Breaking

BI Rate Naik 5,75 Persen, Airlangga Minta Himbara Tahan Suku Bunga

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Jumat, 19 Juni 2026
BI Rate Naik 5,75 Persen, Airlangga Minta Himbara Tahan Suku Bunga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ANTARA)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengimbau industri perbankan nasional, terutama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), agar tidak tergesa-gesa mengerek suku bunga kredit mereka. 

Langkah tersebut dipandang sangat krusial demi memelihara momentum pemulihan ekonomi dalam negeri, setelah keputusan Bank Indonesia (BI) baru-baru ini yang menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin dari posisi 5,5 persen ke level 5,75 persen.

Pemerintah memberikan perhatian mendalam bagi keberlanjutan penyaluran modal usaha supaya sektor-sektor tertentu tidak tertekan oleh pembengkakan beban pinjaman baru.

Airlangga menekankan bahwa fokus utama pada waktu sekarang adalah menjamin roda perekonomian tetap berjalan produktif tanpa gangguan masalah likuiditas.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber: "Ya tentu harapannya kan ke depan kredit tetap jalan," ujar Airlangga selepas rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Kebijakan bank sentral yang menaikkan suku bunga acuan menuju level 5,75 persen berpotensi menyalurkan tekanan lanjutan bagi sektor perbankan komersial.

Akan tetapi, Airlangga memandang bank-bank milik negara mempunyai kapasitas likuiditas yang terhitung cukup kuat untuk berfungsi sebagai peredam agar pengetatan kebijakan moneter tidak serta-merta memberatkan para debitur di lapangan, sebagaimana dilansir dari berita sumber: "Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan," kata Airlangga.

Langkah kenaikan suku bunga acuan tersebut diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang digelar pada 17 dan 18 Juni 2026. 

BI pun turut mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen serta suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,50 persen.

Kebijakan ini, lewat penjelasan BI, diambil sebagai tindakan lanjutan guna semakin mengokohkan stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak ketidakpastian global sekaligus menjadi langkah antisipatif demi menjaga tingkat inflasi pada tahun 2026 dan 2027 supaya tetap aman dalam target 2,5 plus minus 1 persen yang dicanangkan pemerintah.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua