SPBE Curang Jual LPG 3 Kg Kurang, Pertamina Beri Teguran!
- Kamis, 13 Juni 2024
JAKARTA-Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera mengambil tindakan dengan menertibkan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang ditemukan memiliki tabung gas di bawah ketentuan volume.
"Pemberian surat teguran ini bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak ada perubahan, akan diberikan sanksi yang lebih berat, bahkan hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyampaikan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis, yang dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha jika tidak ada tindak lanjut. "Sanksinya berupa sanksi administratif. Kami memberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Jika tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Baca JugaPLN Enjiniring Kembangkan Pasar Oksigen Rendah Karbon, Tim GOXY Raih Juara III di HLN ke-79
Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif bertahap hingga pencabutan perizinan berusaha.
Ke-12 SPBE yang menerima surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan," tambah Mars Ega.
Lebih lanjut, Mars Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam hal pengawasan, tetapi juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik, mulai dari pengisian di SPBE hingga sampai ke masyarakat.
Jika masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Berita Lainnya
ITDC Perkenalkan Keindahan Danau Toba ke Dunia Lewat Ajang Jetski Aquabike 2024
- Kamis, 14 November 2024
Terpopuler
1.
2.
BTN Sukses Raih IdeaAward 2024 Berkat Kreativitas di ESG
- 14 November 2024
3.
4.
Intrapreneurship Adalah: Mengembangkan Inovasi dari Dalam Perusahaan
- 12 November 2024