Senin, 30 Maret 2026

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Berlaku Empat Hari Simak Ketentuannya Lengkap

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Berlaku Empat Hari Simak Ketentuannya Lengkap
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Berlaku Empat Hari Simak Ketentuannya Lengkap

JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan kembali menjadi perhatian masyarakat ibu kota. 

Pada pekan ini, aturan ganjil genap di Jakarta hanya diberlakukan selama empat hari. Pengurangan hari penerapan terjadi karena adanya libur nasional. Informasi ini penting diketahui agar pengendara dapat menyesuaikan rencana perjalanan. 

Penerapan ganjil genap berlangsung mulai Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat, kebijakan tersebut ditiadakan karena bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus. Dengan demikian, pengendara tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan pada hari tersebut. Kebijakan ini mengikuti ketentuan yang berlaku secara resmi.

Baca Juga

Presiden Prabowo Tiba di Tokyo Awali Kunjungan Resmi Perdana Jepang

Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal tiga ayat tiga. Oleh karena itu, jadwal pekan ini menyesuaikan kalender nasional.

Jadwal penerapan hanya empat hari kerja

Pada pekan ini, ganjil genap berlaku dari Senin tanggal tiga puluh Maret hingga Kamis dua April. Selama periode tersebut, pengendara wajib mengikuti aturan pelat nomor. Sistem ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir. Tujuannya mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota.

Hari Jumat tidak termasuk dalam jadwal pembatasan. Pemerintah daerah meniadakan aturan karena libur nasional. Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang bepergian saat libur panjang.

Meskipun hanya empat hari, pengawasan tetap dilakukan. Petugas akan memantau ruas jalan utama. Pengendara diharapkan memperhatikan tanggal dan pelat nomor. Dengan demikian, pelanggaran dapat dihindari.

Pembagian waktu pagi dan sore tetap berlaku

Penerapan ganjil genap masih dibagi menjadi dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul enam hingga sepuluh. Sesi kedua berlangsung sore hingga malam. Waktu tersebut dimulai pukul enam belas hingga dua puluh satu.

Pembagian waktu ini bertujuan mengatur arus lalu lintas. Jam sibuk menjadi fokus utama kebijakan. Kendaraan pribadi dibatasi agar kemacetan berkurang. Transportasi umum diharapkan menjadi alternatif.

Pengendara perlu memperhatikan jam operasional ini. Jika melintas di luar jam tersebut, aturan tidak berlaku. Namun, tetap dianjurkan memilih moda transportasi yang efisien. Hal ini membantu mengurangi kepadatan. 

Ruas jalan utama yang terdampak kebijakan

Dinas Perhubungan mencatat aturan berlaku di dua puluh lima ruas jalan. Beberapa di antaranya adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Selain itu, Jalan Gatot Subroto juga termasuk. Ruas tersebut merupakan jalur utama aktivitas.

Jalan HR Rasuna Said dan Jalan MT Haryono juga masuk daftar. Begitu pula Jalan Jenderal S Parman dan Jalan DI Panjaitan. Jalan Jenderal A Yani turut diberlakukan. Banyak kendaraan melintas di kawasan tersebut setiap hari.

Daftar lainnya meliputi Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Fatmawati. Jalan Panglima Polim serta Jalan Pramuka juga termasuk. Selain itu, Jalan Salemba Raya dan Jalan Gunung Sahari. Kebijakan mencakup sebagian besar pusat kegiatan ekonomi.

Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk juga diberlakukan. Kemudian Jalan Majapahit serta Jalan Medan Merdeka Barat. Jalan Kramat Raya hingga Jalan Suryopranoto. Seluruhnya merupakan jalur penting mobilitas.

Beberapa ruas tambahan meliputi Jalan Kyai Caringin. Selain itu Jalan Tomang Raya dan Jalan Balikpapan. Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Stasiun Senen. Pengendara perlu menghindari jalur tersebut jika pelat tidak sesuai.

Imbauan bagi pengendara kendaraan pribadi

Pengendara diminta menyesuaikan pelat nomor kendaraan. Hal ini penting agar tidak terkena sanksi. Petugas akan melakukan pengawasan langsung. Kamera tilang elektronik juga digunakan.

Jika pelat nomor tidak sesuai tanggal, kendaraan dilarang melintas. Pengendara bisa mencari jalur alternatif. Selain itu, penggunaan transportasi umum disarankan. Cara ini membantu kelancaran perjalanan.

Perencanaan perjalanan menjadi langkah penting. Pengendara dapat memeriksa rute sebelum berangkat. Dengan begitu, waktu tempuh lebih efisien. Risiko pelanggaran pun berkurang.

Sanksi pelanggaran sesuai aturan hukum

Pelanggaran ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang. Ketentuan ini mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Dalam aturan tersebut disebutkan denda maksimal. Nilainya mencapai lima ratus ribu rupiah.

Sanksi diberikan untuk meningkatkan kepatuhan. Selain denda, pelanggar juga bisa mendapat teguran. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten. Tujuannya menjaga ketertiban lalu lintas.

Masyarakat diharapkan memahami aturan sebelum berkendara. Kepatuhan akan mengurangi kemacetan. Selain itu, perjalanan menjadi lebih nyaman. Disiplin bersama menjadi kunci keberhasilan kebijakan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Update Harga Sembako Jatim Senin 30 Maret 2026 Cabai Elpiji Naik

Update Harga Sembako Jatim Senin 30 Maret 2026 Cabai Elpiji Naik

BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota Besar Indonesia Senin 30 Maret 2026

BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota Besar Indonesia Senin 30 Maret 2026

Jadwal SIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Senin 30 Maret 2026 Hari Ini

Jadwal SIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Senin 30 Maret 2026 Hari Ini

Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hadir Senin 30 Maret 2026 di 14 Lokasi

Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hadir Senin 30 Maret 2026 di 14 Lokasi