Sabtu, 16 November 2024

LPG 3 Kg Curang Marak, Pertamina Tindak Tegas 12 SPBE!

LPG 3 Kg Curang Marak, Pertamina Tindak Tegas 12 SPBE!

JAKARTA-Setelah pemeriksaan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera mengambil tindakan terhadap SPBE. Tindakan tersebut meliputi pemberian surat teguran kepada 12 SPBE yang diduga memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan.

"Pemberian surat teguran bertujuan agar pengusaha SPBE segera memperbaiki temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak ada perubahan, sanksi lebih berat hingga pencabutan izin usaha bisa diberikan," ujar Mars Ega Legowo, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menambahkan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis bisa berkembang hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti. "Sanksinya berupa sanksi administratif. Kami mulai dengan teguran tertulis, tetapi jika tidak ada tindakan, bisa sampai pada pencabutan izin usaha," kata Moga dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (25/5).

Baca Juga

PLN Enjiniring Kembangkan Pasar Oksigen Rendah Karbon, Tim GOXY Raih Juara III di HLN ke-79

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif bertahap hingga pencabutan izin usaha.

12 SPBE yang menerima surat teguran tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi semua lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan," tegas Mars Ega.

Mars Ega juga menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM dalam pengawasan dan perbaikan sistem, agar distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dari pengisian di SPBE hingga sampai ke masyarakat.

Jika masyarakat memerlukan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Redaksi

Redaksi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KAI dan Universitas Indonesia Jalin Kerja Sama Pengembangan Stasiun UI untuk Transportasi Berkelanjutan

KAI dan Universitas Indonesia Jalin Kerja Sama Pengembangan Stasiun UI untuk Transportasi Berkelanjutan

ITDC Berikan Penghargaan Kepada Bea Cukai atas Dukungan dalam Kejuaraan Dunia Jetski di Danau Toba

ITDC Berikan Penghargaan Kepada Bea Cukai atas Dukungan dalam Kejuaraan Dunia Jetski di Danau Toba

ITDC Perkenalkan Keindahan Danau Toba ke Dunia Lewat Ajang Jetski Aquabike 2024

ITDC Perkenalkan Keindahan Danau Toba ke Dunia Lewat Ajang Jetski Aquabike 2024

ITDC Dorong Investasi Baru di The Mandalika, Siap Hadirkan Hotel dan Convention Hall Terbesar

ITDC Dorong Investasi Baru di The Mandalika, Siap Hadirkan Hotel dan Convention Hall Terbesar

Bazar Sarinah Pandu x InJourney Group Sukses Catat Penjualan Hampir 1.000 Produk, Dorong UMKM Naik Kelas

Bazar Sarinah Pandu x InJourney Group Sukses Catat Penjualan Hampir 1.000 Produk, Dorong UMKM Naik Kelas