JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada Jumat pagi, 13 Maret 2026, tercatat belum mengalami perubahan.
Harga emas Antam hari ini masih berada di posisi Rp 3.042.000 per gram. Nilai tersebut sama seperti harga yang tercatat pada pembaruan sebelumnya.
Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.30 WIB, harga emas Antam masih mengacu pada pembaruan yang dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026. Kondisi ini membuat harga logam mulia Antam bertahan di level yang sama pada perdagangan pagi ini.
Baca JugaPengembangan Kopdes Merah Putih: Fokus pada Potensi Lokal untuk Sukses
Sebelumnya, pada Kamis pagi, 11 Maret 2026, harga emas Antam berada di posisi Rp 3.087.000 per gram. Namun harga tersebut kemudian mengalami penurunan sebesar Rp 45.000 per gram sehingga turun menjadi Rp 3.042.000 per gram seperti yang tercatat saat ini.
Perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam biasanya dilakukan setiap hari oleh Logam Mulia. Waktu pembaruan harga umumnya dilakukan pada pukul 08.30 WIB sehingga harga yang terlihat pada pagi hari sebelum waktu tersebut masih merujuk pada pembaruan sebelumnya.
Harga emas Antam masih mengacu pembaruan sebelumnya
Karena pembaruan harga baru dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB, maka harga logam mulia Antam yang berlaku pada Jumat pagi ini masih mengacu pada data yang diperbarui pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dengan demikian, nilai Rp 3.042.000 per gram masih menjadi patokan harga emas Antam yang berlaku pada awal perdagangan hari ini. Investor yang memantau harga emas biasanya menunggu pembaruan resmi pada pagi hari untuk melihat apakah ada perubahan harga.
Pergerakan harga emas Antam memang kerap berubah mengikuti dinamika pasar global serta nilai tukar. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada satu hari tertentu bisa mengalami kenaikan ataupun penurunan pada pembaruan berikutnya.
Meski demikian, hingga Jumat pagi ini belum ada perubahan harga yang diumumkan oleh Logam Mulia. Karena itu, harga emas Antam masih bertahan di level yang sama seperti pembaruan terakhir.
Pilihan ukuran emas batangan Antam bagi investor
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor. Produk logam mulia ini dijual mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar.
Ukuran emas batangan yang tersedia dimulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram. Variasi ukuran tersebut memudahkan masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial maupun tujuan investasi mereka.
Investor yang ingin membeli emas dalam jumlah kecil biasanya memilih ukuran 0,5 gram atau 1 gram. Sementara itu, pembelian dalam ukuran lebih besar seperti 100 gram hingga 1 kilogram umumnya dilakukan oleh investor dengan dana yang lebih besar.
Keberagaman pilihan ukuran ini juga membuat emas Antam menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup fleksibel. Pembeli dapat menambah kepemilikan emas secara bertahap sesuai kebutuhan.
Daftar harga emas Antam 13 Maret 2026
Berikut rincian harga emas Antam pada Jumat, 13 Maret 2026 berdasarkan data pukul 05.30 WIB:
0,5 gram: Rp 1.571.000
1 gram: Rp 3.042.000
2 gram: Rp 6.024.000
3 gram: Rp 9.011.000
5 gram: Rp 14.985.000
10 gram: Rp 29.915.000
25 gram: Rp 74.662.000
50 gram: Rp 149.245.000
100 gram: Rp 298.412.000
250 gram: Rp 745.765.000
500 gram: Rp 1.491.320.000
1.000 gram atau 1 kilogram: Rp 2.982.600.000
Daftar harga tersebut menunjukkan nilai emas Antam untuk berbagai ukuran yang tersedia di pasaran. Harga bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan resmi dari Logam Mulia.
Ketentuan pajak pembelian emas batangan Antam
Transaksi pembelian emas batangan Antam juga dikenakan ketentuan pajak sesuai regulasi pemerintah. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur tentang pajak atas transaksi emas.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22. Besaran pajak yang dikenakan berbeda tergantung apakah pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak pembelian emas sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaporan pajak oleh pembeli.
Ketentuan pajak penjualan kembali atau buyback emas
Selain pajak pembelian, transaksi penjualan kembali emas atau buyback ke Antam juga memiliki ketentuan pajak tersendiri. Pajak ini dikenakan apabila nilai transaksi penjualan kembali melebihi Rp 10 juta.
Untuk pemilik NPWP, tarif pajak buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Sementara bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi yaitu sebesar 3 persen.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan kembali emas yang dilakukan oleh pemilik emas kepada Antam. Dengan demikian, jumlah dana yang diterima penjual merupakan nilai bersih setelah pemotongan pajak.
Ketentuan pajak ini menjadi bagian dari regulasi pemerintah dalam mengatur transaksi emas batangan. Baik pembelian maupun penjualan kembali emas Antam tetap mengikuti aturan perpajakan yang telah ditetapkan.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
7 Zodiak Introvert yang Diam-Diam Menyimpan Keberuntungan dan Kekuatan Besar
- Senin, 16 Maret 2026
BYD Atto 3 2026 Hadir Bodi Lebih Besar RWD dengan Fitur Canggih SUV Listrik
- Senin, 16 Maret 2026
Berita Lainnya
Bank Mandiri Bagikan Ribuan Santunan Ramadan dan Buka Mudik Gratis 80 Kota
- Jumat, 13 Maret 2026













