Selasa, 10 Maret 2026

Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Maret 2026 Beserta Syaratnya

Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Maret 2026 Beserta Syaratnya
Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Maret 2026 Beserta Syaratnya

JAKARTA - Mobil layanan SIM keliling menjadi salah satu solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. 

Di Jakarta, layanan ini rutin disediakan untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C di berbagai titik strategis.

Dengan memanfaatkan fasilitas ini, pemohon bisa menghemat waktu karena lokasi layanan biasanya berada di pusat aktivitas masyarakat seperti pusat perbelanjaan, area perkantoran, maupun tempat umum lainnya. Namun sebelum datang, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Baca Juga

Apa Itu Google Drive? Pengertian, Fungsi & Cara Menggunakannya

Salah satu ketentuan utama adalah memastikan bahwa masa berlaku SIM masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, layanan SIM keliling tidak dapat memproses perpanjangan tersebut. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk tidak menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa. Disarankan agar proses perpanjangan dilakukan setidaknya dua minggu sebelum masa berlaku SIM berakhir. Hal ini bertujuan agar pemohon memiliki waktu yang cukup jika terjadi kendala dalam proses administrasi.

Berikut ini informasi lengkap mengenai layanan SIM keliling Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026, termasuk syarat, biaya, serta lokasi pelayanan yang tersedia bagi masyarakat.

Kemudahan Perpanjangan SIM Melalui Layanan Keliling

SIM keliling Jakarta merupakan salah satu alternatif tempat perpanjangan masa berlaku SIM yang dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat. Layanan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Namun pastikan SIM masih berlaku apabila ingin diperpanjang di SIM keliling Jakarta. Sebab apabila terlewat, fasilitas satu ini tak dapat memproses perpanjangan.

Agar tidak terlambat, pemohon diimbau buat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum tenggat waktu tertera.

Kemudian ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan seperti SIM A dan C, KTP dan salinannya.

Berdasarkan informasi resmi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.

Prosedur Perpanjangan SIM di Mobil Layanan Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan keliling, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Proses ini sebenarnya cukup sederhana dan tidak memerlukan waktu lama apabila semua dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap.

Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.

Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.

Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.

Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.

Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.

Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Fasilitas SIM keliling Jakarta bisa memproses perpanjangan hanya jika SIM Anda berstatus aktif. Jika terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum datang ke lokasi layanan, pemohon perlu memastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan. Hal ini penting agar proses perpanjangan dapat berjalan cepat tanpa harus kembali lagi karena dokumen yang kurang lengkap.

Terdapat beberapa dokumen persyaratan wajib dibawa oleh pemohon apabila ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling Jakarta. Berikut daftarnya.

Salinan KTP yang masih berlaku

SIM asli dilengkapi fotokopiannya

Hasil cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Jangan terlewat, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan itu diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM pada hari ini, tersedia beberapa titik layanan yang tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut biasanya ditempatkan di area yang mudah diakses oleh masyarakat.

Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada Selasa (10/03):

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Selain layanan SIM keliling, Polda Metro Jaya juga menyediakan fasilitas Samsat Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

Serupa dengan perpanjangan SIM, Samsat Keliling Jakarta tidak dapat melayani apabila dokumen tersebut sudah berstatus mati atau lewat dari tanggal masa berlaku. Lalu ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan.

Siapkan juga beberapa dokumen pelengkap guna memenuhi persyaratan seperti STNK asli, KTP, BPKB beserta salinannya.

Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya antara lain berada di Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara, Halaman Mall Citraland Jakarta Barat, Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran Jakarta Selatan, serta Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur.

Selain itu layanan juga tersedia di Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere Kota Tangerang, Halaman parkir Samsat dan ITC BSD Serpong, Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh Ciledug, Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat, serta Halaman GTown House Square Gading Serpong Kelapa Dua.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. Besaran biaya ini berbeda antara SIM A dan SIM C.

Biaya perpanjang SIM berbeda-beda antara SIM A dan C. Ini diatur secara hukum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.

Wajib jadi catatan, biaya tercantum pada aturan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Dengan mengetahui syarat, prosedur, serta lokasi layanan SIM keliling Jakarta hari ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan lebih mudah dan tidak terlambat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kylian Mbappe Mulai Berlatih Lagi, Real Madrid Dapat Angin Segar Lawan Man City

Kylian Mbappe Mulai Berlatih Lagi, Real Madrid Dapat Angin Segar Lawan Man City

Persib Bandung Tak Terhentikan di Kandang Setelah Menang Telak Lawan Persik Kediri

Persib Bandung Tak Terhentikan di Kandang Setelah Menang Telak Lawan Persik Kediri

Adrien Rabiot Puji Semangat AC Milan Usai Menang Derby Lawan Inter Milan

Adrien Rabiot Puji Semangat AC Milan Usai Menang Derby Lawan Inter Milan

Semen Padang Taklukkan PSBS Biak Dua Gol Tanpa Balas di BRI Super League

Semen Padang Taklukkan PSBS Biak Dua Gol Tanpa Balas di BRI Super League

Prediksi Atletico Madrid Vs Tottenham Hotspur Liga Champions Pertarungan Krusial Penentu Nasib

Prediksi Atletico Madrid Vs Tottenham Hotspur Liga Champions Pertarungan Krusial Penentu Nasib