JAKARTA - Memasuki akhir bulan Ramadan 1447 Hijriah, masyarakat Jabodetabek mulai bersiap menunaikan zakat fitrah.
Tahun 2026, besaran zakat fitrah telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan nominal berbeda-beda di setiap kota, menyesuaikan harga beras di wilayah masing-masing. Penetapan ini menjadi panduan penting agar ibadah zakat terlaksana secara tepat, sah, dan bermanfaat bagi penerima.
Secara nasional, BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras premium. Selain itu, nilai fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Baca JugaPanduan Lengkap Vivo X300 FE: Harga, Spesifikasi, Warna, dan Fitur
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan setelah melakukan kajian terhadap perkembangan harga beras di berbagai daerah.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50.000 per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari,” ujar Noor.
Perbedaan Besaran Zakat Fitrah di Setiap Kota
Meskipun BAZNAS RI menetapkan nominal nasional sebagai acuan, BAZNAS daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan nilai zakat fitrah berdasarkan harga beras lokal. Hal ini memastikan zakat tetap relevan dan sesuai daya beli masyarakat setempat.
Berikut besaran zakat fitrah 2026 di beberapa kota Jabodetabek:
Kota Bekasi
Besaran zakat fitrah: Rp 50.000 per jiwa
Masyarakat dapat menunaikan zakat melalui situs kotabekasi.baznas.go.id atau transfer ke rekening berikut:
Bank BJB: 0100010054864
Bank BTN Syariah: 712.100.200.1
Bank Syariah Indonesia: 7219819767
Untuk infaq dan sedekah: Bank Muamalat 3690019428, Bank BJB Syariah 0060122708205
Konfirmasi: 0821-1788-2157
Kota Depok
Besaran zakat fitrah: Rp 45.000 per jiwa
Penyaluran bisa melalui BSI 7298877664 atau situs baznasdepok.id/bayarzakat
Informasi: 087876001222
Kota Bogor
Besaran zakat fitrah: Rp 45.000 per jiwa
Transfer via BSI 700.267.8688 atau situs kotabogor.baznas.go.id/bayarzakat
Konsultasi: 0811-1134-202
Kota Tangerang
Besaran zakat fitrah: Rp 47.000 per jiwa
Pembayaran melalui kotatangerang.baznas.go.id/rekening
Layanan: WhatsApp wa.me/6285159008423, Email baznaskota.tangerang@baznas.go.id
Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Besaran zakat fitrah: Rp 50.000 per jiwa
Transfer ke rekening BSI 555.077.7095 atau Permata Syariah 997.791.1904 a.n BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Situs pembayaran: kotatangerangselatan.baznas.go.id/bayarzakat
Cara Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Penyaluran zakat sebaiknya dilakukan sebelum khatib naik mimbar agar zakat dapat langsung dimanfaatkan oleh penerima (mustahik).
Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau transfer melalui rekening resmi BAZNAS daerah masing-masing. Beberapa daerah juga menyediakan layanan digital melalui situs resmi atau aplikasi mobile, sehingga masyarakat lebih mudah menunaikan kewajibannya tanpa harus hadir langsung.
Fungsi Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki fungsi sosial dan spiritual. Secara sosial, zakat fitrah membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Secara spiritual, menunaikan zakat fitrah membersihkan diri dari kesalahan dan dosa kecil selama bulan Ramadan, sekaligus menegaskan kepedulian terhadap sesama.
Penting bagi setiap muslim untuk menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan, baik dalam jumlah maupun waktu pembayaran, agar ibadah ini sah dan memberikan manfaat maksimal.
Peran BAZNAS dalam Penyaluran Zakat
BAZNAS berperan sebagai lembaga resmi yang mengelola, menyalurkan, dan mengawasi zakat, infak, dan sedekah. Penetapan nominal zakat fitrah dan fidyah dilakukan dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, agar tidak memberatkan masyarakat sekaligus tetap bermanfaat bagi penerima.
Selain menetapkan besaran, BAZNAS juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi melalui WhatsApp, email, dan call center. Hal ini mempermudah masyarakat untuk menanyakan prosedur pembayaran, nominal zakat, serta memastikan zakat mereka tersalurkan dengan tepat.
Tips Menunaikan Zakat Fitrah
Periksa nilai zakat fitrah sesuai wilayah Anda.
Gunakan rekening resmi BAZNAS atau tautan digital untuk transfer.
Pastikan pembayaran dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.
Simpan bukti pembayaran untuk keperluan dokumentasi pribadi.
Konsultasikan bila ada pertanyaan terkait jumlah atau metode pembayaran.
Dengan memperhatikan tips ini, zakat fitrah bisa ditunaikan dengan mudah, aman, dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Menag Nasaruddin: Peringatan Nuzulul Quran Tahun Ini Diselenggarakan di Istana
- Kamis, 05 Maret 2026
Kementan Akan Tiru Keberhasilan Sawit Untuk Hilirisasi 7 Komoditas Unggulan
- Kamis, 05 Maret 2026
Kabapanas Pastikan Ekspor Beras Haji RI Dorong Swasembada Nasional Terjaga
- Kamis, 05 Maret 2026












