lebih seimbang. Pemerintah ingin menciptakan ekosistem di mana pelaku UMKM memiliki ruang negosiasi terkait syarat dan ketentuan platform.

Pemerintah akan menetapkan klausul minimum dalam perjanjian kemitraan, termasuk pengaturan mengenai besaran komisi dan biaya layanan. "Platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Pola kemitraan yang lebih adil dan pemberian potongan biaya diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM di pasar digital. Aturan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi UMKM yang menjual produk dalam negeri.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua